Di kalangan masyarakat Indonesia, jimat termasuk barang yang dianggap memiliki manfaat. Karena itu, jika mereka tidak membuat jimat sendiri, biasanya mereka membelinya dari seorang ustaz atau lainnya. Bagaimana hukum menjual dan membeli jimat ini dalam Islam, apakah diperbolehkan?
Dalam kitab-kitab fiqih disebutkan bahwa setiap jenis barang yang memiliki manfaat tertentu, maka boleh dan sah untuk dijual dan dibeli. Karena itu, jika jimat sudah diyakini memiliki manfaat tertentu, maka boleh dan sah untuk dijual dan dibeli.
Akan tetapi, jika jimat tersebut berisi ayat-ayat Alquran, asma Allah dan asma Nabi Muhammad dan doa-doa syar’i, maka penjual harus mengingatkan kepada setiap pembeli agar senantiasa menjaganya dengan baik. Jimat tersebut tidak boleh dibawa ke dalam wc, terkena najis dan tempat-tempat kotor.
Hal ini sebagaimana telah dijelaskan dalam kitab Bughyatul Mustarsyidin berikut;
.لا يصح بيع نحو الكتب والثياب والأوانى المكتوب فيها قرآن أو إسم معظم أو علم شرعي ولو معلقا في تميمة لكافرأما بيعها للمسلم فيحل مطلقا نعم إن ظن أنه لا يصونها عن النجاسة حرم لإعانته على معصية أو لا يحترمها كادخالها الخلاء كره.
“Tidak sah menjual sejenis kitab-kitab, pakaian, dan bejana yang bertuliskan ayat-ayat al-Quran, asma agung (asma Allah dan Nabi Muhammad) dan ilmu syariat meskipun digantungkan dalam jimat, kepada orang nonmuslim. Ada menjualnya kepada orang Muslim, maka halal secara mutlak. Iya, jika dia (penjual) menduga bahwa pembeli tidak bisa menjaganya dari najis, maka hukumnya haram karena dia (penjual) telah membantu terjadinya sebuah maksiat, menduga pembeli tidak bisa memuliakannya seperti dibawa ke dalam wc, maka hukumnya adalah makruh.”
Dengan demikian, menjual atau membeli jimat dari seorang ustaz untuk keperluan tertentu, maka hukumnya boleh dan sah. Tidak ada larangan untuk menjual atau membeli jimat dalam Islam.
Selengkapnya, klik di sini