Hukum Bersiwak (Gosok Gigi) Ketika Berpuasa

Hukum Bersiwak (Gosok Gigi) Ketika Berpuasa

Hukum Bersiwak (Gosok Gigi) Ketika Berpuasa

Bersiwak atau menggosok gigi berhukum sunnah, sebagaimana hadis Rasulullah Saw. “Dari Abu Hurairah ra. Bahwasannya Rasulullah Saw. berkata:”Seandainya aku tidak memberatkan umatku atau manusia, maka sungguh akan aku perintahkan mereka untuk bersiwak di setiap akan shalat.” (HR. Al-Bukhari). Dalam hadis tersebut Rasulullah saw. sangat menekankan bagi umatnya untuk memperhatikan kebersihan mulutnya dengan cara bersiwak atau menggosok gigi. Lalu bagaimana hukumnya bersiwak atau menggosok gigi bagi orang yang berpuasa?

Di kalangan ulama’ terdapat dua pendapat. Pendapat pertama mengatakan bahwa bersiwak atau menggososk gigi itu berhukum sunnah setiap waktu dan dalam keadaan apapun. Dasar mereka adalah keumuman hadis riwayat Abu Hurairah di atas, yakni Rasulullah saw. menekankan bersiwak atau menggosok gigi untuk semua umatnya baik ketika berpuasa ataupun tidak. Dalil lainnya adalah hadis fi’li Rasulullah Saw.  yang disampaikan oleh Amir bin Rabi’ah ia berkata: “Aku pernah melihat Nabi saw. bersiwak sedangkan ia dalam keadaan puasa hingga aku tidak bisa menghitung jumlahnya.” (HR. al-Tirmidzi). Selain itu mereka juga mendasarkan pada riwayat Aisyah ra.: “Dari Nabi saw.: Siwak itu membersihkan mulut dan mendatangkan ridha Allah.

Pendapat pertama ini merupakan pendapat mayoritas ulama’ diantaranya adalah imam al-Bukhari di dalam kitab Shahihnya. Hal ini ditunjukkan ketika beliau memberikan judul bab “Menggunakan siwak kering dan siwak basah bagi orang yang berpuasa.” Lalu beliau mencantumkan hadis di atas riwayat Amir, Aisyah serta riwayat Jabir dan Zaid bin Khalid: “Bahwasannya Nabi Saw. tidak mengkhususkan orang yang berpuasa dari selain nya (yakni boleh bagi orang yang berpuasa menggunakan siwak basah atau siwak kering). Menurut imam ibn Hajar di dalam kitab Fathul Bari judul imam al-Bukhari ini mengisyaratkan penolakannya terhadap pendapat yang mengatakan bahwa makruh bersiwak basah seperti malikiyyah dan as sya’bi. Pendapat pertama ini juga didukung oleh Ibn sirrin yang mengatakan bahwa siwak basah itu sama halnya dengan berkumur (yang tidak akan membahayakan puasa asalkan tidak sampai masuk ke tenggorokan).

Pendapat kedua adalah ulama’ yang mengatakan bahwa bersiwak itu berhukum makruh bagi orang yang berpuasa ketika setelah tergelincirnya matahari atau waktu siang hari. Adapun dasar mereka adalah hadis Nabi Saw. “…., Demi dzat yang jiwaku berada di tangan Nya, sungguh bau aroma mulut orang yang berpuasa itu lebih wangi di sisi Allah Swt. daripada aroma parfum kasturi (HR.al-Bukhari dan Muslim).

Dari hadis tersebut ulama’ dari golongan ini berpendapat bahwa waktu siang itu saat dimana bau mulut berubah, dan di saat ini Allah Swt. sangat memuliakan orang yang berpuasa, bahkan aroma mulutnya lebih wangi daripada parfum kasturi.

Maka keutamaan aroma mulut orang yang berpuasa tersebut lebih afdhal dari pada bersiwak. Seperti halnya orang yang mati syahid, mandi bagi mereka tidak lagi wajib baginya, bahkan tidak boleh karena menjaga tetapnya darah ditubuh mayyit itu sebagai saksi dihadapan Allah Swt.

Padahal menurut Ulama pendapat pertama bahwa aroma wangi mulut orang yang berpuasa dalam hadis tersebut adalah saat di akhirat kelak, maka mereka membolehkan bersiwak pada siang hari bagi orang yang sedang berpuasa.

Demikian hukum bersiwak atau menggosok gigi bagi orang yang berpuasa. Terjadi perbedaan pendapat di antara ulama’ dengan dasar masing-masing yang mereka pegang. Namun pada intinya dari kedua pendapat tersebut, tidak ada yang mengharamkan bersiwak atau menggosok gigi bagi orang yang berpuasa, yakni hanya pada titik kemakruhan saja. Wa Allahu A’lam.