Hukum Banyak Gerak dalam Shalat

Hukum Banyak Gerak dalam Shalat

Hukum Banyak Gerak dalam Shalat

Salah satu kesunnahan dalam shalat adalah khusyu’. Makna khusyu’ di sini tidak hanya memfokuskan pikiran dan hati, tapi juga menahan anggota tubuh untuk tidak melakukan sesuatu yang bukan bagian dari gerakan shalat.

Sebab itu, orang yang sedang shalat dimakruhkan untuk melakukan selain gerakan shalat. Bahkan hal itu bisa menyebabkan shalat batal. Misalnya, shalat sambil mengayunkan tangan, menggaruk-garuk kepala, menyela-nyela jenggot, dan gerakan lainnya.

Dalam Fiqhul Manhaji dijelaskan, di antara yang membatalkan shalat adalah melakukan selain gerakan shalat lebih dari tiga kali. Gerakan itu dilakukan secara sengaja dan berturut-turut. Karena kalau terlalu banyak bergerak dianggap menyalahi prinsip keteraturan dalam shalat.

Karenanya, sebaiknya kita menahan diri untuk tidak melakukan gerakan selain gerakan shalat agar shalat tetap khusyu’ dan sah. Kalaupun terpaksa melakukan selain gerakan shalat, jangan sampai lebih dari tiga kali agar shalatnya tidak batal.