Hukum dan Dalil Melaksanakan Shalat Ghaib

Hukum dan Dalil Melaksanakan Shalat Ghaib

Seringkali ketika ada seorang Ulama yang wafat, kita dianjurkan untuk mendirikan shalat ghaib baginya. Apakah ada dalilnya?

Hukum dan Dalil Melaksanakan Shalat Ghaib

Di antara hak jenazah muslim dari umat Islam adalah dishalati. Shalat jenazah merupakan kegiatan mengurus jenazah yang paling penting dibandingkan dengan yang lainnya. Karena di dalam shalat terdapat doa bagi jenazah agar dihindarkan dari adzab kubur dan siksa neraka. Hal itu juga menjadi alasan kenapa mayoritas ulama meletakkan pembahasan tentang janazah setelah pembahasan shalat atau bahkan tercakup dalam pembahasan shalat itu sendiri, seperti yang sering kita dapati dalam kitab-kitab fikih ataupun kitab hadis.

Namun, bagaimana jika janazahnya tidak berada di hadapan kita, apakah boleh kita melaksanakan shalat untuknya padahal dia tidak berada dihadapan kita? Atau dengan kata lain apakah boleh kita melaksanakan shalat gaib atasnya?

Imam Ibn Qayyim Al-Jauziyyah dalam kitabnya Zâd al-Ma’âd Fi Hadyi Khairil Ibâd berkata, termasuk dalam hal yang bukan merupakan kebiasaan Rasulullah SAW adalah melaksanakan shalat untuk setiap mayit yang gaib (tidak ada di hadapan). Karena terdapat riwayat bahwa banyak orang muslim meninggal yang janazahnya tidak ada, dan Nabi tidak melaksanakan shalat gaib kepada mereka. Namun di samping itu, juga terdapat riwayat lain yang sahih yang menjelaskan bahwa Nabi melakukan shalat gaib untuk al-Najâsyî (gelar bagi raja di Habasyah yang saat ini bernama Ethiopia).

عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ قَالَ : نَعَى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ إِلَى أَصْحَابِهِ النَّجَاشِيَّ ثُمَّ تَقَدَّمَ فَصَفُّوا خَلْفَه فَكَبَّرَ أَرْبَعً

Nabi memberitakan kepada para sahabatnya tentang kematian an-najasyi, kemudia beliau maju (unutk mengimami), maka kami membuat shaf di belakang beliau, dan beliau bertakbir empat kali” (HR. Bukhari)

Berdasarkan hadis di atas, ulama berbeda pendapat mengenai disyariatkannya shalat gaib menjadi tiga bagian:
Pertama, pendapat bahwa hal itu adalah syariat Rasulullah SAW, dan disunnahkan bagi umatnya untuk melaksanakan shalat atas jenazah gaib. Ini adalah pendapat Imam al-Syâfi’î dan Imam Ahmad. Imam al-Syâfi’î juga berkata, shalat atas jenazah adalah doa baginya. Apabila jenazah sudah dikafani maka ia berhak untuk disholati (didoakan), kenapa jenazah tadi apabila gaib tidak berhak dishalati (didoakan), begitu juga dengan janazah yang sudah dikuburkan.

Kedua, Imam Abû Hanîfah dan Imam Mâlik berpendapat bahwa itu khusus bagi Nabi, dan tidak diperbolehkan untuk yang lainnya. Para murid dua ulama tersebut menjelaskan pernyataan gurunya dengan takwil, para murid berkata kemungkinan pada waktu itu Rasulullah SAW diperlihatkan oleh Allah jenazah al-Najâsyî secara langsung, dan beliau shalat atas jenazahnya, maka shalat beliau seperti shalat kepada janazah yang berada di hadapan beliau, meskipun jarak antara beliau dan jenazah itu sangat jauh.

Sedangkan para sahabat meskipun tidak melihatnya secara langsung seperti Nabi, tetapi mereka bermakmum kepada Nabi SAW dalam shalat tersebut. Kemudian para murid Imam Abû Hanîfah dan Imam Mâlik berkata bahwa tidak ditemukannya riwayat yang menjelaskan bahwa Nabi melaksanakan shalat untuk setiap jenazah yang gaib selain raja Habasyî tadi. Maka meninggalkan shalat itu adalah sunah, sebagaimana melaksanakan kebiasaannya adalah sunnah. Dan tidak mungkin bagi seseorang selain beliau melihat keranda mayat dari jarak yang jauh, sehingga ia bisa melaksanakan shalat atasnya. Maka dapat diketahui dari sisi bahwa hal itu khusus bagi Nabi SAW.

Ketiga, Imam Ibnu Taimiyah, ia berkata yang benar adalah apabila jenazah gaib meninggal di negara yang tidak mungkin dia akan dishalati, maka dilaksanakan shalat gaib atasnya sebagaimana yang dilakukan Rasulullah SAW atas al-Najâsyî, karena ia meninggal di antara orang-orang kafir dan di sana ia tidak dishalati. Namun apabila jenazah gaib tadi sudah dishalati di tempat ia meninggal, maka tidak perlu melaksanakan shalat gaib atasnya, karena kefardluan shalat gaib telah gugur dengan adanya orang-orang muslim yang sudah melaksanakan shalat terhadapnya.

Ketiga pendapat di atas juga terdapat dalam madzhab Hanbali dan yang paling sahih adalah pendapat tafshîl, yaitu yang difatwakan oleh Ibnu Taimiyah. Sedangkan yang paling masyhur di antara kalangan Hanabilah ialah disyariatkannya shalat gaib secara mutlak.

Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa ulama berbeda pendapat mengenai shalat gaib. Namun diantara tiga pendapat di atas, yang paling unggul adalah pendapat Imam al-Syâfi’î yang mengatakan bahwa shalat gaib disyariatkan. Beliau mendasarkan pada riwayat sahih di atas. Sedangkan yang berpendapat dengan tidak disyariatkannya shalat gaib hanya berdalil pada ihtimâl(kemungkinan) dan takwil bahwa Rasullullah SAW pada waktu itu diperlihatkan secara langsung jenazah raja Habasyah, padahal untuk mengatakan hal seperti itu haruslah berdasarkan pada riwayat yang sahih, dan tidak cukup hanya dengan ihtimâl semata. Pendapat serupa juga dikutip Ibn Hajar dari Ibn Daqîq al-‘Ĭd dalam kitabnya Fath al-Bârî.

Wallahu a’lam

 

Artikel ini sebelumnya dimuat di Majalahnabawi.com