Hukum Mengucapkan Salam kepada Orang yang Sedang Kencing

Hukum Mengucapkan Salam kepada Orang yang Sedang Kencing

Bertemu teman di toilet saat kencing, bolehkah kita mengucapkan salam?

Hukum Mengucapkan Salam kepada Orang yang Sedang Kencing

Mengucapkan salam berarti mendoakan orang lain selamat dan damai. Dalam Islam, mengucapkan salam adalah sebuah anjuran dari Rasulullah SAW. Saking dianjurkannya, hingga berebut untuk memberi salam yang pertama saat bertemu dengan saudara kita.

Namun, walau dianjurkan, kita tidak bisa seenaknya memberikan salam. Kita juga harus mengetahu dan memahami bagaimana kondisi orang yang akan kita beri salam.

Misalnya, kita bertemu teman di toilet, di tempat buang air kecil (kencing). Karena kita sudah lama tidak berjumpa, dan saking senangnya, hingga kita memberikan salam kepada teman kita tersebut.

Nah, salam yang semacam ini hukumnya makruh.  Imam an-Nawawi dalam al-Adzkar an-Nawawinya, menyebutkan bahwa salam kepada orang yang sedang kencing adalah makruh. Bahkan tidak perlu dijawab.

فمن ذلك إذا كان المسلم عليه مشتغلا بالبول أو الجماع أو نحوهما فيكره أن يسلم عليه ، ولو سلم لا يستحق جوابا

Salah satu salam yang makruh adalah ketika orang yang disalami sedang kencing atau bersetebuh atau semacamnya. Maka dimakruhkan salam kepadanya. Jika tetap mengucapkan salam maka tidak perlu dijawab.”

Oleh karena itu, kita perlu memperhatikan orang yang akan kita salami. Kita tidak boleh asal memberikan salam. Kita harus mengetahui keadaan orang yang akan kita berikan salam.

Wallahu A’lam.