Hukum Mengubur Jenazah dengan Peti

Hukum Mengubur Jenazah dengan Peti

Jenazah dikubur dengan peti, bagaimana hukumnya?

Hukum Mengubur Jenazah dengan Peti

Menurut agama Islam, mengubur jenazah merupakan kewajiban orang hidup. Ingat, bagi orang yang hidup… Kalau diwajibkan bagi orang mati, perihal itu dapat menakutkan kanak-kanak dan membuat sepi pasar.

Tentu saja orang hidup itu harus berakal dan baligh. Agama tidak mengenakan kewajiban itu kepada batu, pohon, binatang liar atau peliharaan, orang kurang kewarasan, kanak-kanak, dan lainnya.

Mengenai penguburan jenazah, sebuah pertanyaan masuk ke surel (surat elektronik) Redaksi NU Online. Apakah hukumnya penguburan jenazah dengan peti?

Para ulama menjawab sesuai dengan keadaan penguburan itu sendiri. Hukum penguburan jenazah menggunakan peti tanpa ada uzur, maka hukumnya makruh. Karena praktik itu terbilang bid‘ah. Lain soal kalau keadaan menuntut penggunaan peti. Untuk kasus terakhir, ulama menyatakan wajib menggunakan peti.

Kitab Tuhfatul Muhtaj fi Syarhil Minhaj karya Ibnu Hajar Al-Haitami, mengatakan:

(يُكْرَهُ دَفْنُهُ فِي التَّابُوْتِ) إِجْمَاعًا لِأَنَّهُ بِدْعَةٌ (إِلاَّ لِعُذْرٍ) كَكَوْنِ الدَّفْنِ فِيْ أَرْضٍ نَدِيَةٍ بِتَخْفِيْفِ التَّحْتِيَّةِ أَوْ رَخْوَةٍ بِكَسْرِ أَوَّلِهِ أَوْ فَتْحِهِ أَوْ بِهَا سَبُعٌ تَحْفُرُ أَرْضَهَا وَاِنْ أُحْكِمَتْ أَوْ تَهَرَّى بِحَيْثُ لاَ يَضْبِطُهُ إِلاَّ التَّابُوْتُ أَوْ كَانَ اِمْرَأَةً لاَ مَحْرَمَ لَهَا فَلاَ يُكْرَهُ لِلْمَصْلَحَةِ بَلْ لاَ يَبْعُدُ وُجُوْبُهُ فِيْ مَسْأَلَةِ السِّبَاعِ اِنْ غَلَبَ وُجُوْدُهَا وَمَسْأَلَةِ التَّهَرِّيْ. 

“Sesuai kesepakatan ulama, dimakruhkan mengubur jenazah dalam peti, karena termasuk bid’ah, kecuali kalau ada uzur, seperti di tanah yang lembab atau gembur berair atau adanya binatang buas yang akan menggalinya walaupun sudah padat yang sekiranya tidak akan bisa terlindungi kecuali dengan dimasukkan dalam peti, atau jenazah wanita yang tidak punya mahram. Dalam hal ini maka tidak dimakruhkan menggunakan peti mati untuk kemaslahatan, bahkan bila diperkirakan adanya binatang buas, maka hukumnya menjadi wajib.”

Sedangkan kitab I‘anatut Thalibin karya Al-Bakri Muhammad Syatha al-Dimyathi, menyatakan:

 وَكُرِهَ صُنْدُوْقٌ إِلاَّ لِنَحْوِ نَدَاوَةٍ فَيَجِبُهُ 

“Dimakruhkan mempergunakan peti mati kecuali semisal berada di tanah yang lembab berair, maka hukumnya wajib.”

Keterangan hukum para ulama di atas semoga cukup menjawab pertanyaan yang masuk. Sedangkan perihal bagaimana tata caranya, tidak ada aturan baku. Peraturan itu diserahkan kepada mereka yang mengurus pemakaman asal sesuai dengan nilai etis yang pantas.

Wallahu A’lam.