Hukum Kentut di Masjid

Hukum Kentut di Masjid

Hukum Kentut di Masjid
Foto: iranview.org

Semua orang pasti pernah mengeluarkan kentut, kadang disengaja kadang tidak. Sebenarnya, dengan mengeluarkan kentut tubuh akan menjadi sehat, bahkan bisa mencegah risiko kembung hingga kanker. Namun demikian, mengeluarkan kentut di tempat dan waktu yang tidak tepat akan menjadi masalah, termasuk ketika berada di dalam masjid.

Para ulama telah menjelaskan di dalam kitab-kitab mereka mengenai hukum kentut di dalam masjid, baik disengaja atau tidak. Secara umum, mereka berpendapat bahwa kentut di dalam masjid adalah makruh, tidak haram. Hanya saja sebisa mungkin kentut di dalam masjid harus dihindari.

Hal ini sebagaiman telah disebutkan oleh Imam Nawawi dalak kitabnya al-Majmu’ berikut;

لَا يَحْرُمُ اِخْرَاجُ الرِّيْحِ مِنَ الدُّبُرِ فِي اْلمَسْجِدِ لَكِنْ اْلَاوْلىَ اِجْتِنَابُهُ

“Tidak haram mengeluarkan angin (kentut) di dalam masjid, hanya saja yang lebih utama menghindarinya.”

Anjuran untuk menghindari kentut di dalam masjid ini harus dilakukan baik ketika sendirian maupun bersama orang lain. Meski tidak ada orang lain, namun di dalam masjid terdapat para malaikat yang tersakiti dengan kentut seseorang. Dalam kitab al-Mausu’ah al-fiqhiyah disebutkan;

ﻳُﻜْﺮَﻩُ ﺇِﺧْﺮَﺍﺝُ ﺍﻟﺮِّيْحِ ﻓِﻲ ﺍْﻟﻤَﺴْﺠِﺪِ ﻭَﺇِﻥْ ﻟَﻢْ ﻳَﻜَﻦْ ﻓِﻴْﻪِ ﺃَﺣَدٌ ﻟِﺤَﺪِﻳْﺚِ: ﺇﻥّ ﺍﻟﻤَﻼَﺋِﻜَﺔَ ﺗَﺘَﺄﺫَﻯ ﻣِﻤّﺎ ﻳَﺘَﺄﺫّﻯ ﻣِﻨْﻪُ ﺑَﻨُﻮْ ﺁﺩَﻡَ

“Dimakruhkan mengeluarkan angina (kentut) di dalam masjid meskipun tidak ada orang sama sekali. Hal ini karena terdapat yang menyebutkan; ‘Para malaikat tersakiti dengan apa yang menyebabkan manusia tersakiti.”

Karena itu, sebagian ulama Malikiyah mengharamkan kentut di dalam masjid jika disengaja. Mereka beralasan, selain tidak menghormati masjid, kentut di dalam masjid secara sengaja akan membuat para malaikat tersakiti, sebagaiman disebutkan dalam hadis di atas.