Hukum Memindahkan Jenazah Karena Beda Pilihan Politik

Hukum Memindahkan Jenazah Karena Beda Pilihan Politik

Hukum Memindahkan Jenazah Karena Beda Pilihan Politik

Dalam Islam, setiap jenazah harus dihormati dengan cara dimandikan, dikafani, dishalati dan dikuburkan. Selain itu, setelah jenazah dikuburkan, maka kita wajib menghormatinya dengan cara kuburnya dipelihara dengan baik dan tidak boleh dipindah kecuali karena ada uzur yang dibenarkan secara syar’i. Bagaimana jika memindahkan jenazah karena beda pilihan politik seperti yang terjadi baru-baru ini, apakah termasuk uzur syar’i?

Memindahkan jenazah karena beda pilihan politik bukan termasuk uzur yang dibenarkan secara syar’i. Karena itu, hukum memindahkan jenazah akibat beda pilihan politik adalah haram karena hal tersebut bisa merusak dan mencederai kehormatan jenazah. Hal ini sebagaimana telah dijelaskan dalam kitab Asnal Mathalib berikut;

يَحْرُمُ نَبْشُ الْقَبْرِ قَبْلَ الْبِلَى عِنْدَ أَهْلِ الْخِبْرَةِ  بِتِلْكَ الْأَرْضِ لِهَتْكِ حُرْمَةِ الْمَيِّتِ

“Haram menggali kuburan sebelum kondisi janazah dipastikan hancur menurut ahli perbumian. Larangan itu dikarenakan bisa merusak kehormatan jenazah.”

Juga disebutkan dalam kitab al-Sirajul Wahhaj bahwa memindahkan jenazah setelah dikuburkan hukumnya adalah haram kecuali dalam kondisi darurat.

و كذلك يحرم نقله بعد دفنه الا لضرورة

“Begitu juga haram memindahkan jenazah setelah dikuburkan kecuali karena darurat.”

Adapun jika ada uzur syar’i atau karena darurat, maka boleh menggali dan memindahkan jenazah ke tempat lain. Ada tiga uzur yang dibenarkan dalam Islam untuk memindahkan jenazah;

Pertama, untuk kemaslahatan jenazah. Misalnya, keluar air dari dalam kuburan, tanah yang dijadikan tempat menguburkan jenazah longsor, atau ada binatang buas yang biasa membongkar dan merusak kuburan.

Kedua, tanah yang digunakan untuk menguburkan jenazah adalah tanah orang lain yang belum mendapat izin. Misalnya tanah hasil ghasab (mengambil milik orang lain tanpa hak) atau dimakamkan di tanah orang lain dan pemiliknya tidak merelakannya. Dalam kondisi ini, mayat boleh dipindah kuburannya ke tanah yang lain.

Ketiga, untuk kemaslahatan umum. Misalnya, untuk memperluas masjid atau memperluas jalan yang tidak memungkinkan untuk dialihkan ke yang lain, atau kebutuhan umum yang sangat mendesak lainnya. Dalam kondisi demikian, maka membongkar dan memindahkan jenazah ke tempat lain diperbolehkan.

Selengkapnya, klik di sini