Hukum Jual Beli Secara Dropship?

Hukum Jual Beli Secara Dropship?

Hukum Jual Beli Secara Dropship?
Foto: Prakasit Khuansuwan/Freepik

Penggiat toko online, terutama mereka yang baru memulai usahanya, seringkali menggunakan sistem jual beli secara dropship (pengecer langsung mentransfer barang ke produsen atau pengecer lain, tanpa menyimpannya terlebih dahulu). Penjual tidak harus memiliki barang. Yang wajib dilakukan adalah memasang iklan di blog atau website. Jika ada pesanan datang, penjual menghubungi pihak supplier atau produsen. Nantinya, pihak supplier inilah yang mengirimkan barang pada pembeli atas nama penjual.

Dropshipping sendiri termasuk dalam teknik manajemen rantai pasokan yang memungkinkan reseller atau pengecer tidak memiliki sendiri stok barangnya. Pihak supplier-lah yang memiliki barang sekaligus mengirim barang pada pembeli berdasarkan pesanan yang dibuat pada reseller.

Keuntungan reseller didapat dari selisih harga ecer dan grosirnya. Namun, ada juga beberapa reseller yang mendapat komisi dengan besaran yang telah disepakati sebelumnya dan dibayarkan langsung oleh supplier.

Walau sudah jadi cara jual beli yang umum di tengah masyarakat, sistem dropship rupanya termasuk dalam sistem jual beli yang dilarang. Pasalnya, apa yang dilakukan reseller dalam hal ini ialah menjual barang yang bukan miliknya. Padahal, salah satu syarat jual beli sendiri ialah orang yang melakukan akad haruslah bertindak sebagai pemilik dari barang yang dijual atau sebagai wakil.

Jual beli produk yang bukan miliknya telah disebut dalam beberapa hadis, di antaranya hadis Riwayat Abu Daud. Hakim bin Hizam bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam, “Wahai Rasulullah, ada seseorang yang mendatangiku lalu ia meminta agar aku menjual kepadanya barang yang belum aku miliki, dengan terlebih dahulu aku membelinya untuk mereka dari pasar?” Rasulullah menjawab, “Janganlah engkau menjual sesuatu yang tidak ada padamu.”

Salah satu bentuk jual beli barang yang belum menjadi hak milik kita adalah menjual barang yang belum sepenuhnya diserahkan pada kita. Bahkan walau barang tersebut telah kita beli dan pembayarannya telah lunas, namun jika barang belum sampai di tangan kita maka kita tidak boleh menjualnya.

Larangan ini disebutkan pula dalam hadist Ibnu Abbas di mana Nabi SAW bersabda yang artinya, “Barangsiapa yang membeli bahan makanan, maka janganlah ia menjualnya kembali hingga ia selesai menerimanya.”

Lalu, adakah solusi untuk jual beli secara dropship ini?

Caranya adalah reseller bertindak sebagai broker atau makelar atas nama pemilik barang yang didapat dari supplier. Dalam keadaan ini, kita bisa meminta komisi sebagai broker sesuai dengan yang ditelah disepakati bersama dengan supplier, pembeli atau keduanya. Jika kita hendak membeli barang dari supplier untuk diri sendiri kemudian menjualnya, maka kita harus memegang terlebih dulu barang tersebut di tangan kita.

Solusi lainnya adalah kita bertindak menjadi agen di mana kita seakan-akan memiliki barang tersebut atas nama sendiri. Sebagai agen, kita bisa menyimpan barang di tempat terpisah di gudang supplier yang nantinya akan dipisahkan dengan barang-barang milik supplier sendiri. Kemudian, jika ada orang yang ingin membelinya, kita bisa menjualnya dengan harga berapapun yang disepakati oleh kita dan pihak supplier. Kita bisa mengirimkan barangnya pada pembeli atau supplier yang mengirimnya selama pihak supplier merasa tidak ada masalah.

Bentuk dari solusi syariat untuk sistem dropship ini bisa ditempuh dalam dua cara. Pertama, menggunakan sistem yang disebut bai’al murabahah lil amir bisy syira’ artinya memerintah untuk membelikan barang yang keuntungannya disepakati bersama. Dalam sistem ini, pembeli melihat suatu produk yang disukainya di katalog toko. Ia kemudian memerintahkan pihak toko membelikan barang itu dengan keuntungan yang disepakati bersama. Barang lalu dibelikan dari supplier secara grosir.

Yang perlu diperhatikan dalam sistem ini adalah tidak memiliki sifat mengikat. Pembeli bisa saja membatalkan pembelian sebelum barang dikirimkan. Sistem ini juga menunjukkan barang telah jadi milik penuh dari pihak toko. Dalam sistem ini, pihak toko akan tetap memiliki tanggung jawab penuh apabila terjadi kerusakan pada barang.

Kedua ada sistem bai’ salam, artinya uang tunai diserahkan tanpa mencicil kemudian barang datang belakangan. Dalam sistem ini, pembeli akan mengirim sejumlah uang tunai pada pihak toko seharga barang yang akan dibelinya, lalu pihak toko mencarikan barang tersebut. Pihak toko berikutnya membeli barang dan mengirimkannya pada pembeli. Namun, tidak ada keharusan bahwa pihak toko yang akan mengirimnya, bisa saja pihak supplier yang langsung mengirim pada pembeli.

Dengan demikian, jelas sudah bagaimana hukumnya jual beli secara dropship dalam Islam serta solusi akadnya. Diharapkan kita bisa semakin cerdas serta cermat saat melakukan transaksi jual beli ke depannya.

Wallahu A’lam.