Hukum Adzan Ketika Melepas Orang Pergi Haji

Hukum Adzan Ketika Melepas Orang Pergi Haji

Orang Indonesia yang akan pergi haji biasanya dilepas dengan adzan dan iqamah, bagaimana hukumnya?

Hukum Adzan Ketika Melepas Orang Pergi Haji
Anak kecil adzan (Freepik)

Di Indonesia, orang yang berangkat haji memiliki beberapa kegiatan penting, setiap daerah memiliki budaya dalam melaksanakan dan melepas orang yang akan berangkat haji. Salah satunya adalah biasanya sebelum berangkat dari rumah, orang yang hendak pergi haji ke baitullah dikumandangkan adzan dan iqamah terlebih dahulu.

Bagaimana dengan hukum hal ini. Biasanya adzan dan iqamah memang sangat maklum dan dianjurkan pada saat sebelum melakukan shalat, lalu bagaimana dengan sebelum berangkat haji?

Imam an-Nawawi menyebutkan dalam al-Minhaj terkait adzan-adzan di luar shalat yang disunnahkan. Sebagaimana disebutkan oleh Ibn Hajar al-Haitami dalam Tuhfatul Muhtaj yang merupakan kitab syarah dari al-Minhaj yang merupakan karangan dari Imam an-Nawawi.

قَدْ يُسَنُّ الْأَذَانُ لِغَيْرِ الصَّلَاةِ كَمَا فِي آذَانِ الْمَوْلُودِ ، وَالْمَهْمُومِ ، وَالْمَصْرُوعِ ، وَالْغَضْبَانِ وَمَنْ سَاءَ خُلُقُهُ مِنْ إنْسَانٍ ، أَوْ بَهِيمَةٍ وَعِنْدَ مُزْدَحَمِ الْجَيْشِ وَعِنْدَ الْحَرِيقِ قِيلَ وَعِنْدَ إنْزَالِ الْمَيِّتِ لِقَبْرِهِ قِيَاسًا عَلَى أَوَّلِ خُرُوجِهِ لِلدُّنْيَا لَكِنْ رَدَدْته فِي شَرْحِ الْعُبَابِ وَعِنْدَ تَغَوُّلِ الْغِيلَانِ أَيْ تَمَرُّدِ الْجِنِّ لِخَبَرٍ صَحِيحٍ فِيهِ ، وَهُوَ ، وَالْإِقَامَةُ خَلْفَ الْمُسَافِرِ

Disunnahkan adzan selain shalat, yaitu saat adzan untuk bayi yang baru lahir, orang yang sedang bersedih hati, orang yang menderita penyakit epilepsi, orang yang sedang marah, orang atau binatang yang memiliki perangai buruk, saat perang sedang berkecamuk, saat kebakaran, dan dikatakan juga menurunkan mayat pada liang kubur dengan mengqiyaskan saat awal terlahirnya ke dunia, namun aku (an-Nawawi) menententang kesunnahannya dalam syarh al-‘Ubaab, saat terdapat gangguan jin berdasarkan hadis yang shahih di dalamnya, juga Adzan dan iqamah menjelang bepergian seorang musafir.”

Dari penjelasan Imam an-Nawawi di atas, bisa disimpulkan bahwa adzan dan iqamah tidak hanya dianjurkan saat menjelang melakukan shalat berjamaah saja, tetapi juga beberapa perbuatan baik sebagaimana di sebutkan di atas.

Sedangkan penjelasan terkait adzan sebelum berangkat haji, juga termasuk dalam sepuluh hal yang telah disebutkan di atas oleh Imam an-Nawawi, yaitu melepas orang bepergian (musafir) karena hakekatnya orang yang berangkat haji adalah orang yang bepergian dari rumahnya menuju Baitullah.

Hal ini juga dijelaskan oleh Sayyid Abu Bakar Syatha dalam Syarh Ianatut Thalibinnya sebagaimana berikut:

قوله خلف المسافر—أي ويسنّ الأذان والإقامة أيضا خلف المسافر لورود حديث صحيخ فيه قال أبو يعلى في مسنده وابن أبي شيبه: أقول وينبغي أنّ محل ذالك مالم يكن سفر معصية

“Kalimat ‘menjelang bepergian bagi musafir’ maksudnya ialah disunnahkan adzan dan iqamah bagi seseorang yang hendak bepergian berdasar hadis sahih. Abu Ya’la dalam Musnad-nya dan Ibnu Abi Syaibah mengatakan: Sebaiknya tempat adzan yang dimaksud itu dikerjakan selama bepergian asal tidak bertujuan maksiat.”

Penjelasan di atas menunjukkan bahwa selama bepergian tidak dalam tujuan maksiat, maka dianjurkan mengumandangkan adzan dan iqamah sebelum bepergian. Jika yang dianjurkan adzan adalah semua bepergian yang tak memiliki unsur maksiat, maka haji juga termasuk. Sehingga adzan dan iqamah menjelang berangkat haji sangat dianjurkan.

Wallahu A’lam.