Hukum Menambah Bacaan Shalat Sendiri

Hukum Menambah Bacaan Shalat Sendiri

Yang kita tahu bacaan shalat telah turun-temurun diajarkan dari Nabi hingga sampai kepada kita, bagaimana hukumnya jika bacaan shalat tersebut kita tambah sendiri?

Hukum Menambah Bacaan Shalat Sendiri
Ilustrasi tasyahud atau tahiyat dalam shalat (Freepik)

Setelah menulis tentang tambahan Sayidina dalam Tahiyat Salat yang diperbolehkan oleh ulama generasi akhir Madzhab Hanafiyah, Malikiyah dan Syafiiyah, ada yang mempertanyakan bahwa bolehkan menambah bacaan dalam salat? Padahal hadis sahih berbunyi: “Salatlah kalian seperti apa yang kamu lihat dariku saat aku salat” (HR al-Bukhari)

Kita tahu doa qunut yang dibaca Rasulullah adalah pendek, yaitu “Allahumma ihdini” dan seterusnya. Lalu ada Qunut Umar yang lebih panjang (riwayat Ibnu Abi Syaibah dan Abdurrazzaq. Mufti Saudi menilai sahih)

Kita juga tahu bahwa Syahadat di dalam salat ternyata diberi tambahan oleh sahabat Ibnu Umar:

أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ قَالَ ابْنُ عُمَرَ زِدْتُ فِيهَا وَحْدَهُ لاَ شَرِيكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُه

“Dalam kalimat Syahadat (tahiyat) salat, Ibnu Umar berkata: Saya tambahkan bacaan Wahdahu la syarika lahu dan Abduhu wa Rasuluhu” (Abu Dawud 826). Dinilai sahih oleh ulama Salafi syekh Albani.

Dalam sebuah hadis ketika sahabat bermakmum kepada Nabi menambahkan bacaan:

ربنا ولك الحمد حمدا كثيرا طيبا مباركا فيه

Lalu Nabi memuji bacaan tersebut (HR al-Bukhari). Padahal Sahabat tersebut tidak diperintahkan oleh Nabi.

Dari hadis ini Amirul Mu’minin fil hadis al-Hafidz Ibnu Hajar berkata:

 

وَاسْتُدِلَّ بِهِ عَلَى جَوَازِ إِحْدَاثِ ذِكْرٍ فِي الصَّلاَةِ غَيْرِ مَأْثُوْرٍ إِذَا كَانَ غَيْرَ مُخَالِفٍ لِلْمَأْثُوْرِ

“Hadis ini dijadikan dalil diperbolehkannya memperbaharui dzikir di dalam salat yang tidak diajarkan oleh Rasulullah selama dzikir tersebut tidak bertentangan dengan ajaran Rasulullah” (Fathul Bari 2/287)

Kita pun tahu Nabi tidak pernah melakukan doa khatam Quran di dalam shalat. Di Makkah hingga saat ini doa khatam Quran di akhir Ramadhan hampir 20 menit saat Witir Ramadlan. Dan Mufti Saudi Syaikh Bin Baz memfatwakan boleh.

Dari realitas ijtihad para sahabat dan ulama menunjukkan bahwa menambah bacaan di dalam shalat adalah boleh. Termasuk dalam hal ini 3 madzhab dari generasi akhir membolehkan menambah “Sayidina” dalam shalat.

Wallahu a’lam.