Sekitar 72.000 tahun lalu masyarakat Afrika mulai menggunakan pakaian untuk melindungi diri dari sengatan matahari, derasnya hujan, dingin atau panasnya cuaca, walaupun manusia baru mengenal jahit menjahit sekitar 25.000 tahun yang lalu, sekitar 50.000 tahun sesudah manusia mengenal pakaian. Abad 21 pakaian mengalami perkembangan fungsi menjadi keindahan dan bahkan terkadang pakaian adalah simbol strata sosial atau aliran-aliran tertentu. Pertanyaannya sekarang adalah bagaimana berpakaian dalam Islam? apakah Islam mengatur fashion atau gaya berpakaian?
Dalam Islam fungsi utama pakaian adalah menutup aurat sebagaimana tercantum dalam surah al-A’raf [7]: 26
يَا بَنِي آدَمَ قَدْ أَنْزَلْنَا عَلَيْكُمْ لِبَاسًا يُوَارِي سَوْآتِكُمْ وَرِيشًا
Artinya:
Hai anak Adam, Sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutup auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan.
Di samping itu terdapat juga dalam ayat lain yang menerangkan bahwa pakaian merupakan persiasan, sebagaimana firman Allah dalam surah al-Jum’ah, “pakailah perhiasan kalian ketika ingin kemasjid’. Perhiasan dalam hal ini adalah pakaian yang bagus, suci dan bersih. Namun demikian Islam tidak menentukan bagaimana model pakaian yang boleh dipakai.
Islam hanya menentukan prinsip-prinsip umum pakaian yang boleh digunakan. Ada empat prinsip umum sebagaimana dikatakan oleh Prof. Dr. Ali Musthafa Ya’qub bahwa ada empat (4) T, yaitu, pertama, tutup aurat;; kedua, tidak ketat; ketiga, tidak transparan; dan keempat, tidak menyerupai lawan jenis;
Tutup Aurat
Menutup aurat merupakan prinsip pertama yang menjadi dasar agar pakaian tersebut dapat dikatakan sesuai dengan hukum Islam. Sebagaimana telah mafhum bahwa aurat laki-laki adalah antara pusar sampai lutut dan aurat perempuan adalah seluruh badan kecuali dua telapak tangan dan wajah.
Syariat untuk menutup aurat telah ada sejak zaman nabi Adam dan Hawa ketika mereka berdua mendakati pohon yang dilarang oleh Allah swt untuk mendekatinya. Hal ini terdapat dalam surah al-A’raf [7]: 22,
فَلَمَّا ذَاقَا الشَّجَرَةَ بَدَتْ لَهُمَا سَوْآتُهُمَا وَطَفِقَا يَخْصِفَانِ عَلَيْهِمَا مِنْ وَرَقِ الْجَنَّةِ
Artinya:
(Yakni serta-merta dan dengan cepat) tatkala keduanya telah merasakan buah pohon itu, tampaklah bagi keduanya, aurat masing-masing dan mulailah keduanya menutupinya dengan daun-daun surga secara berlapis-lapir.
Tidak Transparan
Pakaian yang tembus pandang, yang memperlihatkan bentuk tubuh yang harusnya ditutup secara samar-samar bukan merupakan pakaian yang Islami. Sebab, secara tidak langsung pakaian yang transparan berarti tidak menutup aurat. Memilih warna dan bahan pakaian menentukan pakaian tersebut transparan atau tidak khususnya dalam keadaan keringatan atau kehujanan. Sehingga ketika membeli pakaian sangat dianjurkan untuk memilih bahan yang baik agar tidak transparan.
Dalam sebuah Hadis yang diriwayatkan oleh imam Muslim dalam kitabnya Shohih Muslim/2128 sebagai berikut,
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا، قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ، وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلَاتٌ مَائِلَاتٌ، رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ، لَا يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ، وَلَا يَجِدْنَ رِيحَهَا، وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا»
Artinya:
Diriwayatkan oleh Abu Hurairah: ”Dua (jenis manusia) dari ahli neraka yang aku belum melihatnya sekarang yaitu; kaum yang membawa cemeti-cemeti seperti ekor sapi, mereka memukul manusia dengannya, dan wanita-wanita yang berpakaian tapi telanjang, berjalan berlenggak lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang condong. Mereka tidak akan masuk surga bahkan tidak akan mendapat wanginya, dan sungguh wangi surga itu telah tercium dari jarak perjalanan sekian dan sekian.
Tidak Ketat
Maraknya pakaian yang banyak digunakan sekarang ini, seperti baju kaos, celana jeans atau bentuk pakaian lainnya, memperlihatkan lekuk tubuh pemakaianya baik laki-laki maupun pakaian perempuan. Bahkan trend hijaber’s yang sekarang berkembang sering kali mengabaikan hal ini.
Tidak Menyerupai Lawan Jenis
Dalam sebuah Hadis yang terdapat dalam Shohih Bukhari/159, sebagai berikut:
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ المُتَشَبِّهِينَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ، وَالمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ
Artinya:
Diriwayatkan Ibn ‘Abbas Ra., berkata: “Rasulullah saw melaknat laki-laki yang menyerupai perempuan dan perempuan yang menyerupai laki-laki.
Hadis di atas tidak secara eksplisit menjelaskan bahwa laki-laki tidak boleh menyerupai pakaian perempuan atau sebaliknya. Secara umum hadis di atas menjelaskan bahwa Nabi saw melarang umatnya untuk menyerupai lawan jenisnya, termasuk dalam dalam hal berpakaian.
Di samping itu etika berpakaian yang perlu diperhatikan adalah kesederhanaan. Karena kesederhanaan dalam segala hal termasuk dalam berpakaian adalah bagian dari iman. Dalam sebuah Hadis Rasulullah saw., sebagaimana terdapat dalam Sunan Ibn Majah/1379 sebagai berikut:
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «الْبَذَاذَةُ مِنَ الْإِيمَانِ
Artinya:
Rasulullah saw., bersabda kesederhanaan adalah bagian dari iman.
Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa dalam berpakaian jangan sampai menimbulkan fitnah. Apapun model pakaian yang digunakan tidak terbatas hanya pada model tertentu tapi sangat terbuka untuk perkembangan mode selama memenuhi empat prinsip di atas. []
Abdul Karim Munthe adalah Direktur el-Bukhari Institute.