Islam adalah agama yang membawa kedamaian. Ini terbukti didalamnya, ada ajaran untuk saling mendoakan sesama. Contohnya adalah ketika ada orang bersin kemudian mengucapkan al-Hamdulillah (Segala puji bagi Allah), maka kita dianjurkan untuk mendoakannya dengan kalimat Yarhamukullah (Semoga Allah merahmatimu).
Begitu juga ketika kita diberi atau dititipin salam oleh saudara kita dengan kalimat Assalamualaikum wa rahmatullahi wa barakatuh, maka kita diwajibkan untuk menjawabnya dengan kalimat waalaikumsalam wa rahmatullahi wabarakatuh.
Hukum memulai salam adalah sunnah, hal ini berdasarkan hadis nabi Muhammad Saw:
لاَ تَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ حَتَّى تُؤْمِنُوا وَلاَ تُؤْمِنُوا حَتَّى تَحَابُّوا أَوَلاَ أَدُلُّكُمْ عَلَى شَىْءٍ إِذَا فَعَلْتُمُوهُ تَحَابَبْتُمْ أَفْشُوا السَّلاَمَ بَيْنَكُمْ (رواه مسلم)
“Kalian tidak akan masuk surga hingga kalian beriman, dan tidaklah beriman hingga kalian beriman. Maukah kalian aku tunjukkan kepada sesuatu, apabila kalian mengerjakanya, niscaya kalian akan saling menyayangi. Sebarkan salam di antara kalian” (H.R Muslim)
Adapun hukum menjawab salam tersebut adalah wajib, hal ini berdasarkan firman Allah Swt:
وَإِذَا حُيِّيتُمْ بِتَحِيَّةٍ فَحَيُّوا بِأَحْسَنَ مِنْهَا أَوْ رُدُّوهَا إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ حَسِيبًا (سورة النساء : 86)
“Dan apabila kamu dihormati dengan suatu (salam) penghormatan, maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik, atau balaslah (penghormatan itu, yang sepadan) denganya. Sungguh, Allah memperhitungkan segala sesuatu.” (Q.S an-Nissa : 86)
Akan tetapi, bagaimana salam tersebut ditiipkan, alias melalui perantara seseorang. Apakah kita masih diwajibkan untuk membalasnya? Imam Nawawi dalam kitabnya al-Majmu Syarh al-Muhadzab, mengatakan, apabila dikirim pesan yang berisi salam atau diberi salam melalui perantara orang lain, maka tetap hukumnya wajib bagi kita untuk membalasnya.
Ketika disalami melalui perantara orang lain, maka kita disunnahkan juga untuk memberi salam kepada orang tersebut dengan kalimat :
وَعَلَيْكَ وَعَلَيْهِ السَّلَامُ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
“Dan semoga bagimu (orang yang menjadi perantara untuk memberi salam) dan baginya (orang yang memberi salam) keselamatan dan rahmat Allah, serta keberkahanya”.
Bagi yang mendapatkan kepercayaan untuk menyampaikan salam dari seseorang, wajib baginya untuk mennyampaikan salam tersebut, karena hal itu bersifat amanah, Allah Swt berfirman:
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا…(سورة النساء : 58)
“Sungguh Allah menyuruhmu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya..” (Q.S an-Nissa : 58).
Wallahu A’lam.