Hari Minggu, Bolehkah Kita Berkunjung ke Gereja?

Hari Minggu, Bolehkah Kita Berkunjung ke Gereja?

Hari minggu adalah hari ibadah bagi kaum Nasrani, lalu bolehkah kita berkunjung ke gereja pada hari itu?

Hari Minggu, Bolehkah Kita Berkunjung ke Gereja?

Ada enam agama yang sudah menjadi agama resmi di Indonesia. Dan ini menunjukkan bahwa negara kita adalah negara yang sangat menghargai banyak agama. Menjadi kewajiban pemerintah memfasilitasi para penganut agama yang ada di Indonesia. Pemerintah yang baik adalah pemerintah yang tidak diskriminatif, terlebih kepada para penganut agama. berkunjung ke gereja

Tempat ibadah adalah rumah ibadah, atau suatu tempat yang digunakan oleh umat beragama untuk beribadah sesuai dengan keyakinan dan ajaran agamanya masing-masing. Umat Islam memiliki masjid, umat Kristiani memiliki gereja, umat Hindu memiliki pura, umat Budha memiliki vihara, umat Kong Hu cu memiliki klenteng, umat Yahudi memiliki sinagoga, umat Shinto memiliki jinja, umat Sikh memilki gurdwara, begitu juga dengan umat-umat lainnya.

Dengan adanya tempat ibadah yang beragam ini, lantas bagaimana hukum memasuki tempat ibadah non-muslim? Terlebih pada hari minggu seperti ini, ketika umat Nasrani melakukan ibadah di gereja, bolehkah kita berkunjung ke gereja?

Al-Quran dan hadis tidak secara eksplisit melarang seorang muslim memasuki tempat-tempat peribadatan no-muslim. Dan juga sebaliknya, Al-Quran tidak melarang secara eksplisit non-muslim memasuki tempat ibadah umat Islam. Islam hanya melarang umatnya untuk beribadah menyembah Allah dengan cara yang tidak diajarkan.

Perhatikan firman Allah Swt:

أم لهم شركؤا شرعوا لهم من الدين ما لهم يأذن به الله

“Apakah mereka mempunyai sembahan selain Allah yang menetapkan aturan agama bagi mereka yang tidak diizinkan (diridhai) Allah (Asy-Syura/42:21)

Larangan demikian juga ditegasakn oleh hadis nabi:

من احد ث فى أمر نا هذا ما ليس منه فهو رد

Barang siapa mengada-mengada dalam masalah (agama) kami ini sesuatu yang tak masuk di dalam bagiannya maka itu ditolak (HR. Muslim)

Dengan demikian para ulama berbeda pendapat tentang masalah ini, ulama-ulama Syafiiyyah lebih memilih hukum haram jika di dalamnya terdapat lukisan dan patung, dan jika tidak ada maka hukumnya makruh (Sulaiman Al-Bujairimi, Hasyiyah Al-Bujairimi, juz 4, hlm 72, Turki: Al-Maktabah Al-Islamiyah).

Ibnu Munzir meriwayatkan dari Umar bin Khatab dan Ibnu Abbas dan Imam Malik bahwa memasuki rumah ibadah non-muslim kemudian shalat di dalamnya maka hukumnya makruh (Al-Imam An-Nawawi, Al-Majmu’, juz 3, hlm, 158).

Ulama-ulama Hanafiyah cenderung menghukumi haram dengan dalih bahwa tempat ibadah non-muslim adalah tempat berlindungnya setan ((مأوى الشيا طين  (Ibnu ‘Abidin, Hasyiyah Radd Al-Mukhtar, juz, 1 hlm, 380, Beirut; Dar al Fikr, 2000)

Sementara ulama Hanabilah terbagi dua kelompok, pertama, memilih hukum haram jika terdapat lukisan, seperti disampaikan oleh Ibnu Taimiyah:

والمذ هب الذي عليه عا مة الأصحاب: كراهة دخول الكنيسة المصورة, وهذا هو الصواب الذي لا ريب فيه

Mazhab oleh umumnya ulama Hanabilah adalah kemakruhan memasuki gereja yang didalamnya terdapat lukisan. Dan ini adalah yang benar yang tak diragukan lagi. (Ibnu Taimiyah: Al-Fatawa Al-Kubro, juz, 5, hlm, 327, Beirut: Dar Al-Kutub Al-Ilmiyah, 1987)

Kelompok kedua dari Hanabilah memilih hukum mubah (boleh) secara mutlak, baik di dalamnya terdapat lukisan maupun tidak. Hukum haram hanya berlaku bagi mereka yang memajang lukisan itu bukan bagi mereka yang memasuki tempat ibadah yang ada lukisannya itu, begitulah yang dikatakan Ibnu Qudamah. Dalam kitabnya Al-Mughni, ia mengatakan:

فأما دخول منزل فيه صو رة فليس بمحرم وإنما أبيح ترك الدعوة من أجله عقو بة للداعي باءسقاط حرمت لإيجا د المنكر في داره ولا يجب على من راه فى منزل اللداعى الخروج فى ظا هر كلا م أحمد

Adapun memasuki yang di dalamnya terdapat lukisan maka hukumnya tidak haram. Dan sesungguhnya diperbolehkan tidak memenuhi undangan (undangan menghadiri acara yang diselenggarakan di dalam rumah tersebut) dengan maksud memberi sanksi kepada pemiliknya dengan cara menghilangkan kehormatan undangannya karena ia telah memasukkan kemungkaran di dalam rumahnya. Dan bagi mereka yang melihat lukisan tersebut di dalam rumahnya tuan rumah tidak diwajibkan untuk meninggalkannya. (Ibnu Qudamah, Al-Mughni, juz 8, hlm, 113, Beirut: Dar Al-Fikr, 1405 H)

Melihat perbedaan ulama di atas, kita sebagai seorang muslim pastinya harus bersikap hati-hati ketika berkunjung ke gereja atau memasuki rumah ibadah non-muslim. Akan tetapi di dalam perbedaan ulama ini penulis akan menarik konklusi bahwa keharaman itu bisa berlaku ketika orang memasuki tempat ibadah non-muslim yang tidak memiliki kepentingan apa-apa.

Sebenarnya keharaman yang diberlakukan oleh para ulama karena ada patung-patung di tempat ibadah tersebut dikhawatirkan menjadikan hati kita cenderung ke patung tersebut dan secara tidak sadar menjadikan hati kita mengakui benda-benda tersebut.

Namun, Jika masuknya ke tempat ibadah non-muslim dengan tujuan ingin mempererat tali persaudaraan sebagai Ukhwah Insaniyah, dan Ukhwah Wathaniyah yang hal ini menjadi kewajiban bagi kita merawat persatuan dan menjaga perdamaian khususnya di negara Indonesia ini yang mana perbedaan agama sering menjadi alat permusuhan yang berujung perpecahan, maka hukumnya boleh bahkan sangat dianjurkan sepanjang tidak mengikuti ritual-ritual keagamaan di dalamnya. Hal itu itu karena tidak ada larangan dalam Al-Quran dan hadis secara eksplisit.

Wallahu A’lam