Semakin banyak gerakan perempuan di Indonesia, nampaknya semakin banyak pula golongan yang khawatir akan gerakan tersebut. Pada dasarnya gerakan perempuan tidak perlu dikhawatirkan karena hanya laki-laki yang tidak berkualitaslah yang takut kalah dalam bersaing ketika hak itu disamakan antara laki-laki dan perempuan. Salah satu penyebab munculnya kekhawatiran ini adalah budaya patriarkhi yang mengakar kuat, sehingga isu gender akan menjadi ancaman bagi penganut budaya tersebut, selain itu pemahaman gender dalam teologi yang hanya dalam pemahaman tekstual, serta mitos yang berkembang dimasyarakat.
Gender seringkali dianggap bertentangan dengan ajaran Islam, sehingga sulitnya tercapainya kesetaraan gender bagi muslim. K.H. Sahal Mahfud menegaskan bahwa sulitnya mewujudkan kesetaraan laki-laki dan perempuan di lingkungan masyarakat muslim pada dasarnya berbasis pada tiga asumsi dasar dalam beragama, yaitu:
Pertama, asumsi dogmatis yang menempatkan perempuan sebagai pelengkap; Kedua, keyakinan dogmatis bahwa bakat moral etik perempuan lebih rendah dibanding laki-laki; Ketiga, pandangan materialistik, yaitu ideologi masyarakat pra Islam Mekkah yang memandang rendah peran perempuan dalam proses reproduksi. Ketiga asumsi tersebut bertentangan dengan Islam sebagai agama rahmatan li al-alamin yang menempatkan posisi perempuan sebagai makhluk terhormat sebagaimana laki-laki.
Kata gender, secara persis tidak didapati dalam al-Quran, namun kata yang dipandang dekat dengan kata gender jika ditinjau dari peran fungsi dan relasi adalah kata al-rijal dan al-nisa’. Kata al-rijal bentuk jama’ dari kata rajulun diartikan dengan laki-laki, lawan perempuan, kata al-rajul umumnya digunakan untuk laki-laki yang sudah dewasa, dalam bahasa inggris sama dengan man.
Kata rajul mempunyai kriteria terntentu, bukan hanya mengacu pada jenis kelamin, tetapi juga kualifikasi budaya tertentu, terutama sifat kejantanan (masculinity), oleh karena itu tradisi bahasa Arab menyebut perempuan yang memiliki sifat kejantanan dengan rijlah.
Kata al-rijlah jama’ dari al-rajul menggambarkan kualitas moral dan budaya seseorang, kata ar-rujul dalam al-Quran disebutkan sebanyak 55 kali yang mempunyai berbagai makna, antara lain berarti gender laki-laki tertentu dengan kapasitas tertentu pula, seperti: pelindung, pemimpin, orang laki-laki maupun perempuan.
Sedangkan kata al-nisa’ adalah bentuk jama’ dari al-mar’ah berarti perempuan yang telah matang atau dewasa, sepadan dengan kata al-rijal, dalam bahasa inggris disebut dengan woman, jamaknya women,lawan kata dari man. Dalam al-Quran kata al-nisa’ dengan berabagi pecahannya terulang sebanyak 59 kali, dengan makna gender adalah perempuan atau istri-istri, penggunaan kata al-nisa’ lebih terbatas dibandingkan dengan kata al-rijal.
Menurut Mufidah dalam bukunya Psikologi Keluarga Islam Berwawasan Gender, pada umumnya al-nisa’ digunakan untuk perempuan yang sudah dewasa, berkeluarga, janda, bukan perempuan dibawah umur dan lebih banyak digunakan dalam konteks tugas-tugas reproduksi perempuan. Dengan demikian al-rajul dan al-nisa’ berkonotasi laki-laki dan perempuan dalam relasi gender.
Salah satu misi Nabi Muhammad SAW sebagai pembawa Islam adalah untuk menyempurnakan akhlak yang didalamnya termasuk mengangkat harkat dan martabat perempuan, karena ajaran yang dibawa Rasulullah memuat misi pembebasan dari penindasan.
Perempuan merupakan kelompok yang tertindas, termarjinalkan dan tidak mendapatkan hak-haknya dalam kehidupan, Nabi Muhammad SAW menunjukan hal tersebut dalam kesehariannya yang sering menggendong putri beliau (Fatimah) secara demonstartif di depan umum, hal ini dinilai tabu di masyarakat Arab yang pada saat itu perempuan dianggap makhluk yang tidak produktif dan menjadi beban, sehingga banyak bayi perempuan yang dikubur hidup-hidup.
Indonesia sendiri telah berpegang teguh dalam penerapan hak asasi manusia, sebagaimana yang tercantum dalam UUD 1945 pasal 28 B yang menyatakan setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dab berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Hal tersebut sejalan dengan konvensi PBB tentang Hak Anak, berdasarkan Pasal 74 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (LNRI Tahun 2002 Nomor 109, TLN Nomor 4235), telah pula dibentuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dengan Keputusan Presiden No.77 Tahun 2003.
Selain itu terdapat pula dalam pasal selanjutnya yang pada intinya setiap orang berhak untuk mengembangkan diri, memperjuangkan hak dan mendapatkan perlindungan, tidak terkecuali anak-anak dan perempuan.
Maka tidak ada alasan lagi jika semangat gerakan perempuan itu dibendung, karena dengan semangat gerakan perempuan yang menjalar keseluruh Indonesia, maka Indonesia akan menjadi bangsa bermartabat karena perempuan dan penerus bangsa kelak amenjadi penerus yang cerdas serta hebat.
Wallahu A’lam