Hukum Islam yang Tetap dan Berubah

Hukum Islam yang Tetap dan Berubah

Hukum Islam yang Tetap dan Berubah

Islam adalah Din, Syariat (al-Syari’ah) dan Akhlaq. Din adalah keyakinan kepada Tuhan Yang Esa dan kehidupan eskatologis. Syariat adalah jalan/aturan/ tatacara berkehidupan. Dan Akhlaq adalah moral/etik. Jika tiga komponen Islam ini digambarkan sebagai pohon, maka Din adalah akar, syari’at adalah batang berikut cabang-cabangnya, dan akhlaq adalah bunga dan buahnya.

Al-Din dan al-Akhlaq (moral-etika) bersifat universal.Semua agama mengajarkan keimanan/kepercayaan/keyakinan kepada Adanya Tuhan, dengan sebutan yang berbeda-beda, dan kehidupan setelah mati (alam akhirat). Semua agama juga mengajarkan nilai-nilai moral dan etika kemanusiaan, seperti keadilan, persaudaraan, kasih-sayang, kejujuran, dan penghormatan kepada manusia.

Berbeda dengan dua komponen di atas, Syari’ah adalah kontekstual dan beragam. Imam Qatadah Ibn Da’amah (w.117 H), seorang ahli tafsir klasik terkemuka dari kalangan Tabi’in (generasi kedua sesudah generasi sahabat Nabi) mengatakan; “Al-Dîn Wâhid wa al-Syarî’ah Mukhtalifah” (Dîn atau agama hanyalah satu, sementara syari’at berbeda-beda). Pernyataan ini dikemukakan oleh Imam Qatadah untuk menjelaskan makna Syir’ah (Syari’ah) dan Minhâj yang terdapat dalam ayat al-Qur`an, surah al-Maidah, [5: 48]:“Li kullin ja’alnâ minkum syir’atan wa minhâja” (Untuk tiap-tiap umat di antara kamu, Kami berikan “syir’ah”dan “minhâj”).

Pandangan Qatadah tersebut kemudian dikutip oleh Ibn Jarir al-Thabari (310 H), seorang guru besar para ahli Tafsir al-Qur`an dalam karya masterpeacenya yang amat terkenal “Jâmi’ al-Bayân ‘an Ta`wîl Ãyî al-Qurân”. Al-Thabari mengelaborasi ayat ini lebih lanjut. Ia mengatakan, “Masing-masing umat ditetapkan sabîl(jalan/aturan) dan sunnah (tradisi) yang berbeda-beda. Kitab Taurat menetapkan syariat sendiri, Injil menetapkan syariat sendiri. Di dalamnya Allah menghalalkan apa yang dikehendaki-Nya dan mengharamkan apa yang dikehendaki-Nya. Hal ini dimaksudkan agar Dia mengetahui siapa yang mentaati dan siapa yang mendurhakai-Nya. Tetapi “al-Dîn” yang diterima Tuhan adalah keyakinan  akan ke-Esa-an Tuhan sebagaimana keyakinan yang dibawa dan diajarkan para utusan Tuhan.[1]

Al-Syahrastani (w. 548 H), ahli teologi Islam terkemuka dalam bukunya “AlMilal wa al-Nihal” menyampaikan bahwa “al-Dîn” adalah ketaatan/kepatuhan dan ketundukan (al-thâ’ah wa al-inqiyâd), pembalasan (al-Jazâ`), dan perhitungan pada hari Akhirat (al-hisâb fî yawm al-Ma’âd). Maka menurutnya, “al-mutadayyin”(orang yang beragama) adalah orang Islam yang taat, yang mengakui adanya balasan dan perhitungan amal pada hari Akhirat.[2]

Tafsir serupa atas ayat ini juga dikemukakan oleh Ibn Katsir (w. 774 H). Ia mengutip sebuah hadits otentik (shahîh) Nabi Muhammad saw. yang mengatakan, “Nahnu ma’âsyir al-Anbiyâ` ikhwah li’allat. Dînunâ wâhid” (Kami para Nabi adalah saudara. Agama kami satu). Menurut Ibn Katsir, Agama yang satu tersebut adalah “Tauhid”, sebuah prinsip ke-Esa-an Tuhan.Prinsip agama ini diajarkan oleh semua Nabi dan diberitakan dalam kitab-kitab suci Tuhan. Sementara syariat mereka berbeda satu atas yang lain. Boleh jadi satu hal diharamkan oleh suatu syariat tertentu tetapi dihalalkan oleh syariat yang lain. Perbedaan syariat (aturan, jalan, metode dan cara) ini merupakan kemahabijaksanaan Tuhan.[3] Perbedaan di antara para penganut agama-agama yang dibawa para utusan Tuhan tersebut hanyalah dalam hal cara pendekatan kepada Tuhan yang disebut dengan“syir’ah” dan “minhâj” (metode). Dalam terminologi Islam Syarî’ah merupakan cara atau jalan mendekati Tuhan dalam bentuknya yang lahiriyah. Ia tidak terkait dengan kepercayaan yang bersumber dari pikiran atau hati. Al-Qurthubi mengatakan, “Al-Syir’ah wa al-Syarî’ah al-Tharîqah al-Zhâhirah Allatî Yatawasshalu bihâ ilâ al-najâh” (Syariat adalah jalan yang bersifat lahiriyah yang dapat mengantarkan kepada keselamatan).[4]

 

Syari’ah dan Fiqh

Dari uraian singkat di atas, tampak jelas bahwa Syariah dibedakan dari aqidah/keyakinan/keimanan dan akhlak, moral. Syariah merupakan hukum atau aturan yang berdimensi aktifitas fisik-lahiriyah (tingkah-laku) manusia, bukan hukum atau aturan yang dimensi akal-intelektual atau hati (spiritual). Dalam terminology para ahli hukum Islam ia dirumuskan sebagai aturan-aturan tentang tingkah-laku manusia yang bersumber dari teks-teks al-Qur’an dan al-Sunnah (hadits Nabi).

Di samping Syari’ah, ada kata lain yang popular di dalam masyarakat muslim. Yaitu Fiqh. Menurut makna generiknya Fiqh adalah pengetahuan dan pemahaman tentang sesuatu. Sebagai disiplin ilmu, fiqh dipahami sebagai suatu pengetahuan hukum Islam yang dirumuskan para ahli hukum Islam (mujtahid) melalui proses eksplorasi nalar (akal-pikiran) terhadap ayat-ayat al-Qur’an dan teks hadits yang berhubungan dengan perbuatan manusia yang berakal dan dewasa. Dengan demikian, maka fiqh sesungguhnya identik dengan syari’at pada aspek produknya, yakni hukum-hukum/aturan-aturan (law). Hal yang membedakan antara keduanya adalah bahwa Syari’ah adalah keputusan Nabi yang didasarkan pada wahyu Tuhan,sementara Fiqh adalah produk ijtihad (aktifitas intelektual/ilmiyah) para ahli hukum pasca Nabi dengan mengacu/mendasarkan diri pada teks-teks yang disampaikan Nabi Muhammad, baik dalam bentuk wahyu Tuhan yang terhimpun dalam al-Qur’an maupun ucapan dan tradisi Nabi. Apa yang disebut fakultas syari’ah atau bank syari’ah, misalnya,sejatinya adalah fakultas hukum atau aturan-aturan perbankan yang diambil dari hasil pikiran para ulama atas teks-teks Islam. Hukum-hukum Islam yang dibicarakan masyarakat muslim sekarang ini sesungguhnya adalah fiqh. Ibnu Taimiyah menyebut hukum-hukum Islam yang dihasilkan para ahli (mujtahid) ini sebagai “syari’ah muawwalah”(syari’at/aturan yang ditafsirkan), sedangkan hukum-hukum Islam yang disampaikan Nabi sebagai “syari’ah munazzalah” (syari’ah yang diturunkan).

 

Yang Tetap dan yang Berubah

Uraian di atas mengantarkan kita pada pemahaman bahwa ada hal-hal dari ajaran Islam yang berlaku baku (tetap, tidak berubah-ubah) dan ada hal-hal yang bisa berubah-ubah. Hal-hal yang baku dan tidak berubah-ubah sepanjang masa, pertama adalah kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, Utusan-utusan Tuhan, kitab-kitab suci dan pada kehidupan sesudah kematian atau yang popular disebut hari akhirat. Kedua, adalah pokok-pokok ibadah, seperti shalat, puasa, zakat dan haji, dan ketiga adalah prinsip-prinsip kemanusiaan universal.

Sementara hukum-hukum yang bisa berubah adalah masalah-masalah yang menyangkut relasi atau pergaulan antar manusia dalam suatu komunitas, atau dalam konteks fiqh Islam ia popular disebut“Mu’amalat”. Bidang ini meliputi aturan-aturan mengenai relasi manusia dalam keluarga (family law), dan aturan-aturan mengenai relasi antar manusia dalam kehidupan domestic (rumah tangga), social,budaya, ekonomi, politik, serta pergaulan antar bangsa. Mu’amalat adalah dimensi hukum Islam yangpaling luas, dinamis dan terus bergerak dalam prosesyang tidak akan pernah berhenti sejalan dengan keniscayaan perubahan kehidupan manusia sendiri.

Dalam konteks perubahan yang terus menerus ini, maka adalah kebijaksanaan Tuhan bahwa teks-teks keagamaan tidak mengatur detail-detail masalah dan hukum-hukumnya, melainkan lebih banyak menetapkan dasar-dasarnya (mabadi) yang bersifat moral-etis. Beberapa di antaranya adalah ; ‘Adam al-Dharar (tidak merugikan/merusak), ‘Adam al-Gharar(tidak menipu), ‘Adam al-Ihtiqar (non diskriminatif),‘Adam al-Ikrah (non kekerasan), al-Taradhi (kerelaan pihak-pihak yang terlibat), Mu’asyarah bi al-Ma’ruf(pergaulan yang baik), syura/musyawarah (dialog konsultatif) dan sebagainya. Semua dasar ini pada akhirnya bermuara pada satu dasar utama yang bernama Maslahat, kebaikan umum (human welfare). Dengan kata lain, keputusan hukum terhadap problem-problem mu’amalat (social/public) didasarkan pada kemaslatan umum ini. Para ulama ahli hukum telah sepakat bahwa kemaslahatan adalah tujuan hukum/syari’at.

Pertanyaan yang selalu muncul terkait dengan isu ini, adalah bagaimana apabila pertimbangan hukum atas dasar kemaslahatan tersebut bertentangan dengan bunyi literal teks suci, baik Al-Qur’an maupun hadits dan dengan Ijma’ ulama (consensus). Mengenai hal ini menarik sekali untuk dikemukakan pandangan Dr. Musthafa Syalabi dalam bukunya “Ta’lil al-Ahkam”.

“Apabila kemaslahatan bertentangan dengan “nash”(teks)[5], dalam bidang mu’amalat dan adat-kebiasaan (tradisi) yang kemaslahatannya telah berubah, maka kemaslahatanlah yang harus dipertimbangkan, dan hal ini tidaklah dapat dikatakan sebagai menentang “nash” melalui semata-mata pendapat nalar. Sebaliknya ia justeru mengaplikasikan “nash-nash” yang sangat banyak yang menunjukkan keharusan menjaga kemaslahatan tersebut. Akan tetapi apabila kemaslahatan dalam “nash” tidak berubah, maka nash sama sekali tidak boleh diabaikan”.[6]

Syalabi selanjutnya mengatakan :

“Siapapun yang merenungkan secara mendalam tentang adanya kontradiksi tersebut, hal itu sebenarnya hanyalah dalam bentuk lahiriyahnya saja. Hal ini karena nash sesungguhnya diturunkan (dibuat) dalam rangka menegakkan kemaslahatan tertentu. Manakala kemasalahatan tersebut telah hilang, maka ia tidak relevan lagi untuk diimplementasikan. Demikian pula apabila nash disertai dengan “illat” (logika kausalitas) nya. Manakala illat tersebut hilang, maka hukum tersebut juga selesai. Ini adalah pemahaman para sahabat dan generasi sesudahnya”.[7]

Demikian juga halnya terhadap masalah hukum yang telah diputuskan secara consensus (Ijma’). Adalah benar bahwa kesepakatan ulama tidak boleh dilanggar. Akan tetapi hal ini terjadi hanya pada kesepakatan atas masalah hukum yang kemaslahatannya tidak berubah-ubah sepanjang masa. Syalabi mengatakan :

وانا اضم صوتى صوت هؤلاء فى انه لا يجوز مخالفة الاجماع, ولكن اذا تحقق الاجماع وثبت منقولا الينا من طريق صحيح على حكم لا تتغير مصلحته على مدى الايام. (تعليل الاحكام,ص 327)

 

“Aku sepakat dengan para ulama bahwa Ijma’ ulama tidak boleh dilanggar. Akan tetapi hal ini apabila Ijma’ tersebut telah benar-benar nyata dan disampaikan kepada kita melalui jalan (transimisi) yang sahih atas hukum yang kemaslahatannya tidak mengalami perubahan sepanjang zaman”.[8]

 

Umar bin Khattab, sahabat Nabi adalah tokoh besar yang banyak sekali mendasarkan keputusanya berdasarkan prinsip kemaslahatan ini. Beberapa di antaranya adalah pembatalan hukuman potong tangan ketika masyarakat menghadapi situasi krisis ekonomiyang luas. Ia juga tidak membagikan tanah rampasan perang hanya kepada para tentera yang ikut dalam perang yang tak digaji (al-ghuzzat ghair al-murtaziqin), tetapi menyerahkannya kepada Negara untuk kepentingan masyarakat secara lebih luas, dan talak tiga yang diucapkan suami kepada isterinya menjadi jatuh tiga. Keputusan-keputusan Umar ini berbeda dari keputusan Nabi. Hal ini tidaklah berarti bahwa dia menentang Nabi. Umar justeru menegakkan maksud dan visi al-Qur’an. Ia memahami bahwa hukum yang diputuskan Nabi adalah relevan dengan kemaslahatan sosial beliau. Akan tetapi akibat perkembangan social pada masanya, keputusan Nabi tersebut tidak lagi sesuai dengan kemaslahatan sosial yang dihadapi pada masa Umar. Mengenai talak tiga yang jatuh tiga, Ibnu al-Qayyim menginformasikan argument Umar dengan mengatakan :

 

“Talak (cerai) tiga pada masa Nabi saw, dan pada masa pemerintahan Abu Bakr serta dua tahun masa Umar jatuh satu. Akan tetapi masyarakat kemudian menuntut kesegeraan pada masalah yang seharusnya dilakukan bertahap. Mereka berharap kami memenuhinya. Maka aku putuskan sesuai dengan kehendak mereka”.[9]

 

Membaca fiqh para ulama pendiri mazhab maupun para pengikutnya, tampak jelas bahwa pandangan mereka berbeda-beda, meskipun mendasarkan diri pada sumber hukum yang sama.  Beberapa contoh kasus, misalnya wali nikah perempuan, saksi nikah, usia dewasa, talak tiga dan sebagainya.[10] Keputusan mereka sangat dipengaruhi oleh ruang dan waktu mereka yang berbeda dan dinamis. Dr. Faruq Abu Zaid mengatakan: “Pandangan-pandangan fiqh Islam tidak lain kecuali merupakan refleksi dari perkembangan kehidupan sosial dalam masyarakat Islam. Pandangan-pandangan fiqh itu berubah, berkembang dan berganti-ganti sejalan dengan situasi zaman dan konteks sosialnya masing-masing”.[11]

Para ulama ahli fiqh sepakat bahwa hukum-hukum yang berdiri di atas landasan yang berubah dan berkembang, niscaya ia juga akan berubah dan berkembang. Mereka kemudian melahirkan kaedah hukum “La Yunkaru Taghayyur al-Ahkam bi Taghayyur al-Azminah wa al-Amkinah wa al-Ahwal” (perubahan hukum terjadi karena perubahan zaman, lokalitas dan situasi sosial).[12]

Ibnu al-Qayyim menyampaikan kaedah ini secara lebih lengkap. Ia mengatakan : “Taghayyur al-Fatwa wa Ikhtilafuha bi Hasab Taghayyur al-Azminah wa al-Amkinah wa al-Ahwal wa al-Niyyat wa al-Awaid”.(Perubahan fatwa dan perbedaannya berdasarkan perubahan zaman, tempat, kondisi social, motivasi dan adat-istiadat (tradisi).[13]

Prinsip-Prinsip Kemanusiaan Universal

Lebih jauh dari sekedar keharusan terjadinya perubahan hukum karena perubahan ruang, waktu dan perkembangan social, perumusan hukum juga meniscayakan bimbingan dari prinsip-prinsip yang lebih mendasar dan universal. Yaitu prinsip-prinsip kemanusiaan Universal. Para ulama menyebutnya sebagai “Al-Kulliyyat al-Khams” (lima prinsip universal) atau “al-Dharuriyyat al-Khams” (lima prinsip niscaya) dan “Maqashid al-Syari’ah” (tujuan syari’at/agama). Prinsip- prinsip ini telah dirumuskan dengan cerdas oleh antara lain Imam al-Ghazali dalam “Al-Mustashfa Min ‘Ilm al-Ushul”. Boleh jadi sebelumnya telah diisyaratkan oleh gurunya : Imam al-Haramain. Ia kemudian diuraikan secara lebih luas oleh Imam Al-Syathibi dalam bukunya “Al-Muwafaqat fi Ushul a-Syari’ah”. Lima prinsip itu ialah : Hifzh al-Din(perlindungan terhadap agama/keyakinan, Hifzh al-Nafs (perlindungan terhadap hak hidup (life), Hifzh al-‘Aql (perlindungan terhadap hak berpikir dan mengekspresikannya, Hifzh al-Nasl (perlindungan terhadap hak-hak reproduksi dan Hifzh al-Mal(perlindungan terhadap hak-hak milik/property.

Lima prinsip di atas dinyatakan oleh Imam Abu Ishaq al-Syathibi sebagai konsensus agama-agama (Ittifaq al-Milal). Sementara Dr. Abdullah Darraz mengatakan bahwa lima prinsip di atas merupakan dasar-dasar pembangunan/kemajuan masyarakat dalam semua agama. Tanpa lima dasar ini kehidupan bersama manusia tidak akan stabil dan kebahagiaan di akhirat tak akan dicapai”.[14]

 

Bagi saya, lima prinsip di atas identik dengan prinsip-prinsip yang terdapat dalam Deklarasi Hak-Hak Asasi Manusia Universal,  termasuk Konvensi CEDAW (Deklarasi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan). Di dunia Islam, hak-hak asasi manusia ini telah dideklarasikan di Kairo tahun 1990. Bebera pasalnya menyatakan :

 

“Manusia adalah satu keluarga, sebagai hamba Allah dan berasal dari Adam. Semua orang adalah sama dipandang dari martabat dasar manusia dan kewajiban dasar mereka tanpa diskriminasi ras, warna kulit,bahasa, jenis kelamin, kepercayaan agama, ideologi politik, status sosial atau pertimbangan-pertimbangan lain. Keyakinan yang benar menjamin berkembangnya penghormatan terhadap martabat manusia ini.”.(ps. 1 ayat 1).

“Perempuan dan laki-laki adalah setara dalam martabat sebagai manusia dan mempunyai hak yang dinikmati ataupun kewajiban yang dilaksanakan; ia (perempuan)  mempunyai kapasitas sipil dan kemandirian keuangannya sendiri, dan hak untuk mempertahankan nama dan silsilahnya”(ps. 6).

Semua pasal-pasal dalam deklarasi Kairo di atas mempunyai legitimasi dari sumber-sumber otoritatif Islam, yaitu al-Qur;an dan al-Sunnah. Para ulama yang hadir dalam konferensi internasional itu tentu tidak sekedar mengekor atau mengadopsi DUHAM, tetapi menggalinya sendiri dari khazanah Islam, terutama al-Qur’an dan Hadits Nabi. Oleh karena itu, maka nilai-nilai kemanusiaan universal di atas sudah seharusnya menjadi basis bagi dan membimbing seluruh aktifitas manusia dan terutama bagi perumusan kebijakan publik, perundang-undangan dan regulasi-regulasi lainnya di dalam masyarakat muslim.

Cirebon, 12-April-2012

 

*Dipresentasikan dalam Seminar “Rethinking the Muslim Marriage Contract” at the Nasional University of Singapore, on the 14th of April, 2012.

 

 

 

 

 

 

 

[1]           Ibn Jarir al-Thabari, Jâmi’ al-Bayân ‘an Ta`wîl Ãyî al-Qurân, Mustahafa al-Babi al-Halabi Mesir, cet. III, 1968, vol. VI, hal. 269-272).

حَدَّثَنَا بِشْرُ بْنُ مُعَاذٍ , قَالَ: ثنا يَزِيدُ , قَالَ: ثنا سَعِيدٌ , عَنْ قَتَادَةَ , قَوْلُهُ: لِكُلٍّ -[494]- جَعَلْنَا مِنْكُمْ شِرْعَةً وَمِنْهَاجًا} [المائدة: 48] يَقُولُ سَبِيلًا وَسُنَّةً. وَالسُّنَنُ مُخْتَلِفَةٌ: لِلتَّوْرَاةِ شَرِيعَةٌ , وِلِلْإِنْجِيلِ شَرِيعَةٌ , وَلِلْقُرْآنِ شَرِيعَةٌ , يُحِلُّ اللَّهُ فِيهَا مَا يَشَاءُ وَيُحَرِّمُ مَا يَشَاءُ بَلَاءً , لِيَعْلَمَ مَنْ يُطِيعُهُ مِمَّنْ يَعْصِيهِ , وَلَكِنَّ الدِّينَ الْوَاحِدَ الَّذِي لَا يَقْبَلُ غَيْرَهُ التَّوْحِيدُ وَالْإِخْلَاصُ لِلَّهِ الَّذِي جَاءَتْ بِهِ الرُّسُلُ ”

 

 

[2]           Al-Syahrastani, al-Milal wa al-Nihal, Juz I, hal. 1. Pengertian “al-Dîn” sebagai Tauhid, lihat juga dalam Muqatil bin Sulaiman (150 H/204 M); Al-Asybâh wa al-Nazhâ`ir fî al-Qur`ân al-Karîm, al-Hai`ah al-Mishriyah al ‘Ammah li al-Kitab, 1994, hal. 133-134.

[3]           Ibn Katsir, Tafsîr al-Qur`ân al-‘Azhîm, Dar al Ma’rifah Beirut, 1969, vol. II, hal. 66

[4]           Abu Abd Allah al-Qurthubi, al-Jâmi’ li Ahkâm al-Qur`ân, Dar al-Katib al-Arabi Kairo 1967, vol. VI, hal. 211.

[5] Nash adalah teks eksplisit yang jelas dan tidak dapat ditafsirkan. Imam al-Ghazali mengatakan Nash adalah :

مالا يتطرق اليه احتمال اصلا لا على قرب ولا على بعد كالخمسة مثلا فإنه نص فى معناه لا يحتمل الستة ولا الاربعة وسائر الاعداد, ولفظ الفرس لا يحتمل الحمار والبعير وغيره   (المستصفى, المجلد الاول ص 384-386, دار احياء التراث العربى, بيروت).

[6] Muhammad Musthafa Syalabi, Ta’lil al-Ahkam, Dar al-Nahdhah al-Arabiyyah, Beirut, 1981, hlm. 322.

انها (المصلحة)  إذا تعارضت مع النص فى ابواب المعاملات والعادات التى تتغير مصالحها اخذ بها وليس هذا إهدارا للنص بمجرد الرأى , بل هو عمل بالنصوص الكثيرة الدالة على اعتبارها. واما إذا كانت المصلحة المستفادة من النص لا تتغير فلا يترك النص اصلا ,

[7] Ibid,

ومن امعن النظر فى هذا التعارض وجد صوريا فقط, لان النص ورد لمصلحة خاصة, ولما انتهت انتهى عمله, او جاء معللا بعلة خاصة, فلما زالت هذه العلة انتهى العمل به. وهذا فهم الصحابة ومن بعدهم

 

[8] Ibid, hlm. 327

[9] H.R. Muslim, Shahih Muslim, Kitab al-Thalaq, Hadits No. 1472

كان الطلاق الثلاث فى عهد رسول الله صلى الله عليه وسلم وفى عهد ابى بكر وسنتين من خلافة عمر بن الخطاب يقع واحدا. لكن الناس قد استعجلوا فى أمر كانت لهم فيه أناة, فلو امضيناه عليهم. رواه مسلم

 

[10] Detail isu-isu ini dapat dibaca dalam buku-buku fiqh.

[11] Faruq Abu Zaid, Al Syari’ah al Islamiyah Baina al Muhafizhin wa al Mujaddidin, kairo, Dari al Makmun, h. 16.

 

[12] Baca : Dr. Subhi Mahmashani, Falsafah al-Tasyri’ fi al-Islam, Dar al-‘Ilm li al-Malayiin, Beirut, cet. V, hlm.220-223

[13] Ibnu al-Qayyim, I’lam al-Muwaqqi’in ‘an Rabb al-Alamin, Mathba’ah al-Muniriyah, Kairo, vol. III, hlm. 1

[14] Al-Syathibi, Al-Muwafaqat, Vol. I, hlm. 3-4.

قال عبد الله الدراز : اما حفظ شيئ من الضروريات الخمسة : الدين والنفس والعقل والنسل والمال, التى هى أسس العمران المرعية فى كل ملة والتى لولاها لم تجر مصالح الدنيا على استقامة ولفاتت النجاة فى الاخرة