Hukum Aqiqah

Hukum Aqiqah

Hukum Aqiqah

Aqiqah berati penyembelihan yang dilakukan karena rasa syukur atas kelahiran anak ketika memotong rambutnya. Sebagian ulama mengatakan, Rasulullah lebih menyukai dengan sebutan dzabihah atau nasikah ketimbang aqiqah. Hal ini berdasarkan hadis riwayat Abu Dawud, “Allah tidak menyukai (sebutan) aqiqah”.

Meskipun demikian, dalam banyak hadis, Rasulullah juga menggunakan kata aqiqah untuk penyebutan penyembelihan yang dilakukan ketika anak baru lahir. Atas dasar itu pula sebagian ulama lainnya tetap menggunakan kata aqiqah, bahkan dalam literature fikih kebanyakan menggunakan kata aqiqah.

Aqiqah hukumnya sunnah muakkad. Sangat dianjurkan bagi orang tua yang mampu untuk melakukannya. Kesunnahan aqiqah ini didasarkan pada beberapa riwayat dan praktik dari Rasulullah sendiri dan para sahabatnya. Rasulullah pernah mengatakan:

من ولد له مولود فأحب أن ينسك عنه فليفعل

“Siapa yang melahirkan anak, bila dia menyukai untuk menyembelih (aqiqah), maka lakukanlah” (HR: Abu Daud, al-Nasa’I, dan Ahmad)

Berdasarkan hadis ini, mayoritas ulama memahami aqiqah sebagai kesunnahan bukan kewajiban.