Hukum Baca al-Qur’an Sebelum Adzan Shalat Jum’at

Hukum Baca al-Qur’an Sebelum Adzan Shalat Jum’at

Hukum Baca al-Qur’an Sebelum Adzan Shalat Jum’at

Membaca al-Qur’an menjelang adzan shalat Jum’at merupakan suatu hal yang lazim di masyarakat. Kebiasaan ini tidak hanya di Indonesia, tapi juga lazim di Timur-Tengah. Selain syiar Islam, membaca al-Qur’an menjelang shalat Jum’at bertujuan untuk mengingatkan kaum muslimin bahwa waktu shalat Jum’at sebentar lagi masuk.

Sebagian orang menilai ini praktik bid’ah. Karena tidak ada hadis yang menyuruh baca al-Qur’an sebelum shalat Jum’at, apalagi kalau tujuannya untuk mengingatkan waktu shalat Jum’at.

Syeikh Ali Jum’ah, seorang ulama besar Mesir, mengatakan praktik ini bukanlah bid’ah, tapi sunnah. Alasannya, membaca al-Qur’an dan menyimaknya adalah kesunnahan. Ada banyak dalil yang menguatkan pendapat ini.

Misalnya, dalam al-Qur’an disebutkan:

وَإِذَا قُرِئَ الْقُرْآنُ فَاسْتَمِعُوا لَهُ وَأَنْصِتُوا لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ

“Apabila dibaca ayat al-Qur’an, maka dengarkan dan perhatikanlah agar kamu mendapatkan rahmat” (QS: al-A’raf ayat 204)

Sebagian besar ayat dan hadis tentang anjuran baca al-Qur’an berlaku umum. Tidak dibatasi tempat dan waktu. Kapanpun dan dimanapun boleh membaca al-Qur’an. Dengan demikian, membaca al-Qur’an sebelum shalat Jum’at termasuk bagian dari keumuman dalil ini.

Karenanya, tidak bisa dikatakan baca al-Qur’an sebelum shalat Jum’at itu sebagai praktik bid’ah. Justru malah sebaliknya, orang yang membid’ahkan itulah yang melakukan bid’ah, karena dia secara tidak langsung sudah membatasi hal-hal yang berlaku umum dalam syariat.

Wallahu A’lam.