Empat Hal yang Membatalkan Tayamum

Empat Hal yang Membatalkan Tayamum

Sebagaimana wudhu, tayamum juga memeliki ketentuan. Di antaranya adalah ada beberapa hal yang dapat membatalkan tayamum.

Empat Hal yang Membatalkan Tayamum

Tayamum merupakan salah satu cara bersuci, baik dari hadats kecil maupun hadats besar. Namun, tayamum bukanlah media utama untuk bersuci karena sesungguhnya fungsi tayamum merupakan pengganti dari media bersuci primer, yakni wudhu dan mandi wajib.

Sebagaimana wudhu, tayamum juga memeliki ketentuan. Di antaranya adalah ada beberapa hal yang dapat membatalkan tayamum.

Berikut hal-hal yang dapat membatalkan tayamum:

Pertama, setiap hal yang membatalkan wudhu.

Kedua, menemukan air setelah sebelumnya tidak mendapatkan air. Karena sesungguhnya tayamum adalah pengganti dari air. Jika sesuatu yang digantikan telah ada maka penggantinya tak akan berguna.

Lalu bagaimana jika menemukan air setelah selesai melakukan shalat?

Jika menemukan air setelah melakukan shalat, maka tayamumnya sah dan shalatnya juga sah, serta tidak perlu mengqadha shalat.

Namun jika menemukan air di awal mengerjakan shalat, diperbolehkan untuk memutus shalatnya dan kembali berwudhu dengan air. Menurut ulama, hal ini lebih utama.

Begitu juga jika menemukan air setelah memulai shalat, maka sah untuk melanjutkan shalat tersebut sampai selesai. Jika memutus shalat untuk berwudhu dan mengerjakan shalat dengan wudhu tersebut, maka hal itu lebih utama.

Ketiga, mampu menggunakan air. Hal ini diperuntukkan orang yang sebelumnya dilarang menggunakan air karena sakit. Setelah ia boleh menggunakan air, maka batal tayamumnya.

Keempat, murtad. Karena tayamum diperbolehkan jika masih dalam keadaan Islam. Berbeda halnya dengan wudhu dan mandi. Karena keduanya untuk menghilangkan hadas sehingga tidak berimplikasi pada wudhu dan mandinya.

Wallahu a‘lam.

 

Artikel ini disarikan dari kitab “al-Fiqh al-Manhaji ala Madzhabi Imam as-Syafii” karya Musthafa al-Khin dan Musthafa al-Bugha.