Dianjurkan Baca Ini Setelah Shalat Jum’at

Dianjurkan Baca Ini Setelah Shalat Jum’at

Dianjurkan Baca Ini Setelah Shalat Jum’at

Setelah shalat Jumat, kita dianjurkan untuk membaca surah Al-Fatihah, Al-Ikhlas, Al-Falaq, dan Al-Nas masing-masing sebanyak tujuh kali. Anjuran ini berdasarkan riwayat Ibnu Sunni dari Sayidah Aisyah, dia berkata bahw Nabi Saw bersabda;

مَنْ قَرَأَ بَعْدَ صَلاةِ الْجُمُعَةِ قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ  وَقُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ الْفَلَقِ وَقُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ النَّاسِ سَبْعَ مَرَّاتٍ أَجَارَهُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ بِهَا مِنَ السُّوءِ إِلَى الْجُمُعَةِ الأُخْرَى

Barangsiapa setelah selesai shalat Jumat membaca surah Al-Ikhlas, surah Al-Falaq, surah Al-Nas sebanyak tujuh kali, maka Allah menjaganya dari keburukan hingga Jumat berikutnya.

Menurut para ulama, wirid di atas harus dibaca sebelum mengubah posisi duduk dari tasyahud akhir dan sebelum pindah tempat. Hal ini sebagaimana disebutkan oleh Syaikh Nawawi dalam kitab Kasyifatus Saja berikut;

ورد فى الخبر ان من قرا عقب سلامه من الجمعة قبل ان يثنى رجله الفاتحة و الاخلاص و المعوذتين سبعا سبعا غفر له ما تقدم من ذنبه وما تاخر

Dalam hadis disebutkan bahwa barangsiapa setelah salam dari shalat Jumat sebelum mengubah posisi kakinya membaca Al-Fatihah, Al-Ikhlas, Al-Falaq dan Al-Nas masing-masing sebanyak tujuah kali, maka dosa yang lalu dan akan datang diampuni.

Meski demikian, membaca wirid setelah shalat Jumat di rumah atau saat berjalan tetap diperbolehkan dan dianjurkan, hanya saja pahala yang didapat tidak sempurna sebagaimana dibaca setelah salam dari shalat Jumat sebelum mengubah poisis kaki.

Ini sebagaimana disebutkan oleh Syaikh Yusuf Al-Nabhani dalam kitab Sa’adatud Darain berikut;

ولا تفوت سنة المسبعات والأذكارالمأثورة عقب صلاة الجمعة بكلام أو انتقال نعم يفوت ثوابها المخصوص  ولو بجعل يمينه للقوم وقال بعضهم لا يفوت الثواب بل كماله

Kesunnahan membaca wirid sebanyak tujuh kali dan zikir-zikir tidak gugur disebabkan bicara atau  pindah tempat. Hanya saja pahalanya gugur meskipun dengan mengubah posisi arah kanan pada makmun. Sebagian ulama berkata, pahalanya tidak gugur tapi hanya kesempurnaan saja

Selengkapnya, klik di sini