Hukum Meninggalkan Khutbah Shalat Ied

Hukum Meninggalkan Khutbah Shalat Ied

Tidak seperti shalat jumat, khutbah shalat ied dilaksanakan setelah shalat, sehingga ada beberapa jamaah yang pulang meninggalkan khutbah. Lalu bagaimana hukum meninggalkan khutbah?

Hukum Meninggalkan Khutbah Shalat Ied

Bulan Syawal merupakan salah satu bulan yang dinanti-nanti oleh seluruh umat Islam. Berakhirnya bulan suci Ramdhan beserta fadhillah nya, bukan berarti bulan kebaikan hilang begitu saja. Justru dengan hadirnya bulan Syawal, akan mendatangkan keistimewaan dan fadhillah nya sendiri. Begitu juga dengan kehadiran bulan Dzulhijjah, yang memiliki keistimewaannya tersendiri.

Pada dua hari perayaan Islam ini, umat muslim disyariatkan untuk melaksanakan shalat ied yang diikuti oleh khutbah setelah shalat.

Para Ulama mengatakan bahwa hukum shalat ied sendiri adalah Sunnah Muakaddah begitu pun dengan khutbah setelah shalat. Sebagaimana yang diriwayatkan dari Abu Daud dari Abdulllah bin Saib Ra :

عن عبد الله بن السائب قال: شَهدتُ مع رسول الله صلّى الله عليه وسلم العيدَ, فلمّا قَضى الصّلاةَ قال: “إنّا نخطُبُ فمن أَحَبَّ أن يجْلس للخُطبَةِ فليَجلِسْ ومن أحبَّ أنيذْهبَ فليَذهِبْ

“Barangsiapa ingin pulang, maka hendaklah ia pulang, dan barangsiapa ingin tetap tinggal untuk mendengar khutbah maka hendaklah ia tetap tinggal mendengarkannya”

Berdasarkan hadits di atas, ulama mengatakan bahwa duduk mendengarkan khutbah setelah shalat ied tidaklah wajib, sunnah hukumnya. Meskipun tidak ada kewajiban untuk melaksanakannya, Rasulullah Saw pernah menyeru kepada seluruh umat muslim untuk mengikuti khutbah setelah shalat ied.

Dikabarkan dari Amr bin Zuroroh, ia diceritakan dari Isma’il dari Ayyub dari Hafshah Ra dia berkata: “Tidaklah Ummu Athiyyah menyebut Rasulullah Saw melainkan ia berkata; Bi Aba (bapakku jadi jaminan)’.

Maka aku bertanya kepadanya, “Apakah engkau pernah mendengar Rasulullah Saw menyebutkan hal ini dan itu? Dia menjawab, ‘Ya, Bapakku jadi jaminan. Beliau pernah bersabda, “Hendaklah perempuan yang dipingit dan yang tidak dipingit, serta perempuan yang sedang haid keluar untuk menyaksikan hari raya dan seruan kaum muslim, dan perempuan yang sedang haid hendaknya menjauh dari tempat shalat.(HR. An-Nasai)

Hikmah yang dapat dipetik dari hadis di atas adalah adanya kebaikan dalam mendengar khutbah. Sebagai hari perayaan atau hari besar ini, tentu sesama muslim akan saling mendoakan kebaikan, memaafkan dan bersedekah.

Seruan dalam hadis tersebut tidak lain hanyalah untuk menyaksikan hari raya dan mendapatkan kebaikan yang melimpah di dalamnya.

Wallahu ‘alam