Demonstrasi dalam Islam Tidak Haram dan Boleh Dilakukan

Demonstrasi dalam Islam Tidak Haram dan Boleh Dilakukan

Benar nggak sih demo itu diharamkan?

Demonstrasi dalam Islam Tidak Haram dan Boleh Dilakukan
Ilustrasi: Potret aksi massa di Yogya #GejayanMemanggil beberapa waktu lalu/pict by @Puthutea

Saya bukan orang yang suka berdemo sebab dilarang oleh ustadz dan orang tua saya. Menurut mereka, berdemo bukan cara yang baik untuk menyampaikan pendapat. Seharusnya, berpendapat perlu dilakukan dengan cara yang menurut mereka “tidak urakan”. Ya, mungkin dengan melewati regulasi yang berbelit-belit dan menghabiskan banyak biaya untuk ke sana kemari. Ini menyangkut berdemonstrasi kepada pemerintah. Tapi, untuk sampai ke menyatakan bahwa demonstrasi hukumnya haram, tunggu dulu.

Bukankah di dalam al-Qur’an surah an-Nisa’ ayat 59:

وأطيعوا الله وأطيعوا الرسول وأولي الامر منكم

Pemerintah sebagai pihak yang wajib kita taati perintahnya, telah menyatakan diperbolehkannya melakukan demonstrasi, lewat pasal 28 undang-undang dasar 1945. Dalam undang-undang tersebut dinyatakan kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang. Bentuk penyampaian pendapat di muka umum dapat dilaksanakan dengan: 1) unjuk rasa atau demonstrasi; 2) pawai; 3) rapat umum; 4) mimbar bebas.

Undang-undang di atas telah memberi kesempatan kepada rakyat Indonesia untuk menyampaikan pendapat secara masal. Meski hal ini rawan menimbulkan kericuhan dan terkesan tak memiliki etika, tapi legalitas yang diberikan pemerintah lewat UUD itu sendiri telah menenggelamkan makna “tak memiliki etika.” Sebab untuk apa dilegalkan apabila dianggap tidak beretika? Dan juga, pemerintah sendiri telah menetapkan peraturan untuk mencegah kericuhan terjadi.

Dalil diatas tentu saja akan berlaku bila anda masih mengakui kedaulatan Republik Indonesia. Bila tidak, dan tentu saja dipersilahkan untuk berpindah negara, maka mungkin dalil di atas menjadi tidak berlaku. Tapi, tentu saja tidak menjadi masalah sebab anda akan berencana pindah negara.

 

Stop Berdalil dengan “tidak ada dalilnya”

Menyatakan demonstrasi hukumnya haram tidaklah masuk akal, kecuali apabila anda memiliki dasar hukum lain di luar demonstrasi tersebut. Seperti ada indikasi kuat akan menyebabkan kericuhan yang dapat menimbulkan mafsadah yang tidak lagi bisa ditoleransi. Dan tentunya, dasar hukum di luar demonstrasi itu sendiri tidak akan terus menerus ada. Sehingga demonstrasi itu sendiri dapat terlepas dari hukum haram tersebut.

Selain itu, bagaimana mungkin diharamkan bila pemerintah yang wajib kita taati sendiri, telah melegalkannya.

Lebih tidak masuk akal lagi bila dinyatakan demonstrasi haram sebab tidak ada dalilnya. Ya, karena di zaman nabi tidak ada yang memakai kata demonstrasi maupun berdemo kepada nabi. Dan menyatakan demonstrasi sebagai salah satu cara menyampaikan pendapat positif hukumnya haram sebab tidak ada dalilnya, sama saja dengan menyatakan naik pesawat sebagai cara melaksanakan haji haram hukumnya sebab nabi tak pernah naik pesawat. Masuk akalkah itu?

Ya terpenting bukanlah soal hukum, tapi perlu atau tidaknya berdemonstrasi. Dan ini berarti menyangkut tujuan-tujuan dari demontrasi tersebut dan bagaimana dampaknya. Bila memang tidak ada cara lain untuk meraih maslahah kecuali dengan demonstrasi, mengapa tidak?