Hukum Melakukan Yoga

Hukum Melakukan Yoga

Hukum Melakukan Yoga

Bagi kalangan urban, pilihan untuk melakukan aktivitas olahraga semakin beragam, namun rasanya susah untuk dilakukan. Di tengah kesuntukan kerja, tenggat, serta problem lainnya, olahraga menjadi sulit disempatkan.

Menjawab persoalan masyarakat perkotaan itu, banyak kalangan mulai menyediakan jasa pusat kebugaran. Bisa berupa fitness, aerobik, senam, atau aktivitas fisik lain yang “diimpor” dari budaya luar negeri. Salah satu dari yang terakhir ini adalah senam yoga.

Anda bisa menelusuri tentang yoga ini di internet, banyak sekali kanal maupun laman internet yang menyajikan pengenalan maupun tutorial seputar pelaksanaan yoga. Hal ini juga disebabkan maraknya kecenderungan untuk mencermati budaya ketimuran, salah satunya konsep yoga. Konon yoga ini berasal dari kebudayaan masyarakat India sejak beribu tahun lampau.

Sederhananya, yoga merupakan aktivitas harmonisasi antara fisik dan pikiran dengan konsep gerakan dan meditasi. Karena berasal dari India, gerakan dan meditasi dalam yoga ini berkesan bercampur dengan tradisi Hindu ataupun Buddha. Yoga ini banyak macamnya, baik berdasarkan model gerak maupun  nilai yang ditekankan.

Disebabkan pengaruh impor budaya yang masif, keberadaan yoga dan aktivitas senam lain yang diambil dari luar negeri menjadi tak terhindarkan bagi masyarakat urban. Karena itu, bagaimana baiknya muslim menyikapi aktivitas yoga?

Majelis Ulama Indonesia, dalam perkara yoga ini melakukan riset dan menyampaikan fatwa seputar pelaksanaan yoga ini. Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia III tahun 2009 yang dilaksanakan di Padang Panjang menghasilkan fatwa seputar yoga, yang disimpulkan sebagai berikut:

  1. Yoga yang berisi ritual dan spiritual agama selain Islam, hukum melaksanakannya bagi muslim adalah haram
  2. Yoga yang mengandung meditasi dan mantra atau spiritual, dan ritual ajaran agama lain, sebagai langkah preventif agar tidak melakukan ke perkara yang haram, maka haram dilakukan.
  3. Yoga yang murni berupa olahraga untuk kepentingan kesehatan hukumnya mubah (boleh)

Dalam rilis fatwa tersebut, MUI menyebutkan telah melakukan pengamatan atas lembaga penyelenggara yoga di Indonesia. Setidaknya yoga yang dilaksanakan masyarakat Indonesia digolongkan MUI menjadi tiga: yoga yang berupa ritual; yoga yang berupa olahraga, namun dengan mantra dan meditasi tertentu; dan terakhir, yoga yang murni merupakan olahraga.

Karena itu, yoga sebagai pilihan bentuk senam atau aktivitas fisik tentu dibolehkan. Menyikapi poin kedua fatwa di atas, penting Anda konfirmasi dulu kepada instruktur yoga seputar gerakan, bacaan, sampai hal-hal lain terkait pelaksanaannya. Gerak dan meditasi yang dilakukan, jika mengandung unsur pemujaan yang tidak relevan dengan keyakinan Anda sebagai muslim, tentu kiranya patut ditinggalkan.

Jika Anda temui ada hal yang kiranya membuat Anda merasa kurang nyaman dalam ritualnya, Anda bisa mencoba di sanggar yoga lain atau aktivitas olahraga lainnya, yang kiranya tidak membuat Anda ragu. Nabi mengajarkan untuk meninggalkan hal yang membuat ragu, namun juga tentu jangan terlalu berlebihan sehingga sikap berislam kita menjadi kaku. Pilihan sentra kebugaran bagi masyarakat kota tentu sangat beragam. Yang terpenting, jangan lupa menjaga kesehatan dan kebugaran tubuh. Wallahu a’lam.