
Islami.co (Jakarta) — Pengurus Besar Nadhlatul Ulama telah usai menyelenggarakan Musyawarah Nasional (Munas) dan Konbes 5-7 Februari 2025 di Jakarta. Ada beberapa hal yang dibahas serta berhasil dirumuskan dalam Munas tersebut, salah satunya terkait hukum kavling laut.
Rais Syuriah PBNU, K.H Muhammad Cholil Nafis, dalam konferensi persnya menyebutkan bahwa laut adalah milik seluruh masyarakat Indonesia. Tidak ada yang boleh mengkavling atau memiliki laut tersebut.
“Laut itu menjadi maal al musytarok, yang menjadi milik kita bersama, dan itu harus ada pada penguasaan negara” ujar Ketua Sidang Komisi Waqi’iyah Munas PBNU 2025, K.H Muhammad Cholil Nafis, Kamis (6/2/2025).
Meskipun demikian, menurut kiai asal Madura ini, meskipun dikuasai negara, namun hak kepemilikan laut tidak boleh asal diberikan kepada individu maupun korporasi untuk menguasi.
“Tetapi negara tidak boleh dalam hukum Islam memberikan hak milik kepada individu atau korporasi terhadap laut itu,” tambahnya.
Ia menegaskan, terkait perhatian masyarakat apakah negara boleh menerbitkan sertifikat kepemilikan laut kepada individu atau korporasi, maka PBNU memutuskan secara otomatis hal tersebut juga berlaku haram.
“Negara tidak boleh menerbitkan sertifikat kepemilikan laut, baik individu maupun korporasi,” ujar Rais Syuriyah PBNU itu.