Memang lumrahnya, adzan dilakukan saat akan melaksanakan shalat fardhu berjamaah. Sebagaimana disebutkan, bahwa hukum adzan adalah sunnah kifayah, sehingga saat salah satu jamaah sudah ada yang melakukan adzan, maka gugurlah kesunnahan jamaah-jamaah yang lain.
Lalu, bagaimana jika kita tidak berjamaah, alias shalat sendirian, masihkan disunnahkan untuk adzan?
Menjawab hal ini, Syekh al-Bujairami dalam Hasiyah Bujairami ala Syarhi Minhajit Thullab menjelaskan bahwa adzan bagi orang yang melakukan shalat sendirian adalah sunnah kifayah. Sebagaimana shalat jamaah.
أما في حق المنفرد فهما سنة عين وحينئذ فيشكل قول المصنف ولو منفرد إلا أن يقال مراد بقوله سنة عين أنه لا يطلب من غير المنفرد أذان لصلاة المنفرد ومراد الشارح أنه إذا فعله غيره لأجل صلاته سقط عنه. ووجه إشكال قول المصنف ولو منفردا أنه يقتضي أن يكون في حقه سنة كفاية
“Adapun jika shalat sendirian, maka adzan dan iqamah tetap dihukumi sunnah ain. Namun ketika demikian, maka perkataan mushannif (pengarang Minhajut Thullab) disangsikan kecuali dikatakan bahwa yang dimaksud hukumnya sunnah ain adalah bahwa tidak dianjurkan kepada orang lain agar adzan untuk shalatnya orang munfarid (sendirian). Sedangkan maksud pensyarah (al-Bujairami) adalah bahwasanya jika ada orang lain yang adzan untuk shalat orang yang munfarid tersebut maka gugur kesunnahannya. Sedangkan gambaran kesangsian pendapat mushannif terkait kata “walau munfaridan” adalah sebenarnya menghendaki hukum sunnah kifayah untuk orang yang shalat sendirian.”
Hal ini juga dikuatkan oleh Imam Zakariya al-Anshari dalam al-Gharar al-Bahiyyah fi Syarhil Bahjah al-Wardiyah bahwa secara mutlak, hukum adzan adalah sunnah kifayah, baik dilakukan berjamaah maupun sendirian.
Bahkan menurut as-Syirbini, jika seorang yang shalat sendirian (munfarid) tersebut datang ke masjid setelah adzan di masjid tersebut sedangkan jamaah masjid tersebut belum dimulai maka tak perlu adzan. Terkecuali jika orang yang munfarid tersebut ingin shalat sendiri dan terpisah dari jamaah.
إذا حضر منفرد بعد حصول الأذان وقبل الجماعة لا يؤذن؛ لأنه مدعو بالأذان الحاصل إلا إذا لم يرد الصلاة مع تلك الجماعة فإنه يؤذن
“jika orang yang munfarid datang setelah adzan dan sebelum jamaah, maka tak perlu adzan. Karena ia dipanggil dengan adzan yang sudah ada. Kecuali jika ia tidak ingin shalat dengan jamaah tersebut, maka ia disunnahkan adzan.”
Namun dalam Fiqih Manhaji ala Madzhabi Imam as-Syafii, dianjurkan agar adzan yang dikumandangkan pada saat ada jamaah yang lain dalam suatu masjid tidak terlalu keras.
أما إذا أذن لمنفرد في مسجد وقعت فيه جماعة فيسن خفض الصوت لئلا يتوهم السامعون دخول الصلاة الأخرى
“Adapun jika ada seorang adzan untuk shalat sendirian di masjid yang di dalamnya terdapat orang yang sedang melakukan jamaah maka disunnahkan untuk merendahkan suaranya. Hal ini dilakukan agar orang yang mendengar tidak mengira bahwa telah masuk waktu shalat yang lain.”
Wallahu A’lam.
Artikel Ini sebelumnya dimuat di NU Online.