Dana Zakat untuk Bantuan Hukum, Bolehkah?

Dana Zakat untuk Bantuan Hukum, Bolehkah?

Dana Zakat untuk Bantuan Hukum, Bolehkah?

Masalah hukum yang menimpa seseorang tidak dapat direncakanakan, bisa datang secara tiba-tiba. Entah masalah hukum pidana, perdata, hubungan industrial, tata usaha negara atau sengeta hukum lainnya. Coba kita bayangkan jika ada masyarakat tidak mampu tiba-tiba dituduh mencuri dan orang tersebut tidak mendapatkan hak peradilan yang jujur dan adil, ditambah lagi penegaan hukum di Indonesia yang bisa dibilang belum bersih. Atau misalnya ada buruh yang digaji rendah, kemudian di PHK secara sepihak sehingga mata pencaharianya terputus.

Seiring dengan permasalahan yang dialami, untuk mendapatkan pendampingan hukum bukanlah hal yang murah. Meskipun Hak atas bantuan hukum telah dijamin melalui Undang-Undang Nomor 16 tahun 2016 tentang Bantuan Hukum (UU Bantuan Hukum), UU tersebut tidak menampung bagi masyarakat kelas sandwich people –masyarakat ekonomi menengah taapi tidak mampu membayar jasa pengacara karena tingginya biaya yang dubutuhkan-.

Tidak mudah bagi masyarakat medapatkan jasa pendampingan hukum, khususnya bagi masyarakat yang berekonomi lemah. Pasalnya, menyelesaikan suatu kasus dibutuhkan biaya yang tidak sedikit. sehingga membuat mereka mengalami kesulitan untuk memperoleh jasa pendampingan hukum tersebut. Padahal, pasal 28 D ayat (1) UUD 1945 hasil amandemen menyatakan bahwa, “setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”.

Indonesia sebagai negara berpenduduk muslim terbesar di Indonesia tentunyaa tidak kunjung diam jika umat islam mengalami permasalahan hukum. Agama harus bisa menjawab permasalahan social yang dialami masyarakat khususnya dalam hal bantuan hukum.

Secara istilah bahasa arab dalam kamus al-Munawir Bantuan Hukum dapat disamakan dengan al-muhammy yang berarti membela, mempertahankan, melindungi. Jika dikaitkan dengan konteks fiqih muamalah bantuan hukum bisa dikategorikan sebagai wakalah. Wakalah sendiri merupakan pemberian kuasa dari seseorang kepada orang lain untuk melakukan perbuatan tertentu. Demikianlah bantuan hukum adalah pemberian kuasa untuk menjalankan upaya hukum dalam menghadapi permasalahan hukum.

Masyarakat yang berurusan dengan hukum namun tidak memahami hukum akan sangat kesulitan sehingga adanya bantuan hukum dapat memenuhi kebutuhan tersebut. Mendapatkan bantuan hukum menjadi kebutuhan bagi umat islam jika mengalami permasalahaan hukum. Menyikapi itu melalui Keputusan Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia VI Tahun 2018 tentang Masalah Fiqih Kontemporer (Masail Fiqhiyyah Mu’ashirah), Majelis Ulama’ Indonesia (MUI) membolehkan Zakat Mal untuk Kepentingan Bantuan Hukum.

Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang harus ditunaikan oleh setiap Muslim bagi yang mampu (muzakki). Dengan ditunaikanya zakat oleh muslim yang mampu dan diberikan kepada orang yang tidak mampu maka konsep zakat pada sejatinya adalah membantu untuk terwujudnya kesejahteraan, dari sinilah timbul fenomena sosial terhadap zakat. Seiring dengan perkembangan kontemporer zakat juga bisa diimplementasikan untuk menjawab permasalahan sosial kemasyarakatan sebagaai bentuk fenomena sosial. Termasuk permasalahan akses keadilan yaitu hak untuk mendapatkan bantuan hukum.

Berdasarkan Fatwa tersebut hukum penyaluran zakat mal untuk kepentingan layanan bantuan hukum adalah boleh, dengan ketentuan:

  1. Penerima bantuan hukum tersebut beragama Islam;
  2. Penerima zakat untuk bantuan hukum merupakan orang yang terdzalimi (madzlum);
  3. Bantuan hukum tersebut tidak diberikan atas kasus yang bertentangan dengan agama.

 

Asnaf Mustahik Zakat Bantuan Hukum

Penyaluran zakat sebagaimana diberikan kepada orang yang berhak menerima zakat (mustahik) karena asnaf fakir, miskin, dan/atau terlilit hutang (gharimin) yang kasusnya tengah diproses. Dalam hal pembelaan kasus hukum yang terkait dengan kepentingan Islam dan umat Islam penyaluran zakat dapat dimasukkan ke golongan (asnaf) fi sabilillah. Penyaluran zakat untuk kepentingan membangun sistem hukum yang berkeadilan hukumnya boleh, melalui asnaf fi sabilillah.

 

Tujuan Dibolehkanya Zakat Bantuan Hukum

Berdasarkan Fatwa MUI tentang Masalah Fiqih Kontemporer Pembangunan sistem hukum yang berkeadilan yang dapat dibiayai dengan dana zakat ditujukan untuk:

  1. Menjamin tegaknya aturan yang sesuai dengan ajaran Islam;
  2. Menjamin kemaslahatan umum (maslahah ‘ammah);
  3. Menjamin perlindungan terhadap agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta;
  4. Mengoreksi kebijakan yang bertentangan dengan agama.

Demikianlah agama menjawab permasalahan sosial untuk menunjang kesejahteraan sosial. Pada sejatinya agama itu mempermudah urusan umat. Kesimpulanya, jika kita mengamalkan zakat maka sama saja kita menegakan keaadilan bagi kaum mustadzafin dan orang yang membutuhkan. Semoga kita diberi rizki agar bisa mengamalkan zakat.

Wallahu A’lam.