Catatan untuk Pendakwah Salafi: Apa Benar Suami Beristri Satu Penakut?

Catatan untuk Pendakwah Salafi: Apa Benar Suami Beristri Satu Penakut?

Ustadz Zainal Abidin dalam pengajiannya mengatakan hukum asal nikah adalah poligami. Bahkan dia menegaskan orang yang beristri satu adalah penakut.

Catatan untuk Pendakwah Salafi: Apa Benar Suami Beristri Satu Penakut?

Ustadz Zainal Abidin dalam pengajiannya mengatakan hukum asal nikah adalah poligami. Bahkan dia menegaskan orang yang beristri satu adalah penakut. Pemahaman ini didasarkan pada surat al-Nisa’ ayat 3. Video pengajiannya ini tersebarluas di media sosial. Ada banyak kritikan yang ditujukan pada pandangan Ustadz Zainal Abidin ini. Salah satunya dari KH. Ma’ruf Khozin. Penjelasan beliau sebagai berikut:

Ustadz dalam video ini hanya menyampaikan satu versi pendapat saja soal hukum asal menikah. Padahal dalam masalah ini terdapat perbedaan pendapat. Sudah biasa, mereka memang selalu mengajak orang untuk ikut pendapatnya sendiri.

Kelanjutan dari videonya yang meneruskan bacaan dalam Surat al-Nisa’ bahwa menikah satu wanita adalah lelaki penakut. Benarkah demikian? Mari kita sampaikan pendapat para ulama. Karena Madzhab yang banyak diikuti di Saudi adalah Madzhab Hanbali maka kita sampaikan kepada mereka:

ﺟُﻤْﻬُﻮﺭُ اﻷَْﺻْﺤَﺎﺏِ اﺳْﺘَﺤَﺒُّﻮا ﺃَﻥْ ﻻَ ﻳَﺰِﻳﺪَ ﻋَﻠَﻰ ﻭَاﺣِﺪَﺓٍ

“Mayoritas ulama Hanbali menganjurkan agar tidak menambah lebih dari satu istri.” (Al-Inshaf 8/16).

Syekh Al-Buhuti dari Madzhab Hanbali lebih tegas lagi menyatakan:

(ﻭﻳﺴﻦ ﻧﻜﺎﺡ ﻭاﺣﺪﺓ) ، ﻷﻥ اﻟﺰﻳﺎﺩﺓ ﻋﻠﻴﻬﺎ ﺗﻌﺮﻳﺾ ﻟﻠﻤﺤﺮﻡ، ﻗﺎﻝ اﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ: {ﻭَﻟَﻦْ ﺗَﺴْﺘَﻄِﻴﻌُﻮا ﺃَﻥْ ﺗَﻌْﺪِﻟُﻮا ﺑَﻴْﻦَ اﻟﻨِّﺴَﺎءِ ﻭَﻟَﻮْ ﺣَﺮَﺻْﺘُﻢْ} [ اﻟﻨﺴﺎء: 129]

“Disunnahkan menikah satu wanita. Sebab menambah dari satu wanita berpeluang melakukan hal yang diharamkan. Allah berfirman, ‘Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri-isteri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian..(Surat al-Nisa’ ayat 129).'” (Ar-Raudh Al-Murabba’ 1/508)

Sementara dalam Madzhab Syafi’i disampaikan oleh Syekh Khatib al-Syarbini:

ويسن أن لا يزيد على امرأة واحدة من غير حاجة ظاهرة

“Disunnahkan untuk tidak menambah lebih dari 1 wanita tanpa hajat yang nyata.” (Mughni Al-Muhtaj 4/207)

Saya tidak mengingkari ayat Al-Qur’an Surat Al-Nisa’. Namun saya tidak setuju dengan menjadikan “Ta’addud” sebagai komoditas dan bahan kampanye di ruang publik, apalagi membawa klaim Sunah Nabi. Kalau memang ingin meniru Sunah Nabi maka Rasulullah shalallahu alaihi wasallam baru menikah lebih dari satu setelah Sayidah Khadijah wafat. Apakah Ustadz tersebut dan coach yang mengadakan seminar Poligami bisa sabar menunggu istri pertama meninggal dulu? Atau akan gagal karena kebanyakan di Indonesia yang meninggal dulu justru suami.

*Penjelasan ini diambil dari akun FB KH. Ma’ruf Khozin