Gus Dur dan Kaidah Fiqh

Gus Dur dan Kaidah Fiqh

Gus Dur sering memakai kaidah fiqh dalam berargumentasi.

Gus Dur dan Kaidah Fiqh

Gus Dur bukan orang sempurna. Bagi sebagian orang NU, boleh jadi ia dipercaya sebagai wali kesepuluh. Tapi ia tetaplah manusia yang tak lepas dari luput dan lupa. Saya sendiri tak sepakat ketika Gus Dur dikenang dengan pemujaan berlebihan. Glorifikasi terhadapnya justru akan mereduksi “Gus Dur” itu sendiri. Gus Dur itu kuat karena ia otentik dan menjadi dirinya sendiri. Tapi tetap harus diakui, Gus Dur telah mewariskan banyak hal. Gus Dur telah membawa haluan NU dari sekedar gerakan keagamaan tradisional menuju gerakan intelektual: perpaduan antara khazanah kitab kuning klasik dengan pemikiran modern, baik dari Arab maupun Barat.

Di antara bentuk pemaduan khazanah Arab dan Barat itu—dan ini menjadi satu dari banyak hal yang menjadi keistimewaan Gus Dur—ialah ia sering memakai adagium-adagium ala pesantren dalam berargumentasi. Tidak jarang ia memakai kaidah fiqh untuk menjelaskan kebijakannya baik sebagai pribadi maupun tokoh nasional yang, diakui atau tidak, kadang-kadang mesti menyulut kontroversi.

***

Bagaimana kita mengkristalkan inti ajaran yang dipegangi Gus Dur? Ada satu sudut pandang yang cukup menarik. Yakni, ketika Gus Dur ditanyai dalam sebuah talk-show di acara televisi swasta nasional terkait beberapa langkah kontroversialnya. “Diapa-apakan itu, Mas,” jawab Gus Dur, “saya bekerja menurut ketentuan undang-undang dasar. Undang-undang dasar kita menjamin kebebasan berpikir.”

Jawaban Gus Dur ini menarik sebab—barangkali bagi sebagian kalangan Islam-formalis—akan memunculkan pertanyaan: bukankah sebagai orang Islam mestinya berkerja merujuk kepada Al-Quran maupun hadis?

Pada hemat saya, inilah yang membedakan secara tegas antara Gus Dur dan pendukungnya dengan kalangan Islam yang memperjuangkan formalisasi syariat dan mewajibkan negara bersistem Islam. Bagi kalangan formalis, konstitusi negara yang tidak berlandaskan Alquran dan hadis, termasuk konsep demokrasi, adalah menyalahi ajaran Islam—sebagian darinya malah menganggap demokrasi adalah bid’ah sebab diambil dari peradaban di luar Islam dan karena itu sesat.

Dalam titik inilah kita memahami ajaran Islam bukan sekedar “teks” belaka, tetapi harus melihat sisi historisitas ajaran itu untuk selanjutnya diterapkan secara kontekstual. Argumentasinya anti-formalisme Islam itu, dalam pandangan Gus Dur, sebagaimana kerap diujarkannya dalam kolom-kolomnya, setidaknya berdasar pada tiga hal.

Pertama, bahwa demokrasi adalah satu bentuk manifestasi dari konsep syura (musyawarah, negosiasi). Kedua, dalam realita historis, umat Islam generasi awal tidak mengenal satu bentuk pasti mengenai sistem pemerintahan—lihatlah, misalnya, sejarah suksesi keempat al-khulafa’ ar-rasyidun. Ketiga, bukan negara Islam (darul–Islam) yang mesti kita perjuangkan dalam konteks kemajemukan Indonesia, melainkan negara kedamaian (darus-salam).

Intinya adalah, tafsir ala Gus Dur cenderung tidak literalis, melainkan sangat mempertimbangkan konteks. Dalam hal mengikuti UUD kita bisa mendapat legitimasi keagamaan, misalnya, dari haditsal-muslimuna ‘ala syurutihim: umat Islam terikat pada perjanjian yang telah mereka sepakati. Ini meniscayakan tegas bahwa umat Islam tidak eksklusif, bisa berdampingan secara damai dengan umat agama lain, dengan membuat kesepakatan konstitusional yang mesti ditaati bersama.

Inilah yang menjadikan Gus Dur harus banyak berlawanan dengan kalangan Islam formalis. Gus Dur mati-matian membela “aliran” Islam yang minoritas, dan harus menghadapi resiko tidak populer di mata banyak kaum muslimin.

***

Untuk menjelaskan bagaimana seharusnya menjalankan pemerintahan, Gus Dur sering menukil kaidah fiqh ini: “tindakan/kebijakan pemerintah harus berdasar pada kemaslahatan rakyat” (tasharruf al-imam ‘ala ar-ra’iyyah manuthun bil-maslahah). Kaidah fiqh ini berulang kali ia sebutkan dalam kolom-kolomnya di buku “Islamku, Islam Anda, Islam Kita”.

Dari adagium tersebut, Gus Dur senantiasa menekankan pertimbangan kemaslahatan umum sebelum mengambil kebijakan. Pertimbangan kemaslahatan itu bisa bermacam bentuknya dan multitafsir, tapi jelas tersepakati bahwa yang paling mendasar dari implementasi kemaslahatan ialah bahwa pertumpahan darah sekuat mungkin mesti dihindari.

Kaidah fiqh itulah yang barangkali menjadi landasan mengapa Gus Dur saat ia memilih legawauntuk lengser keprabon; dimakzulkan dari takhta kepresidenannya. Padahal saat itu ia, menurutnya, mendapat dukungan ratusan ribu orang yang di dalamnya ada orang-orang yang berani mati membela Gus Dur. Gus Dur sangat mempertimbangkan apa yang akan terjadi bila beliau tetap bersikukuh menjadi presiden. Tentunya pertumpahan darah dari pihak yang pro dan kontra tak dapat dihindari.

Sehingga beliau memilih turun dari jabatan kepresidenan dengan pertimbangan kemaslahatan umum (al-mashlahah al-‘ammah). Sikap seperti ini juga sangat sesuai dengan kaidah fiqh “menghindari kerusakan harus didahulukan ketimbang mengambil langkah kemaslahatan” (dar` al-mafasid muqaddam ‘ala jalb al-mashalih). Sikap itu juga sesuai dengan kaidah fiqh “ketika terjebak dalam dilema antara dua mudarat, maka hindarilah dengan mengambil kebijakan yang mudaratanya lebih ringan” (idza ta’aradaa mafsadatani ru’iya a’zhamuhuma dhararan bi irtikab akhaffihima).

***

Dalam soal Hak Asasi Manusia (HAM), beberapa hal sempat diutarakan Gus Dur. Bagaimana ia mendamaikan antara hak beragama dan berkeyakinan dengan hukum fiqh tentang murtad (apostacy) adalah salah satu contohnya. Dalam hukum fiqh disebutkan bahwa  orang yang murtad boleh dibunuh. Ini misalnya berdasar hadis “man baddala dinahu faqtuluh” (siapa mengganti agamanya, maka bunuhlah ia).

Gus Dur menyatakan bahwa kalau mengikuti diktum fiqh ini tentu banyak rakyat Indonesia dalam rentang waktu empat puluh tahun terakhir yang boleh dibunuh. Angka perpindahan agama dari muslim ke kristiani cukup besar dalam beberapa dekade mutakhir. Tetapi Gus Dur tentu tak menghendaki pertumpahan darah atas alasan murtad itu terjadi karena, selain bertentangan dengan prinsip dasar la ikraha fid-din (tiada paksaan dalam agama), ia juga bertentangan dengan hak kebebasan beragama yang dijamin undang-undang.

Gus Dur berpandangan bahwa diktum itu harusah dikontekstualisasikan dengan zaman ini. Menurutnya, “hukum agama sepenuhnya tergantung kepada sebab-sebabnya, baik ada atau tidak adanya hukum itu (al-hukmu yaduru ma’a ‘illatihi wujudan wa ‘adaman)”. Kaidah fiqh ini mengharuskan seseorang ahli hukum (faqih) untuk melihat alasan-alasan yang rasional dari suatu produk hukum. Kaidah inilah yang juga menjadi acuan beliau dalam masalah seperti KB dan presiden perempuan.

Dalam masalah kebebasan/hak untuk menuangkan pikiran juga terlihat dari pembelaan Gus Dur terhadap Ulil Abshar Abdalla yang saat itu di fatwa mati karena dituduh menghina agama dengan gagasan liberalismenya. Bagi Gus Dur, perbedaan pandangan adalah suatu hal yang niscaya bahkan hal itu menjadi rahmat. Beliau sering mengatakan, dan kaidah ini juga ditulisnya dalam kolom Gus Dur yang mengkritik liberalismenya Ulil Abshar Abdalla, bahwa “perbedaan pandangan diantara para imam adalah rahmat bagi umat (ikhtilaf al-aimmah rahmatul-ummah)”.

Meski adagium yang terakhir ini perlu dikaji lebih jauh terkait validitas sanadnya, namun Gus Dur juga mengatakan bahwa dalam al-Quran tidak ada larangan untuk berbeda pikiran karena pluralitas adalah sunnatullah, yang dilarang adalah perpecahan di antara kaum muslim (la tafarraqu).

***

Gagasan besar lainnya yang tidak bisa dilupakan dari Gus Dur adalah apa yang kerap disebut dengan “pribumisasi Islam”. Pribumisasi bukanlah sinkretisme atau jawanisasi. Pribumisasi berarti bagaimana menempatkan Islam dalam konteks lokal dan didakwahkan dengan memakai kearifan lokal. Ketika mengganti “Assalamu’alaikum” dengan “Selamat Pagi”, itu bukan dimaksudkan untuk mengganti bacaan penutup salat, tapi sekedar sapaan umum saja. Sebab di Mesir, ucapan selamat pagi biasanya dengan “Shabahul Khair”. Nah, konteks Jawa, misalnya, bisa dengan Sugeng Enjang.

Dalam tulisannya, “Islam: Ideologi Ataukah Kultural?”, Gus Dur menjelaskan bahwa Islam sebagai ideologi cenderung menjadi dogma yang berpotensi besar untuk me-liyan-kan orang-orang yang dianggap menyimpang. Sebagai ideologi, Islam bisa dengan mudah membid’ahkan atau memurtadkan seseorang yang sejatinya masih muslim. Dan harus dicatat baik-baik, takfir adalah hal yang sangat dihindari dalam paham Ahlus Sunnah wal Jamaah. Maka upaya Gus Dur adalah mengedepankan gerakan kultural dan membumikan ajarannya sehingga mudah diresapi orang awam.

Inilah yang membedakan Gus Dur dengan, misalnya, Cak Nur yang cenderung elitis. Gus Dur bukan intektual yang berada di menara gading, tapi sangat populis, organik, dan terjun ke lapangan, meski kadang harus dicerca oleh beberapa elit agamawan. Dalam kolom-kolomnya pun Gus Dur menulis dengan cukup populer, memakai adagium dan kaidah fiqh—satu hal yang membedakan dengan tulisan-tulisan Cak Nur yang “berat”, penuh catatan kaki dan rujukan.

Populisme dan berani menyatakan kebenaran meski harus menghadapi resiko dicela itulah hal istimewa dari Gus Dur dan mulai jarang kita dapati pada ulama dan pemimpin masa kini.

~ setengah dari isi tulisan ini pernah dimuat di harian Kedaulatan Rakyat, 14/01/2010