Bagaimana cara mengganti puasa orang tua yang sudah meninggal dunia?
Suatu hari ada seorang laki-laki datang ke majelis Syekh Ali Jum’ah, salah satu ulama Mesir. Ia bertanya terkait orang tuanya yang meninggal dunia namun masih memiliki hutang puasa Ramadhan. Ia bercerita bahwa ayahnya menikah pada bulan puasa. Ternyata, hutang puasa tersebut karena sayang Ayah mengira bahwa ia tidak wajib menjalankan puasa karena menikah.
Pertanyaannya yang menarik adalah apakah anaknya bisa menggantikan puasa sang ayah yang telah meninggal tersebut?
Syekh Ali Jumah kemudian menjawab bahwa yang musti dilakukan oleh sang anak adalah membayar puasa Ramadhan yang telah ditinggalkan ayahnya. Namun bukan dengan cara berpuasa lagi untuk sang ayah, melainkan cukup dengan membayar fidyah, yaitu memberi makan orang miskin setiap hari, sebanyak jumlah hari yang ditinggalkan ayahnya.
Baca juga: Bolehkah Mengqadha Puasa di Menit Akhir Menjelang Ramadhan Berikutnya?
Syekh Syauqi Ibrahim Abdul Karim Allam, seorang mufti Mesir menjelaskan, mengganti puasa bagi orang yang meninggal dunia itu ada dua pendapat. Pertama, pendapat yang menyebut bahwa ahli warisnya mengganti dengan fidyah, bukan dengan puasa qadha. Karena puasa tidak bisa digantikan oleh orang lain, baik saat masih hidup ataupun sudah meninggal. Pendapat ini dipegang oleh para jumhur Hanafiyah, Malikiyah, serta ulama Syafiiyah kontemporer.
Sedangkan kedua, yaitu digantikan puasa oleh ahli warisnya. Pendapat ini dianut oleh para jumhur ahli hadis, seperti Thuwais, Hasan al-Bashri, az-Zuhri, Qatadah, dan para ulama Syafi’yah lama. Namun para ulama Syafi’iyah menambahkan bahwa mengganti dengan puasa qadha sifatnya dianjurkan saja. Ini lebih baik dari pada sekedar mengganti fidyah.
Baca juga: One Day One Hadis: Bila Sudah Jatuh Tempo, Segera Bayar Hutang
Pendapat ini didasarkan pada sebuah hadis dari Ummul Mukminin Aisyah RA yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim.
عن عائشة رضي الله عنها عن النّبيّ صلى الله عليه وآله وسلم: «مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صِيَامٌ صَامَ عَنْهُ وَلِيُّهُ»،
Dari Aisyah RA. Ia berkata, Rasulullah SAW bersabda, “Orang yang meninggal dunia, namun masih memiliki tanggungan hutang. Maka ahli warisnya harus berpuasa untuk (mengganti puasa yang ditinggalkan)nya.
Dalam riwayat Ibn Abbas juga dijelaskan,
عن ابْنِ عَبَّاسٍ رضي الله عنهما قَالَ: جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِيِّ صلى الله عليه وآله وسلم فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللهِ، إِنَّ أُمِّي مَاتَتْ وَعَلَيْهَا صَوْمُ شَهْرٍ، أَفَأَقْضِيهِ عَنْهَا؟ فَقَالَ: «لَوْ كَانَ عَلَى أُمِّكَ دَيْنٌ أَكُنْتَ قَاضِيَهُ عَنْهَا؟»، قَالَ: نَعَمْ، قَالَ: «فَدَيْنُ اللهِ أَحَقُّ أَنْ يُقْضَى».
Dari Ibn Abbas RA, ia berkata: Seorang laki-laki datang kepada Nabi SAW. Ia berkata, “Sesungguhnya ibuku meninggal dan masih memiliki hutang puasa satu bulan. Apakah saya harus mengqadha puasa untuknya?” Rasul pun menjawab, “Jika ibumu punya hutang, apakah engkau akan melunasi hutangnya?” Laki-laki itu berkata, “Pasti, wahai Nabi.” Rasul pun bersabda, “Hutang kepada Allah lebih berhak untuk dilunasi.”
Nah, buat kamu yang memiliki orang tua yang sudah meninggal dan masih memiliki hutang puasa. Kamu bisa melakukan dua hal ini, antara berpuasa sebanyak hari yang ditinggalkan, atau membayar fidyah. (AN)
Wallahu a’lam.