Bertemu dengan orang baik dan suka rela memberi kita sesuatu yang ia miliki memang membuat kita bahagia. Sayangnya, dalam beberapa kasus, terkadang ada orang yang sudah terlanjur memberikan sesuatu kepada orang lain, tapi pada hari kemudian orang tersebut mengambil pemberian tersebut, dalam bahasa kita disebut borok sikutan. Lalu, bolehkah hal ini dilakukan? Bagaimana hukum mengambil kembali pemberian?
Dalam kitab Sunan at-Tirmidzi yang diriwayatkan dari Ibnu Umar bahwasannya Rasulullah SAW bersabda:
لَا يَحِلُّ لِلرَّجُلِ أَنْ يُعْطِيَ عَطِيَّةً ثُمَّ يَرْجِعُ فِيهَا إِلَّا الْوَالِدَ فِيمَا يُعْطِي وَلَدَهُ وَمَثَلُ الَّذِي يُعْطِي الْعَطِيَّةَ ثُمَّ يَرْجِعُ فِيهَا كَمَثَلِ الْكَلْبِ أَكَلَ حَتَّى إِذَا شَبِعَ قَاءَ ثُمَّ عَادَ فِي قَيْئِهِ
“Permisalan seseorang yang memberikan pemberian kemudian mengambil kembali hal itu darinya maka ia seperti seekor anjing yang memakan makanan hingga kenyang lalu memuntahkan makanan itu, maka kemudian ia memakan muntahannya kembali.” (HR.Tirmidzi)
Dalam hadis ini dijelaskan bahwa larangan mengambil kembali hadiah yang telah diberikan ini merupakan pendapat mayoritas ulama. Mengapa demikian? Karena apapun yang telah diberikan baik itu berupa hadiah maupun sedekah, secara keseluruhan itu sudah menjadi hak penerimanya, dan secara tidak langsung kita sudah meridai pemberian itu secara fisik dan kepemilikan. Hal itu merupakan contoh yang buruk dan bukan termasuk akhlak seorang muslim.
Akan tetapi ada kondisi-kondisi tertentu yang membuat perbuatan menarik pemberian itu diperbolehkam. Misalnya apabila seorang ayah memberikan sesuatu kepada anaknya lalu si ayah berubah pikiran, maka ayahnya bisa menarik kembali pemberiannya untuk tujuan kemaslahatan.
Disebutkan dalam riwayat muslim mengatakan, “Berlaku adillah terhadap anak anakmu!” Ketika orang tua memberikan hadiah kepada anaknya maka harus bersikap adil dan tidak ada yang diistimewakan. Kecuali apabila kebutuhan keluarga lebih diperlukan pada saat itu, dan kemudian si anak pun punya kebutuhan, maka dari itu lebih baik memberikannya sesuai kebutuhannya dan tidak berlebihan.
Kemudian hal lainnya jika orang yang diberi atau yang menerima hadiah atau sedekah itu secara sukarela tanpa paksaan ingin menyerahkan kembali barang pemberian itu kepada orang yang memberi maka hal itu dibolehkan. Dalam hal ini tidak ada masalah antara pemberi dan penerima.
Kesimpulannya bisa dikatakan bahwa secara umum, pemberian kita kepada seseorang baik itu hadiah ataupun sedekah merupakan suatu hal yang menyenangkan. Namun apabila hal itu diminta kembali oleh kita , maka hukumnya haram dan Rasulullah memisalkannya seperti Anjing yang memakan kembali muntahannya.
Pengecualian bagi seorang ayah yang memberikan hadiah kepada anaknya, dikarenakan berbagai sebab seperti untuk kemaslahatan keluarga. Karena sesungguhnya harta anak itu adalah milik ayahnya, karena berasal darinya, dan seoarang ayah juga yang menafkahinya. (AN)
Wallahu a’lam.
Artikel ini pernah dimuat di Majalahnabawi.com ditulis oleh Ihabudin Ilmi