Nabi Muhammad SAW merupakan Nabi terakhir (khātamun nabīyyīn), nabi yang memiliki berbagai keistimewaan yang tidak dimiliki oleh nabi-nabi terdahulu. Hal ini dibuktikan dari posisi Nabi Muhammad SAW yang menjadi imam para nabi terdahulu saat melaksanakan Isra’. Begitu juga dengan umat Nabi Muhammad.
Selain Nabi Muhammad, umatnya pun ternyata memiliki berbagai keistimewaan. Sayyid Muhammad bin Alawi al-Maliki al-Hasany dalam sebuah karyanya, Khashaish al-Ummah al-Muhammadiyyah menyebutkan banyak sekali keistimewaan yang diperoleh oleh umat Nabi Muhammad, salah satunya adalah mendapatkan berbagai kemudahan yang tidak diterima oleh umat-umat nabi terdahulu.
Hal ini mengacu pada sebuah ayat Al-Qur’an surat al-A’raf ayat 157:
اَلَّذِيْنَ يَتَّبِعُوْنَ الرَّسُوْلَ النَّبِيَّ الْاُمِّيَّ الَّذِيْ يَجِدُوْنَهٗ مَكْتُوْبًا عِنْدَهُمْ فِى التَّوْرٰىةِ وَالْاِنْجِيْلِ يَأْمُرُهُمْ بِالْمَعْرُوْفِ وَيَنْهٰىهُمْ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبٰتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبٰۤىِٕثَ وَيَضَعُ عَنْهُمْ اِصْرَهُمْ وَالْاَغْلٰلَ الَّتِيْ كَانَتْ عَلَيْهِمْۗ فَالَّذِيْنَ اٰمَنُوْا بِهٖ وَعَزَّرُوْهُ وَنَصَرُوْهُ وَاتَّبَعُوا النُّوْرَ الَّذِيْٓ اُنْزِلَ مَعَهٗٓ ۙاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْمُفْلِحُوْنَ ࣖ
Artinya,
(Yaitu) orang-orang yang mengikuti Rasul, Nabi yang ummi (tidak bisa baca tulis) yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada pada mereka, yang menyuruh mereka berbuat yang makruf dan mencegah dari yang mungkar, dan yang menghalalkan segala yang baik bagi mereka dan mengharamkan segala yang buruk bagi mereka, dan membebaskan beban-beban dan belenggu-belenggu yang ada pada mereka. Adapun orang-orang yang beriman kepadanya, memuliakannya, menolongnya dan mengikuti cahaya yang terang yang diturunkan kepadanya (Al-Qur’an), mereka itulah orang-orang beruntung.
Kalimat wa yadha’u anhum israhum wal aglal dalam ayat di atas menunjukkan bahwa umat Nabi Muhammad, yang digambarkan dalam ayat tersebut sebagai pengikut nabi yang ummi, akan mendapatkan keringanan serta kemudahan dan dijauhkan dari hal-hal yang dapat memberatkannya.
Setidaknya ada tiga belas (13) kemudahan yang diterima oleh umat Nabi Muhammad, dan tidak didapatkan oleh para umat nabi pendahulunya.
- Keringanan saat menyucikan najis.
Umat-umat Nabi terdahulu mendapatkan salah satu hal berat dalam menjalankan agamanya. Saat bajunya terkena najis misalnya, mereka diwajibkan untuk memotongnya. Penjelasan terkait hal ini bisa dilihat dalam sebuah hadis riwayat Abu Daud, bab Istibra’ minal baul,
كانوا إذا أصابه البول جسد أحدهم، قطعوا ما أصابه البول منهم
Artinya,
Para umat nabi terdahulu, ketika salah satu anggota badan mereka terkena najis, mereka memotong bagian yang terkena najis tersebut.
Para ulama berbeda pendapat terkait bagian yang dipotong untuk menghilangkan najis, yaitu apakah badannya, atau hanya pakaiannya. Sebagian ulama berpendapat bahwa yang dipotong adalah setiap hal yang terkena najis, meskipun anggota badan. Namun ulama lain, seperti al-Qurthubi menakwil hadis tersebut dengan tambahan data dari hadis Muslim yang menyebut, jilda ahadihim (kulit mereka). Al-Qurthubi menilai bahwa yang dimaksud kulit bukan kulit bagian dari anggota badan melainkan hanya pakaian kulit yang dikenakan.
Berbeda dengan umat nabi Muhammad yang diberi keringanan untuk menghilangkan najis, yaitu hanya dengan mencucinya sampai bersih. Bayangkan jika kita diharuskan seperti umat terdahulu, bisa jadi kita ganti dan beli baju tiap hari.
- Tidak perlu mengisolasi perempuan yang haid
Tradisi umat nabi terdahulu adalah mengisolasi para perempuan yang sedang haid. Mereka dilarang untuk berkumpul satu rumah dengan orang-orang haid. Bahkan mereka tidak boleh makan bersama, apalagi satu wadah bersama saat makan dan minum.
Namun bagi umat Nabi Muhammad, perempuan yang haid adalah seperti perempuan biasa. Mereka tetap bisa berkumpul dengan anggota keluarganya tanpa harus disolasi. Mereka boleh serumah bersama, makan minum bersama, dan tidur bersama. Dalam sebuah hadis bahkan digambarkan, nabi menggunakan gelas yang sama dengan Aisyah, padahal saat itu Aisyah sedang haid.
Larangan bagi perempuan yang haid dalam urusan keluarga hanyalah tidak boleh berhubungan seksual (istimta’) di antara pusar hingga lutut. Dalam sebuah hadis disebutkan,
إصنعوا كل شيئ إلا النكاح
Artinya,
Boleh melakukan apapun kecuali berhubungan seksual.
- Qishash bisa diganti dengan diyat
Dalam ajaran umat nabi terdahulu, hukuman bagi pembunuhan atau kekerasan hanyalah qishash, tidak ada diyat, bahkan walaupun tidak disengaja atau saat salah sasaran. Pokoknya semua harus diganti dengan qishash.
وكتبنا عليهم فيها أن النفس بالنفس
Dan kami telah wajibkan kepada mereka (umat terdahulu) hukuman nyawa dengan nyawa.
Hal ini tidak berlaku bagi umat Nabi Muhammad. Dalam ayat Al-Qur’an bahkan dijelaskan ada alternatif hukuman lain jika keluarga memaafkan sang pembunuh.
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ فِى الْقَتْلٰىۗ اَلْحُرُّ بِالْحُرِّ وَالْعَبْدُ بِالْعَبْدِ وَالْاُنْثٰى بِالْاُنْثٰىۗ فَمَنْ عُفِيَ لَهٗ مِنْ اَخِيْهِ شَيْءٌ فَاتِّبَاعٌ ۢبِالْمَعْرُوْفِ وَاَدَاۤءٌ اِلَيْهِ بِاِحْسَانٍ ۗ ذٰلِكَ تَخْفِيْفٌ مِّنْ رَّبِّكُمْ وَرَحْمَةٌ ۗفَمَنِ اعْتَدٰى بَعْدَ ذٰلِكَ فَلَهٗ عَذَابٌ اَلِيْمٌ – ١٧٨
Artinya,
Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu (melaksanakan) qisas berkenaan dengan orang yang dibunuh. Orang merdeka dengan orang merdeka, hamba sahaya dengan hamba sahaya, perempuan dengan perempuan. Tetapi barangsiapa memperoleh maaf dari saudaranya, hendaklah dia mengikutinya dengan baik, dan membayar diat (tebusan) kepadanya dengan baik (pula). Yang demikian itu adalah keringanan dan rahmat dari Tuhanmu. Barangsiapa melampaui batas setelah itu, maka ia akan mendapat azab yang sangat pedih. (Al-Baqarah ayat 178)
- Dipermudah jalan untuk taubat
Jalan taubat bagi umat terdahulu adalah membunuh dirinya sendiri. Hal ini disebutkan dalam surat al-Baqarah 54:
فَتُوْبُوْٓا اِلٰى بَارِىِٕكُمْ فَاقْتُلُوْٓا اَنْفُسَكُمْۗ
Artinya,
…karena itu bertobatlah kepada Penciptamu dan bunuhlah dirimu.
Bahkan, Menurut Sayyid Muhammad bin Alawi al-Maliki, cara seperti ini juga berlaku bagi orang-orang yang taubat dari maksiat ringat seperti bohong dan menatap lawan jenis.
Adapun umat Nabi Muhammad, jalan taubatnya dipermudah. Mereka yang ingin bertaubat tak perlu membunuh diri mereka sendiri. Cukup dengan meminta ampun kepada Allah dengan sungguh-sungguh, maka dosanya akan diampuni.
وَمَنْ يَّعْمَلْ سُوْۤءًا اَوْ يَظْلِمْ نَفْسَهٗ ثُمَّ يَسْتَغْفِرِ اللّٰهَ يَجِدِ اللّٰهَ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا – ١١٠
Dan barangsiapa berbuat kejahatan dan menganiaya dirinya, kemudian dia memohon ampunan kepada Allah, niscaya dia akan mendapatkan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang. (AN)
Bersambung ke bagian selanjutnya.