Hukum Membunuh Sesama Muslim (Bag. 1)

Hukum Membunuh Sesama Muslim (Bag. 1)

Ada begitu banyak dalil yang melarang perang dengan sesama pemeluk agama Islam sendiri

Hukum Membunuh Sesama Muslim (Bag. 1)

Shalat Jum’at di Masjid Al-Rawdah, Bir al-Abed, Sinai Utara, Mesir, menjadi salat terakhir dari ratusan jama’ah yang meninggal saat bom dan penembakan brutal mengguncang pekan lalu. Sebanyak 305 orang tewas dalam pembantaian di masjid yang dikenal sebagai masjid kaum Sufi itu.

Sepekan sebelum serangan, warga desa di dekat Masjid Al-Rawdah sudah mendapat ancaman dari sekelompok orang yang minta agar ritual yang berkaitan dengan kelompok Sufi dihentikan. Namun, komunitas sufi di wilayah sedang menyambut Maulid Nabi atau hari kelahiran Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Tidak ada salahnya kalau kita mengulang-ulang kembali pelajaran tentang ajaran Islam yang damai. Islam tidak membolehkan kita membunuh orang kafir, selama dia bukan kafir harbi. Apalagi membunuh muslim, tentu jauh lebih haram lagi.

Tragedi bom di Masjid Al-Rawdah, Bir al-Abed, Sinai Utara, Mesir adalah peristiwa yang diprediksikan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang munculnya generasi muda yang mengatasnamakan penegak sunnah dan Islam, namun justru mereka adalah penghancur Islam itu sendiri, dan kita diperintahkan memerangi mereka. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:

ﺳَﻴَﺨْﺮُﺝُ ﻓِﻲ ﺁﺧِﺮِ ﺍﻟﺰَّﻣﺎﻥِ ﻗَﻮﻡٌ ﺃَﺣْﺪَﺍﺙُ ﺍْﻷَﺳْﻨَﺎﻥِ ﺳُﻔَﻬَﺎﺀُ ﺍْﻷَﺣْﻼَﻡِ ﻳَﻘُﻮْﻟُﻮْﻥَ ﻗَﻮْﻝَ ﺧَﻴْﺮِ ﺍﻟْﺒَﺮِﻳَّﺔِ ﻳَﻘْﺮَﺅُﻭﻥَ ﺍْﻟﻘُﺮْﺁﻥَ ﻻَ ﻳُﺠَﺎﻭِﺯُ ﺣَﻨَﺎﺟِﺮَﻫُﻢْ  ﻳَﻤْﺮُﻗُﻮْﻥَ ﻣِﻦَ ﺍﻟﺪِّﻳْﻦَ ﻛَﻤَﺎ ﻳَﻤْﺮُﻕُ ﺍﻟﺴَّﻬْﻢُ ﻣِﻦَ ﺍﻟﺮَّﻣِﻴَّﺔِ ، ﻓَﺈﺫَﺍ ﻟَﻘِﻴْﺘُﻤُﻮْﻫُﻢْ ﻓَﺎﻗْﺘُﻠُﻮْﻫُﻢْ ، ﻓَﺈِﻥَّ ﻗَﺘْﻠَﻬُﻢْ ﺃَﺟْﺮﺍً ﻟِﻤَﻦْ ﻗَﺘَﻠَﻬُﻢْ ﻋِﻨْﺪَ ﺍﻟﻠﻪِ ﻳَﻮْﻡَ ﺍْﻟﻘِﻴَﺎﻣَﺔ. (روه البخارى ٣٣٤٢)

Akan keluar di akhir zaman, suatu kaum yang masih muda, berucap dengan ucapan sebaik-baik manusia (Hadits Nabi), membaca Al-Quran tetapi tidak melewati kerongkongan mereka, mereka keluar dari agama Islam sebagaimana anak panah meluncur dari busurnya, maka jika kalian berjumpa dengan mereka, perangilah mereka, karena memerangi mereka menuai pahala di sisi Allah kelak di hari kiamat “. (HR. Imam Bukhari 3342)

Setiap muslim yang pernah belajar ilmu syariah, pasti tahu bahwa hukum membunuh nyawa sesama muslim diharamkan dan merupakan dosa besar. Tindakan keji itu jelas diharamkan dalam al-Quran dan sunnah. Ada begitu banyak dalil yang melarang perang dengan sesama pemeluk agama Islam sendiri, di antaranya:

1. Diancam Masuk Jahannam dan Abadi di dalamnya

Orang yang membunuh nyawa seorang muslim tanpa hak, maka Allah Ta’ala mengancamnya dengan siksa berupa dimasukkan ke dalam neraka jahannam. Tidak akan keluar lagi, abadi di dalamnya.

وَمَنْ يَقْتُلْ مُؤْمِناً مُتَعَمِّداً فَجَزَاؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِداً فِيهَا وَغَضِبَ اللَّهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُ وَأَعَدَّ لَهُ عَذَاباً عَظِيماً

“Siapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya ialah Jahanam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutukinya serta menyediakan azab yang besar baginya.” (Qs. An-Nisa’ : 93)

Perhatikan baik-baik detail ayat ini. Rupanya orang yang membunuh nyawa muslim tanpa hak, bukan hanya dimasukkan ke dalam jahannam saja. Ternyata masih ada lagi ancaman lainnya, yaitu Allah Ta’ala marah kepada pelakunya, bahkan mengutuk atau melaknatnya.

Di dalam banyak kitab tafsir disebutkan bahwa menurut Abdullah Ibnu Abbas Ra, inilah ayat yang terakhir kali turun dalam sejarah kehidupan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tidak ada lagi ayat yang turun setelah ayat ini.

 

2. Membunuh Satu Nyawa Sama dengan Membunuh Semua Nyawa

Salah satu alasan kenapa membunuh nyawa muslim diharamkan, karena pembunuhan nyawa manusia itu akan melahirkan dendam dari pihak keluarga atau kelompoknya. Lalu dendam ini akan melahirkan pembunuhan yang kedua, ketiga dan seterusnya.

مِنْ أَجْلِ ذَلِكَ كَتَبْنَا عَلَى بَنِي إِسْرائيلَ أَنَّهُ مَنْ قَتَلَ نَفْساً بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِي الأَرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيعاً وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَا أَحْيَا النَّاسَ جَمِيعاً

Siapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya.” (QS. Al-Maidah : 32)

Maka dalam syariat Islam, dendam untuk membunuh itu diharamkan. Istilah nyawa dibayar nyawa tidak dikenal di dalam syariat Islam, kalau yang dimaksud adalah balas dendam dengan cara membunuh lagi.

Nyawa dibalas nyawa hanya dibenarkan manakala dilakukan lewat proses pengadilan yang sah. Kalau pembunuhnya terbukti membunuh dengan sengaja, tanpa tekanan dan dengan penuh kesadaran, serta dilengkapi dengan saksi dan bukti yang diterima secara hukum, maka barulah dijalankan hukum qishash.

Sebaliknya, bila pengadilan yang sah tidak berhasil membuktikannya, maka tidak bisa dijalankan hukum qishash. Dan penting untuk dicatat, eksekusi hukum qishash itu tidak dilakukan oleh pihak keluarga korban, melainkan oleh petugas negara. Dan itu pun hanya negara-negara tertentu.

 

3. Wasiat Allah : Haram Membunuh Muslim

Kecuali lewat jalur hukum yang benar, maka membunuh nyawa seorang muslim itu jelas-jelas sesuatu yang diharamkan. Dan keharamannya disampaikan dalam bentuk wasiat dari Allah.

وَلا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلاَّ بِالْحَقِّ ذَلِكُمْ وَصَّاكُمْ بِهِ لَعَلَّكُمْ تَعْقِلُونَ

“Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar.” (QS. Al-An’am : 151)

Dan tidaklah ada orang yang melanggar apa-apa yang telah Allah Swt wasiatkan, kecuali dia memang benar-benar telah melakukan dosa besar.

 

4. Membunuh Muslim: Dosa yang Dihisab Pertama Kali

Di hari kiamat nanti, amal yang pertama kali dihisab dalam urusan hubungan kepada Allah adalah masalah shalat. Siapa yang lulus urusan shalatnya, maka dia akan mudah dalam hisab-hisab selanjutnya.

Sedangkan dalam urusan dengan sesama manusia, amal-amal yang akan dihisab pertama kali adalah urusan hutang nyawa. Maksudnya, kalau sampai seorang muslim membunuh nyawa dengan sesama muslim, maka di akhirat urusannya akan jadi gawat. Sebab dosa membunuh sesama muslim ini akan menjadi pintu gerbang dan faktor penentu utama, apakah dia akan lulus dari hisab atau tidak.

Dahsyatnya dosa membunuh sesama muslim digambarkan dalam hadits berikut ini :

أولُ ما يُحاسَبُ به العبدُ الصلاةُ وأولُ ما يُقضَى بينَ الناسِ الدماءُ

“Yang dihisab pertama kali dari seorang hamba adalah masalah shalat. Dan yang pertama kali dihisab atas dosa sesama manusia adalah dosa menumpahkan darah muslim.” (HR. Bukhari)

Maka urusan membunuh dan menghilangkan nyawa sesama muslim ini amat berat. Kita tidak boleh gegabah dan menganggap dosa berbunuhan ini cuma masalah sepele. Jangan sampai urusan kita nanti di akhirat jadi runyam, cuma lantaran kita suka membunuh nyawa sesama muslim.