Hukum Berdandan Sebelum Shalat

Hukum Berdandan Sebelum Shalat

Hukum Berdandan Sebelum Shalat

Setiap hari minimal lima kali, umat Muslim akan bermunajat kepada Allah Swt. melalui salat-salat fardu. Jika ia biasa berpakaian rapi sebelum berangkat kerja atau menghadiri acara-acara resmi, maka ia pun akan memakai pakaian terbaiknya, berhias sebelum melaksanakan salat. Lalu bagaimana hukum berhias atau berdandan sebelum salat?

Hukum berdandan sebelum salat adalah sunah dengan niat khusyuk/ketundukannya kepada Allah Swt dan untuk mengagungkan-Nya. Tetapi jika ia niat takabur dan sombong maka hal ini diharamkan, karena hanya Allah Swt. sajalah yang berhak untuk sombong.

Jadi, hendaknya orang muslim ketika hendak melaksanakan salat memakai pakaian yang suci, bersih dan salah satu dari pakaian terbaiknya. Sebagaimana telah dianjurkan di dalam hadis Nabi Saw.

عَنْ نَافِعٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ وَلاَ يُرَى نَافِعٌ إِلاَّ أَنَّهُ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ :« إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ فَلْيَلْبَسْ ثَوْبَيْهِ ، فَإِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ أَحَقُّ مَنْ تُزِيَّنَ لَهُ  فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ ثَوْبَانِ فَلْيَأْتَزِرْ إِذَا صَلَّى ، وَلاَ يَشْتَمِلْ أَحَدُكُمْ فِى صَلاَتِهِ اشْتِمَالَ الْيَهُودِ ».

Dari Nafi, dari Abdullah, dan Nafi’ tidak mengetahui Abdullah (mendapatkan hadis ini) kecuali dari Rasulullah saw. beliau bersabda: “Jika salah satu darimu salat, maka pakailah dua helai baju, karena Allah Swt. lebih berhak kepada orang yang berhias untuknya. Maka jika kamu tidak memiliki dua baju, hendaklah memakai sarung ketika salat. Dan janganlah salah satu di antara kamu berkemul di dalam salatnya seperti berkemulnya orang Yahudi. (HR. Al Baihaqi di dalam Al-Sunan Al-Kubra)

Berdasarkan keterangan di atas, maka bagi orang muslim hendaknya berhias atau berdandan sebelum salat. Persiapkan diri dengan pakaian yang suci, bersih dan baik sebelum melaksanakan salat. Tetapi semua itu dilakukan dengan tujuan ingin mendekatkan diri kepada Allah Swt. serta mengagungkan-Nya, bukan dengan niat untuk pamer atau sombong.

Selengkapnya, klik di sini