Hukum Baca Yasin Tiga Kali di Malam Nisfu Syaban

Hukum Baca Yasin Tiga Kali di Malam Nisfu Syaban

Hukum Baca Yasin Tiga Kali di Malam Nisfu Syaban

Yasin adalah salah satu surat mulia di dalam Al-Quran. Surat Yasin menempati kedudukan mulia karena di dalamnya mengandung banyak nasihat dan pelajaran. Karena itu, membaca Surat Yasin merupakan ibadah yang baik.

Adapun aktivitas masyarakat di malam nisfu Sya‘ban yang membaca Surat Yasin 3 kali yang kemudian juga diiringi dengan permintaan berupa keberkahan pada umur, harta, dan hajat-hajat lainnya tidak perlu dipersoalkan karena memang tidak ada masalah secara syar‘i di situ. Yang dibaca adalah salah satu surat di dalam Al-Quran. Pihak yang diminta juga tidak lain adalah Allah SWT. Mereka juga meminta yang baik-baik untuk kemaslahatan dunia dan akhirat baik pribadi maupun kepentingan umum. Hal ini dijelaskan dengan detil oleh Sayyid Muhammad bin Alwi bin Abbas Al-Maliki berikut ini.

لكن لا مانع أن يضيف الإنسان إلى عمله مع إخلاصه مطالبه وحاجاته الدينية والدنياوية، الحسية والمعنوية، الظاهرة والباطنة، ومن قرأ سورة يس أو غيرها من القرآن لله تعالى طالبا البركة في العمر، والبركة في المال، والبركة في الصحة فإنه لا حرج عليه، وقد سلك سبيل الخير (بسرط أن لا يعتقد مشروعية ذلك بخصوصه) فليقرأ يس ثلاثا، أو ثلاثين مرة، أو ثلاث مئة مرة، بل ليقرأ القرآن كله لله تعالى خالصا له مع طلب قضاء حوائجه وتحقيق مطالبه وتفريج همّه وكشف كربه، وشفاء مرضه وقضاء دينه، فما الحرج في ذلك…؟.. والله يحب من العبد أن يسأله كل شئ، حتى ملح الطعام وإصلاح شسع نعله

Artinya:

“Tapi tak ada larangan bagi seseorang yang mengiringi amal salehnya dengan permintaan dan permohonan hajat agama dan dunia, jiwa dan raga, lahir dan batin. Siapa saja yang membaca Surat Yasin atau surat lainnya dengan ikhlas lillahi ta‘ala sambil memohon keberkahan pada usia, harta, dan kesehatan, maka hal itu tak masalah. Artinya, orang ini telah menempuh jalan yang baik (dengan catatan ia tidak meyakini bahwa amal salehnya itu disyariatkan secara khusus untuk hajat tersebut).”

Silakan membaca Surat Yasin 3 kali, 30 kali, 100 kali, atau mengkhatamkan 30 juz Al-Quran secara ikhlas lillahi ta‘ala diiringi dengan permohonan atas segala hajat, doa agar harapan terwujud, permintaan agar dibukakan dari kebimbangan, pengharapan agar dibebaskan dari kesulitan, permohonan kesembuhan dari penyakit, permintaan kepada Allah agar utang terbayar. Lalu di mana masalahnya? Allah senang terhadap hamba-Nya yang bermunajat kepada-Nya atas pemenuhan hajat apapun termasuk hajat atas garam pelengkap masakan dan hajat atas tali sandal yang rusak,” (Lihat Sayyid Muhammad bin Alwi bin Abbas Al-Maliki, Ma Dza fi Sya‘ban? cetakan pertama, 1424 H, halaman 119).

Sayyid Muhammad bin Alwi menyatakan secara jelas bahwa permohonan, munajat, dan doa kepada Allah SWT tidak menafikan keikhlasan amal tertentu. Artinya, para hamba Allah SWT boleh saja berdoa agar Allah SWT memenuhi segala hajatnya tanpa harus khawatir akan amalnya. Ini yang disebut dalam istilah agama dengan sebutan “tawassul” atau “wasilah”.

Selengkapnya, klik di sini