Hukum Memutuskan Tali Silaturahim

Hukum Memutuskan Tali Silaturahim

Hukum Memutuskan Tali Silaturahim

Menjalin tali keakraban dan silaturahim sangat dianjurkan dalam Islam. Sebaliknya, memutus tali silaturahim termasuk perbuatan yang dicela. Islam menganjurkan untuk menjalin pertemanan dengan siapapun, baik muslim maupun non-muslim. Setelah tali persahabatan itu dijalin, tugas selanjutnya adalah memperkuat dan menjaganya.

Apabila dengan orang lain saja dianjurkan menjaga tali silaturahim, tentu dengan keluarga sendiri sangatlah diutamakan dan ditegaskan. Apalagi keluarga terdekat. Namun pertanyaannya, bagaimana kalau keluarga tersebut suka berbuat maksiat atau berbuat kejahatan? Khawatirnya kalau sering-sering ke tempat mereka kita akan terpengaruh perbuatan jahat mereka?

Dalam hal ini, menjalin silaturahim dengan keluarga yang memiliki kebiasaan buruk atau maksiat tetap dianjurkan. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam salah satu fatwa yang dikeluarkan Darul Ifta’ Mesir. Tapi meskipun demikian, tetap tidak boleh mengikuti kebiasaan buruk mereka.

Agar tidak terpengaruh kebiasaan mereka, lebih baik tidak tinggal terlalu lama bersama mereka. Silaturahim dan bertemulah secukupnya. Tapi kalau memang kita bisa menjaga diri dan tidak akan terpengaruh kebiasaan buruk, tentu cara terbaik adalah mengajak mereka pelan-pelan untuk meninggalkan perbuatan dan kebiasaan buruknya.