Syarat qurban diterima harus hewan yang sehat dan tidak cacat. Namun, ada hewan yang secara lahiriah terlihat sehat, ternyata hewan qurban itu cacat organnya.
Dalam literatur fikih, qurban lebih sering diredaksikan dengan kata ‘Udhiyyah yang mana dalam kitab Fathul Wahab didefinisikan sebagai hewan yang disembelih dari binatang ternak yang digunakan untuk mendekatkan diri kepada Allah mulai dari hari raya Idul Adha (setelah salat ‘Id) sampai akhir hari tasyriq.
Sedangkan mengenai hukum qurban sendiri adalah sunnah muakad, seperti yang disebutkan dalam kitab Taqrib karangan Abu Syuja’
وَالْأُضْحِيَّةُ سُنَّةٌ مُؤَكَّدَةٌ
“(Hukum) berqurban adalah sunnah muakkad (dikokohkan)”.
Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh al-Barra bin Azib radliyallahu ‘anh di kitab al-Badru al-Munir karangan Imam Abu Hafs as-Syafi’i disebutkan bahwa syarat hewat qurban harus dalam kondisi yang sehat,
أَرْبَعٌ – وأشار بأربع أصابعه – لَا تَجُوزُ فِي الْأَضَاحِيِّ: الْعَوْرَاءُ بَيِّنٌ عَوَرُهَا وَالْمَرِيضَةُ بَيِّنٌ مَرَضُهَا وَالْعَرْجَاءُ بَيِّنٌ ظَلْعُهَا وَالْكَسِيرُ الَّتِي لَا تَنْقَى
“Ada empat, Rasulullah SAW memberi isyarat dengan empat jari-jarinya, kriteria hewan yang tidak sah untuk dijadikan sebagai hewan qurban yaitu: hewan buta yang (matanya) jelas-jelas buta, hewan sakit yang jelas-jelas dalam keadaan sakit, hewan yang (kakinya) jelas-jelas pincang, dan hewan ( yang badannya) kurus yaitu yang tidak berdaging,” (H.R an-Nasai dan Abu Dawud).
Dalam sebuah diskusi yang berjudul “Berqurban Dalam Perspektif Kesehatan Bersama Gus Baha” diselenggarakan oleh FKKMK UGM tanggal 29 Juli 2020, Gus baha mendapatkan sebuah pertanyaan dari audien mengenai penyembelihan qurban yang mana kondisi fisiknya sebelum disembelih terlihat sehat, akan tetapi setelah disembelih ternyata ada organ dalam tubuh yang terinfeksi cacing yang mana tidak bisa dikonsumsi. Apakah hewan tersebut membatalkan keabsahan ibadah qurban?
Gus Baha menjawab dengan sebuah kaidah yang masyhur dalam ilmu ushul yaitu “Nahnu nahkumu bi zhawahir, waallahu yatawwalas saraair”, yang artinya kami (para ulama) hanya menetapkan hukum berdasarkan fakta-fakta yang nyata, sedangkan Allah lah yang Maha tahu tentang rahasia.
“Jadi kalau secara medis sudah diperiksa oleh dokter-dokter hewan dinyatakan sehat, maka (status qurban) yaitu (tetap) sah,” jelas Gus Baha.
Tetapi hal tersebut bisa tidak menjadi sah, ketika suatu saat ada suatu teknologi yang bisa mendeteksi organ dalam tubuh hewan yang secara fisik terlihat sehat, akan tetapi organ dalamnya terdapat penyakit atau tidak sehat. Maka status qurban tadi menjadi tidak sah.
Karena saat ini belum ada teknologi yang dipasarkan secara luas untuk mendeteksi organ dalam hewan, maka sah-sah saja ketika berqurban dengan hewan yang sehat, ternyata setelah disembelih ada penyakit di dalam organ tubuh.
“Beda dengan misalnya suatu saat mungkin ada suatu (teknologi yang memiliki) kemampuan observasi medis yang komprehensif, sampai hewan yang (secara) lahirnya (kondisi luar terlihat) sehat bisa dideteksi (sejak dini), (apakah) ini cacat (organ dalamnya)?, ya mungkin kalau milih itu (hewan yang organ dalamnya cacat) karena harga murah ya menjadi tidak sah karena motifnya kikir.” jelas Gus Baha. (AN)
Wallahu a’lam.