Beberapa bulan yang lalu, seorang bernama “Kentut” mengajukan pergantian nama menjadi Ihsanul Hadi melalui Pengadilan Negeri Tangerang. Sebagaimana dilansir Detik.com, Ihsan menyandang nama “jelek” tersebut semenjak kecil, bahkan saat ia masih duduk di Sekolah Dasar.
Atas kejadian yang dialami Ihsan tersebut, bagaimana pandangan para ulama menyikapi pergantian nama dari nama yang jelek menjadi nama yang baik?
Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dan an-Nasai disebutkan bahwa Rasulullah SAW menganjurkan untuk memberi nama yang baik, bahkan sampai-sampai Rasul menganjurkan nama-nama para Nabi dan asmaul husna.
عن أبي وهيب الجشمي الصحابي رضي الله عنه قال : قال رسول الله (صلى الله عليه وسلم) : ” تسموا بأسماء الأنبياء ، وأحب الأسماء إلى الله تعالى : عبد الله وعبد الرحمن
“Dari Abu Wahib al-Jusami al-Sahabi RA berkata: Rasulullah SAW bersabda: Berikanlah nama dengan nama-nama para nabi. Dan nama yang paling disukai oleh Allah SWT adalah Abdullah dan Abdurrahman.”
Imam an-Nawawi dalam al-Adzkar an-Nawawi menyebutkan bahwa dianjurkan untuk mengubah nama yang buruk menjadi baik. Bahkan Imam an-Nawawi membahas satu bab tersendiri khusus untuk membahas pengubahan nama yang baik.
Mengutip sebuah hadis riwayat Imam Muslim, Rasul SAW pernah mengubah nama seseorang dari nama yang buruk menjadi nama yang baik. Pada saat itu Rasul bertemu dengan seorang perempuan yang bernama Ashiyah (menggunakan hamzah dan shad), yang berarti seorang perempuan yang bermaksiat, kemudian Rasul mengganti nama perempuan tersebut menjadi Jamilah (perempuan yang cantik).
Selain kisah tersebut masih banyak lagi beberapa orang yang namanya diganti oleh Rasul SAW. Penggantian nama ini dilatarbelakangi oleh buruknya arti nama tersebut, bukan bahasanya.
Dari kisah ini juga kita bisa mengambil kesimpulan bahwa nama yang baik bukan berarti harus berbahasa Arab. Nama yang bukan dari bahasa Arab pun diperbolehkan asalkan mengandung arti yang baik.
Di Indonesia, bagi seorang yang telah dewasa dan ingin mengganti namanya agar sesuai dengan dokumen yang berlaku, diperlukan untuk mengurusnya kepada beberapa pihak berwenang. Selengkapnya bisa baca link berikut.
Wallahu A’lam.