Denmark Larang 6 Pengkhotbah Penyebar Kebencian

Denmark Larang 6 Pengkhotbah Penyebar Kebencian

Denmark Larang 6 Pengkhotbah Penyebar Kebencian

Pemerintah Denmark mengeluarkan larangan kepada seorang pendeta Kristen dan lima ulama dari luar negeri. Mereka dituduh telah menyebarkan kebencian. Kelimanya masing masing terdiri dari dua warga Arab Saudi dan Amerika Serikat, dan satu dari Kanada dan Suriah. Keenamnya dilarang masuk ke negeri itu selama dua tahun ke depan.

Menurut Menteri Imigrasi dan Integrasi Denmark, Inger Stojberg, menegaskan bahwa pemerintahnya tidak akan membiarkan pengkhotbah tersebut merusak nilai-nilai Denmark. “Pada dasarnya kami tidak memberi ruang kepada pengkhotbah penyebar kebencian, orang-orang, orang yang datang ke sini untuk memicu terorisme, untuk mendorong gaya hidup yang amat berbeda dari yang kami yakini,”ujarnya.

Seperti dilansir oleh BBC para pengkhotbah itu melakukan indoktrinasi dan menyebarkan gagasan kekhalifahan. Dan ini tidak bisa diterima di Denmark. Salah seorang yang dilarang untuk memberi khotbah adalah Pendeta Terry Jones dari Amerika Serikat yang membakar Quran pada 2011 lalu. Sedangkan 5 ulama adalah Kamal El-Mekki dari Amerika Serikat, Bilal Philips seorang ulama warga Kanada kelahiran Jamaika yang bermukim di Qatar, Mohamad al-Arifi dan Salman al-Ouda dari Arab Saudi serta Mohammad Rateb al-Nabulsi dari Suriah.

Larangan ini muncul akibat dari reaksi masyarakat Denmark terhadap Islam setelah kekerasan berbau Islam muncul. Hal itu bermula dari penerbitan kartun di sebuah surat kabar Denmark yang mengolok-olok Nabi Muhammad. Kemudian disusul dengan berbagai teror yang dilakukan penganut garis keras di Eropa

Adanya larangan tersebut didasarkan pada perundang-undangan yang disahkan tahun lalu. Dalam undang-undang tersebut pemerintah diizinkan menerapkan larangan terhadap tokoh-tokoh agama asing yang dianggap dapat membahayakan keamanan masyarakat. Larangan masuk itu tidak menyebutkan apakah para penceramah itu sudah pernah berada di Denmark atau belum. Namun menurut undang-undang, hukum tersebut diterapkan terhadap mereka yang dianggap kemungkinan ingin ke Denmark.