Rukun bagian inti dari shalat. Tanpa rukun shalat yang dikerjakan tidak sah dan harus diulang sampai seluruh rukun shalat terpenuhi. Ulama berpeda pendapat terkait jumlah rukun shalat. Perbedaan tersebut tidak terlalu substansial. Mereka berbeda pendapat karena berbeda pandangan dalam menghitung rukun shalat.
Ada yang mengatakan jumlahnya tiga belas rukun dengan tidak memasukan tuma’ninah menjadi rukun tersendiri atau mengikut pada rukun lainnya. Ada pula yang mengatakan jumlahnya tujuh belas dengan menjadikan tuma’ninah sebagai rukun tersendiri. Ada juga yang mengatakan rukun shalat empat belas macam dengan menjadikan tuma’ninah satu rukun saja.
Hasan bin Ahmad al-Kaff dalam Taqrirat al-Sadidah membagi rukun shalat menjadi empat macam: rukun qawliyyah, rukun fi’liyyah, rukun ma’nawiyyah, rukun qalbiyyah. Penjelasan empat rukun ini sebagai berikut:
Pertama, rukun qawliyyah ada lima macam. Dinamakan rukun qawliyyah karena diwajibkan bagi orang yang shalat untuk melafalkannya, paling tidak dia sendiri mendengarnya. Rukun yang termasuk rukun qawliyyah adalah takbiratul ihram, membaca surat al-fatihah, tasyahud akhir, salawat Nabi, dan salam.
Kedua, rukun fi’liyyah ada enam macam, yaitu berdiri, ruku’, i’tidal, sujud, duduk di antara dua sujud, dan duduk tasyahud akhir.
Ketiga, rukun ma’nawiyyah ada satu macam, yaitu tertib. Mengerjakan shalat harus sesuai urutan rukunnya. Tidak boleh terbalik ataupun tinggal salah satunya.
Keempat, rukun qalbiyyah ada satu macam, yaitu niat. Sebagaimana diketahui niat shalat harus berbarengan dengan takbir. Niat dilafalkan dalam hati. Sementara niat yang sering kita lafalkan sebelum takbir itu disebut talaffudz niyat. Melafalkan niat disunnahkan, tetapi niat tidak cukup dilafalkan tanpa dimantapkan dalam hati pada saat takbiratul ihram.