Hukum Mengkritik Pemerintah

Hukum Mengkritik Pemerintah

Hukum Mengkritik Pemerintah

Mengkritik pemerintah memang bagian dari sistem demokrasi yang dilindungi Undang-undang di negara ini. Namun demikian, kritikan tersebut pun harus dilakukan dengan cara yang sesuai dengan Undang-undang, tidak dilakukan dengan kritik caci-maki atau kritik menjatuhkan. Seharusnya umat Islam bisa menahan diri untuk tidak mencaci maki siapa pun dalam kehidupan sehari-harinya.

Memang ada hadis Nabi Saw. yang menganjurkan kita mengkritik pada pemimpin yang zalim. Bahkan hal itu termasuk bagian dari jihad, sebagaimana hadis riwayat Abu Said al-Khudri. Rasulullah Saw. bersabda:

إِنَّ مِنْ أَعْظَمِ الْجِهَادِ كَلِمَةُ عَدْلٍ عِنْدَ سُلْطَانٍ جَائِر

Jihad yang paling besar pahalanya itu sungguh perkataan yang hak yang mengena untuk pemimpin yang zalim. (HR at-Tirmidzi).

Selain at-Tirmidzi, hadis ini juga diriwayatkan oleh beberapa imam ahli hadis dalam kitabnya, seperti Sunan Abi Daud, Sunan Ibn Majah, Sunan an-Nasai, Musnad Ahmad bin Hanbal, dan lain sebagainya. Menurut Imam at-Tirmidzi, kualitas hadis di atas adalah hasan, sehingga dapat diamalkan oleh umat Muslim.

Habib Ahmad, cucu Habib Salim bin Jindan, pernah menyampaikan makna hadis di atas. Hadis tersebut bukanlah perintah mencaci maki pemimpin dengan cara membabi buta, apalagi sampai tidak berakhalak. Menurutnya, dalam hadis di atas terdapat partikel ‘inda (عند)  yang dalam bahasa Arab memiliki makna kedekatan. 

Dalam khazanah linguistik Arab, Ibnu Hisyam al-Anshari dalam Mughni al-Labib mengatakan demikian mengenai partikel ‘inda (عند):

اسْم للحضور الْحسي والمعنوي وللقرب كَذَلِك

Partikel ‘inda biasa digunakan berdampingan dengan makhluk atau benda yang terlihat mata, tidak terlihat mata, dan juga untuk menunjukkan arti kedekatan.

Artinya, jika kita terapkan hadis di atas, menurut Habib Ahmad, mengkritik atau menasihati pemerintah itu perlu dilakukan dengan kedekatan. Apabila seorang ulama menasihati pemerintah dengan cara mencaci maki atau menghina pemerintah, bukankah hal tersebut justru menjauhkan simpati pemerintah padanya? Perkataan yang hak disampaikan kepada pemerintah pun perlu cara yang benar dan dibenarkan dalam Undang-undang.

Selain itu, Habib Ahmad juga mengutip cerita tentang Nabi Musa yang diperintah berdakwah oleh Allah kepada Firaun, penguasa yang zalim, dengan cara lemah lembut. Allah berfirman:

اذْهَبا إِلى فِرْعَوْنَ إِنَّهُ طَغى (43) فَقُولا لَهُ قَوْلاً لَيِّناً لَعَلَّهُ يَتَذَكَّرُ أَوْ يَخْشى (44

Pergilah kamu bersama saudaramu, Hârûn, kepada Fir’aun. Sesungguhnya ia adalah seorang kafir yang telah melampaui batas dalam kekufuran dan kezalimannya. (Maka berbicaralah kamu berdua kepadanya dengan kata-kata yang lemah lembut) untuk menyadarkannya supaya jangan mengaku menjadi tuhan (mudah-mudahan ia ingat) yakni sadar dan mau menerimanya (atau takut”) kepada Allah lalu karenanya ia mau sadar (QS. Thaha (20); 43-44)

Menurut Syekh Thahir ibn ‘Asyur, sahabat Nabi, Muaz bin Jabal, yang diutus menjadi dai ke Yaman diperintah Nabi untuk lebih banyak mengajak pada kebaikan, daripada melarang kemunkaran yang dilakukan masyarakat Yaman. Memang betul, melarang seseorang melakukan perbuatan maksiat, termasuk di dalamnya kezaliman pemerintah, juga bagian dari dakwah. Namun, hal tersebut perlu disampaikan secara santun dan tidak anarkis. Sehingga, masyarakat merasa nyaman dengan dakwah yang kita lakukan, baik sifatnya mengajak kebaikan atau melarang kemungkaran. Namun demikian, mengkritik pemerintah bisa dilakukan dengan cara yang tidak melanggar Undang-undang.

Nabi Harun dan Nabi Musa yang diperintah berdakwah kepada Firaun yang sudah jelas-jelas kafir saja masih diminta untuk berkata lembut oleh Allah apalagi pemerintahan kita yang mana pemimpinnya adalah sesama Muslim bukan?! Kritiklah dengan kritik membangun, jangan kritik menjatuhkan!