Dalam islam kita mengenal sedekah. Islam menganjurkan umatnya untuk saling berbagi, khususnya kepada orang yang tidak mampu. Sebab itu, dalam Islam ada konsep zakat dan sedekah. Zakat berati harta yang wajib dikeluarkan bila sudah mencukupi persyaratannya. Sementara sedekah hanya pemberian yang sifatnya sunnah saja.
Meskipun sedekah pada umumnya dipahami kesunahan, tapi sebetulnya ada empat hukum sedekah yang perlu diketahui:
Pertama, wajib, hukum sedekah bisa berubah menjadi wajib ketika menemukan orang yang memang membutuhkan. Misalnya, ada orang miskin dalam kondisi lapar meminta makanan kepada kita. Kalau tidak diberi makanan dia akan sakit parah atau meninggal. Dalam situasi seperti itu wajib memberi sedekah.
Kedua, sunnah, hukum asal sedekah memang sunnah di manapun dan kapanpun. Sangat dianjurkan bagi umat Islam untu selalu bersedekah, baik dalam kondisi susah ataupun lapang.
Ketiga, makruh, sedekah juga bisa hukumnya berubah menjadi makruh bila barang yang disedekahkan buruk dan tidak bisa dimanfaatkan.
Keempat, haram, hukum sedekah berubah menjadi haram kalau kita mengetahui barang yang disedekahkan itu digunakan untuk kejahatan dan maksiat.
Itulah empat hukum sedekah yang perlu diperhatikan. Meskipun hukumnya sunnah, sedekah bisa berubah menjadi wajib, makruh, bahkan haram tergantung pada konteknya.