Fikih Manajemen Medsos, Agar Prilaku Bermedsos Kita Bernilai Ibadah (1)

Fikih Manajemen Medsos, Agar Prilaku Bermedsos Kita Bernilai Ibadah (1)

Medsos adalah sarana untuk kebaikan, sarana untuk beribadah, tentunya jika dilakukan dengan syarat dan tujuan yang benar.

Fikih Manajemen Medsos, Agar Prilaku Bermedsos Kita Bernilai Ibadah (1)

Saat ini kita hidup di era informasi, yaitu era kecanggihan sains dan teknologi (saintek) dalam berinteraksi melalui dunia maya (dumay). Era inipun disebut pula sebagai era media sosial (medsos), era digital dan era mileneal. Di era ini, kehidupan kita dimanjakan dengan medsos.

Ada begitu banyak medsos, yang populer seperti Facebook, Twitter, Instagram, Telegram, Line, WhatsApp (WA), Youtube dan Part. Banyak sekali aplikasi dan jaringan medsos yang dapat digunakan dan dimanfaatkan untuk kebaikan dalam kehidupan sehari-hari. Akan tetapi, kemudahan medsos ini seringkali digunakan untuk ghibah yang diharamkan, hate speech (ujaran kebencian), dan menyebarluaskan hoax.

Dalam konteks inilah, Fikih Manajemen Medsos (FMM) penting dipahami dan diperlukan sebagai acuan kita dalam bermedsos. Bagi kaum muslimin, medsos adalah sarana untuk kebaikan, sarana untuk beribadah. Kaidah ushul fikih berbunyi: li al-wasâ’il hukm al-maqâshid, yakni suatu sarana mempunyai kedudukan hukum yang sama dengan suatu tujuan.

Sarana yang dipergunakan untuk tujuan baik, hukumnya sama dengan tujuan baik itu sendiri. Bahkan dalam satu segi dan konteks tertentu, bermedsos sebagai bagian dari kesempurnaan berdakwah adalah wajib. Sebagaimana kaidah fikih berbunyi: mâ lâ yatimm al-wâjib illâ bihi fahuwa wâjib. Sesuatu yang menjadikan sempurnanya kewajiban maka iapun wajib.

Berdasarkan kerangka pikir inilah, kebutuhan dan pemanfaatan medsos adalah suatu kebutuhan bahkan keniscayaan di era modern, era informasi dewasa ini, dan merupakan bagian dari mencapai maqâshid al-syarî‘ah (tujuan ajaran Islam), di antaranya hifz al-‘aql, yakni perlindungan akal untuk mendapatkan informasi yang baik dan positif, dan menyampaikan informasi, gagasan, bahkan inovasi kepada masyarakat. Oleh karena itu, bermedsos hendaknya dikelola dengan sebaik-baiknya, karena ia dapat menjadi kebaikan yang dilipatgandakan.

Media untuk melipatgandakan kebaikan

Dalam formulasi atau rumusan FMM, yang harus dilaksanakan oleh kaum muslimin dalam menggunakan dan memanfaatkan medsos ini adalah menyebarkan kebaikan. Rasulullah SAW bersabda:

(كُلُّ عَمَلِ ابْنِ أَدَمَ يُضَاعَفُ، اَلْحَسَنَةُ عَشْرُ أَمْثَالِهَا ِإلَى سَبْعِ مِئَةِ ضِعْفٍ. قَالَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ: إِلَّا الصَّوْمَ، فَإِنَّهُ لِيْ وَأَنَا أَجْزِيْ بِهِ (رَوَاهُ مُسْلِمٌ

Setiap perbuatan anak Adam (manusia) dilipatgandakan –oleh Allah SWT. Satu kebaikan dilipatgandakan sepuluh kebaikan, bahkan sampai tujuh ratus kali lipat. Allah Taala berfirman: ’kecuali puasa, sungguh puasa itu bagi-Ku, dan Aku sendiri yang langsung membalasnya, –tanpa memberitahukan nilai/nominalnya, sebab ia meninggalkan memenuhi syahwatnya dan makanannya karena –mengharap ridha-Ku.” (HR Muslim dari Abu Hurairah r.a., dalam kitab populer Riyâdhush Shâlihîn, karya imam al-Nawawî).

Selain dasar hadis di atas, ajaran Islam juga menggariskan bahwa Rasulullah SAW bersabda:

(مَنْ سَنَّ فِي الْإِسْلَامِ سُنَّةً حَسَنَةً فَلَهُ أَجْرُهَا وَأَجْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا بَعْدَهُ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أُجُوْرِهِمْ شَيْءٌ (رواه مسلم

Siapapun yang mentradisikan atau menjadikan teladan perbuatan baik dalam Islam —yang diikuti oleh orang lain, maka baginya pahala sebanyak pahala orang yang melakukan teladan baik itu, tanpa berkurang sedikitpun dari pahala mereka (orang-orang yang melakukan teladan baik tersebut).” (HR Muslim dari Abu ‘Amr dan Jarir bin ‘Abdullah r.a.)

Berdasarkan hadis ini, membuat tulisan (status) kebaikan adalah kebaikan. Menyukai (like) kebaikan adalah kebaikan. Membagi/menyebar (share) kebaikan adalah kebaikan. Menyukai (like) dan membagi/menyebar (share) kebaikan adalah kebaikan + kebaikan (kebaikan ganda).

Maka 1 status = 1 kebaikan = 10 kebaikan = 700 kebaikan; 1 like = 1 kebaikan = 10 kebaikan = 700 kebaikan; 1 share = 1 kebaikan = 10 kebaikan = 700 kebaikan. Jadi, 1 status + 1 like + 1 share = 10 kebaikan + 10 kebaikan + 10 kebaikan = 30 kebaikan = 700 kebaikan + 700 kebaikan + 700 kebaikan = 2100 kebaikan.

Hanya dengan membuat status kebaikan saja sudah dinilai 700 kebaikan. Hanya dengan me-like status kebaikan saja sudah dinilai 700 kebaikan. Hanya dengan men-share status kebaikan saja sudah dinilai 700 kebaikan.

Jika dijumlah semuanya, dengan hanya membuat, me-like dan men-share status kebaikan saja sudah dinilai 2100 (dua ribu seratus) kebaikan. Sungguh suatu perbuatan yang mudah nan indah bernilai ibadah. Subhanallah!

Tulisan (status) yang dinilai sebagai kebaikan dan bernilai ibadah yang dilipatgandakan dalam konteks ini adalah tulisan (status) yang dapat memberikan mashlahah (maslahat, manfaat), seperti tulisan (status) yang informatif, edukatif, bahkan inovatif dan inspiratif. Begitu pula menyukainya (like) dan menyebarkannya (share).

Yang perlu dihati-hati dan diperhatikan sebelum membagikan adalah memverifikasi terlebih dahulu kebenarannya. Karena itu, tidak boleh serta-merta men-share status orang lain tanpa melakukan kajian mendalam (cek dan ricek, verifikasi, tabâyun) terlebih dahulu. Karena hal ini termasuk dosa, berdasarkan hadis:

(عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم: كَفَى بِالْمَرْءِ إِثْمًا أَنْ يُّحَدِّثَ بِكُلِّ مَا سَمِعَ (رَوَاهُ مُسْلِمٌ

Dari Abu Hurairah ia berkata: Rasulullah SAW bersabda: Cukuplah seseorang berdosa membicarakan atau menyampaikan setiap sesuatu yang ia dengar.”(HR. Muslim)

Jika status orang lain yang di-share tersebut jelas-jelas salah dan merugikan orang lain, maka tidaklah dinilai sebagai kebaikan yang dilipatgandakan, tetapi justru keburukan atau kemaksiatan tersendiri, dosa dan hukumnya haram, yang bisa berlipat-lipat keburukannya ketika menjadi semacam sunah/tradisi buruk.

Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam hadis Nabi SAW:

(وَمَنْ سَنَّ فِي الْإِسْلَامِ سُنَّةً سَيِّئَةً كَانَ عَلَيْهِ وِزْرُهَا وَوِزْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا
مِنْ بَعْدِهِ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أَوْزَارِهِمْ شَيْءٌ (رَوَاهُ مُسْلِمٌ

“Siapapun yang membuat tradisi/teladan jelek maka baginya dosa kejelekan itu dan dosa orang yang mengamalkan kejelekan tersebut tanpa ada sedikutpun berkurang dari dosa-dosa mereka.” (HR Muslim dari Abu ‘Amr dan Jarir bin ‘Abdullah r.a.).

Bersambung ke tulisan selanjutnya.