Hukum Membunuh Sesama Muslim (Bag. 2)

Hukum Membunuh Sesama Muslim (Bag. 2)

Haram bagi seorang muslim untuk turun ke medan perang, kalau orang yang harus dibunuhnya ternyata masih beragama Islam.

Hukum Membunuh Sesama Muslim (Bag. 2)

5. Kedua Belah Pihak Masuk Neraka

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak main-main ketika melarang sesama umat Islam saling membunuh. Kalau sampai ada perang dan terjadi saling membunuh antara dua pihak, padahal keduanya sama-sama mengaku muslim, maka ancamannya tidak tanggung-tanggung, yaitu kedua belah pihak diancam akan sama-sama masuk neraka.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إذا التقى المسلمان بسيفيهما فالقاتل والمقتول في النار . قلت : يا رسول الله ، هذا القاتل فما بال المقتول  قال : إنه كان حريصاً على قتل صاحبه

Dari Abu Bakrah Nafiq bin Al-Harits, dia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Bila dua pihak muslim bertemu (saling berbunuhan) dengan pedang mereka, maka yang membunuh dan yang dibunuh masuk neraka. Aku bertanya,”Ya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, wajar masuk neraka bagi yang membunuh, tetapi bagaimana dengan yang dibunuh?”. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,”Yang dibunuh masuk neraka juga, karena dia pun berkeinginan untuk membunuh lawannya“. (HR. Bukhari dan Muslim)

Pihak yang terbunuh ikut masuk neraka juga, karena bagaimanapun dia ikut terjun ke medan perang yang haram. Sebuah medan perang yang melibatkan kedua belah pihak yang sama-sama muslim adalah medan perang yang harus dijauhi dan tegas diharamkan untuk ikut terlibat di dalamnya.

Maka sikap nekat dan ikut-ikutan membela salah satu pihak, lalu ikut saling berbunuhan juga, bukanlah termasuk jihad membela agama Allah. Perbuatan itu termasuk menginjak-injak larangan Rasulullah Saw, dan pantas bila yang membunuh dan yang terbunuh sama-sama masuk neraka.

Dosanya jelas, karena yang terbunuh berniat untuk membunuh saudaranya. Seandainya dia tidak terbunuh, dia pun pasti akan membunuh juga.

6. Hancurnya Dunia Lebih Ringan Dari Membunuh Muslim

Menumpahkan darah seorang muslim bukan cuma dosa, tetapi peristiwa itu lebih dahsyat dan hancurnya dunia dan alam semesta. Apalagi kalau sampai terjadi perang saudara sesama muslim, tentu lebih parah lagi kondisinya. Sebab dalam sebuah peperangan, nyawa yang terbunuh biasanya bukan cuma satu atau dua orang, tetapi bisa ratusan bahkan ribuan.

Betapa beratnya dosa membunuh nyawa seorang muslim, juga ditegaskan oleh sabda Rasulullah Saw,

والذي نفسي بيده لقتل مؤمن أعظم عند الله من زوال الدنيا

Demi Allah Yang jiwaku berada di tangan-Nya, membunuh seorang muslim itu lebih dahsyat di sisi Allah dari hancurnya dunia.” (HR. Muslim)

Dalam riwayat yang lain disebutkan hal yang sama meski dengan redaksi yang agak berbeda :

 لزوال الدنيا أهون على الله من قتل رجل مسلمٍ

Hancurnya dunia lebih ringan di sisi Allah dari dibunuhnya seorang muslim.” (HR. Muslim)

Maka haram bagi seorang muslim untuk turun ke medan perang, kalau orang yang harus dibunuhnya ternyata masih beragama Islam. Dan tentu saja perang semacam itu bukan jihad. Sebab jihad itu hanya dalam rangka perang melawan orang kafir saja. Kafirnya pun bukan sembarang kafir, tetapi syaratnya harus kafir harbi.

Wallahu A’lam