Darah Haid Berhenti Saat Masih di Kantor, Bolehkah Menunda Mandi Wajib Hingga Pulang ke Rumah?

Darah Haid Berhenti Saat Masih di Kantor, Bolehkah Menunda Mandi Wajib Hingga Pulang ke Rumah?

Darah Haid Berhenti Saat Masih di Kantor, Bolehkah Menunda Mandi Wajib Hingga Pulang ke Rumah?

Perempuan yang haid atau nifas diwajibkan mandi setelah darahnya berhenti. Namun adakalanya darah berhenti di saat kita sedang beraktivitas di luar rumah, sehingga kita tidak dapat bersegera mandi. Maka bolehkah menunda wajib hingga pulang ke rumah?

Seseorang yang junub, selesai haid atau nifas harus menyegerakan bersuci dan tidak boleh menunda-nundanya. Karena beberapa ibadah wajib hanya boleh dilaksanakan dalam keadaan suci, salah satunya shalat. Lalai dan menunda mandi wajib berarti juga melalaikan shalat, sebagaimana firman Allah SWT:

فَوَيْلٌ لِلْمُصَلِّينَ. الَّذِينَ هُمْ عَنْ صَلَاتِهِمْ سَاهُونَ

Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang shalat. (yaitu) orang-orang yang lalai dari shalatnya (QS al-Ma’un : 3-4)

Namun jika keadaan tidak memungkinkan, misalnya sedang belajar di sekolah, berada di perjalanan atau di kantor, sedangkan tidak memungkinkan untuk mandi di sekolah ataupun kantor, maka diperbolehkan bertayammum lalu melaksanakan shalat. Karena tayammum dapat menggantikan mandi wajib maupun wudhu. Setelah pulang ke rumah, barulah melaksanakan mandi wajib dan tak perlu mengqadha shalat yang dilaksanakan dengan bertayamum.

Apabila darah berhenti di malam hari, tak mengapa menunda mandi wajib hingga akhir malam atau subuh. Namun apabila ingin tidur, makan atau minum, disunnahkan membersihkan farjinya kemudian wudhu. Dan makruh hukumnya meninggalkan wudhu ini. (Lihat LBM-PPL, ‘Uyunul Masail lin Nisa (Lajnah Bahtsul Masa-il Madrasah Hidayatul Mubtadi-in : Jawa Timur, 2002), h.37).

Anjuran wudhu ini didasari hadis riwayat Imam al-Bukhari, dari Aisyah RA:

كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا أَرَادَ أَنْ يَنَامَ، وَهُوَ جُنُبٌ، غَسَلَ فَرْجَهُ، وَتَوَضَّأَ لِلصَّلاَةِ

Rasulullah SAW apabila hendak tidur dan beliau sedang junub, beliau mencuci farjinya dan berwudhu (sebagaimana wudhu) untuk shalat. (HR Bukhari)

Anjuran wudhu ini juga sebagaimana disebutkan dalam kitab I’anatut Thalibin, Hasyiyah Fathul Muin:

يسن لجنب وحائض ونفساء بعد انقطاع دمهما غسل فرج ووضوء لنوم وأكل وشرب، ويكره فعل شئ من ذلك بلا وضوء

Disunnahkan bagi seseorang yang junub, haid dan nifas setelah darahnya berhenti (dan belum mandi) untuk mencuci farj-nya dan berwudhu ketika hendak tidur, makan dan minum. Dan makruh hukumnya melakukan hal-hal tersebut tanpa berwudhu.

Jika ada shalat yang tertinggal karena belum bersuci, maka wajib hukumnya mengqadha shalat yang ditinggalkan.

Wallahu a’lam bisshawab