Hukum Cium Tangan dalam Islam

Hukum Cium Tangan dalam Islam

Hukum Cium Tangan dalam Islam

Bergaul baik sesama manusia adalah sebuah keniscayaan. Berbuat baik sesama manusia sangat diwajibkan dalam Islam. Islam pun memiliki aturan khusus terkait persoalan ini. Misalnya, anak muda harus menghormati orang tua, murid menghormati guru, dan lain-lain. Seluruh persoalan ini sangat mudah ditemukan dalam al-Qur’an dan hadis Nabi SAW.

Salah satu etika yang berkembang di masyarakat adalah cium tangan pada saat bertemu. Ini biasanya dilakukan seorang anak kepada orang tuanya, junior kepada senior, guru kepada muridnya. Ini sebetulnya adalah kebiasaan baik dan perlu diperhatikan. Namun sayang sebagian orang menganggap tradisi itu sebagai bentuk bid’ah yang harus ditinggalkan.

Imam al-Nawawi dalam al-Adzkar mengatakan bahwa cium tangan sangatlah dianjurkan dalam Islam. Dengan syarat, tujuan cium tangan itu adalah untuk menghormati orang yang berilmu, orang tua, zahid, dan lain-lain. Intinya, selama niat cium tangan itu adalah untuk menghormati tetap dibolehkan. Cium tangan dilarang bila tujuannya untuk mendekati penguasa atau ingin mendekati orang kaya dengan niat tujuan tertentu.

Misalnya, kalau bertemu pejabat atau orang kaya, kemudian kalau niat cium tangannya itu untuk dekat dengan mereka, dengan harapan nanti diberi jabatan dan uang, maka itu tidak boleh. Tapi kalau tujuannya menghormati karena mereka lebih tua dari kita, atau kebetulan pejabat dan orang kaya yang ditemui adalah guru kita misalnya, maka itu dibolehkan.

Para sahabat sendiri, pada saat bergaul dengan Rasulullah, juga pernah mencium tangan Rasul. Dikisahkan dalam riwayat Abu Daud bahwa ada seorang utusan datang kepada Rasul  dan pada saat bertemu Rasul langsung mencium tangan dan kaki beliau.