Masjid merupakan tempat yang paling sakral bagi umat Islam sebab tempat ibadah seluruh umat Islam. Selain difungsikan sebagai tempat ibadah, masjid juga digunakan untuk kegiatan sosial, dakwah, dan belajar agama.
Islam menganjurkan umatnya untuk memakmurkan dan meramaikan masjid. Dalam Surat At-Taubah ayat 18, Allah SWT menjelaskan bahwa yang memakmurkan masjid tersebut hanyalah orang-orang beriman pada hari akhir, mendirikan shalat, dan membayar zakat.
Syekh Muhammad Ali As-Shabuni dalam Rawai’ul Bayan: Tafsir Ayatul Ahkam menerangkan ada dua cara memakmurkan masjid. Ia mengatakan:
ذهب بعض العلماء إلى أن المراد بعمارة المساجد هو بناءها وتشييدها وترميم ما تهدم منها….وقال بعضهم: المراد عمارتها بالصلاة والعبادة وأنواع القربات
Artinya, “Sebagian ulama berpendapat bahwa memakmurkan masjid adalah dengan cara membangun, memperkuat, dan memperbaiki bangunan yang rusak. Sementara pandangan lain mengatakan, yang dimaksud memakmurkan masjid ialah mengerjakan shalat dan segala bentuk ibadah di masjid.”
Ulama berbeda pendapat tentang maksud memakmurkan masjid (‘imaratul masajid): ada yang menekankan pada pembangunan dan perbaikan fisik masjid dan ada pula yang menekankan pada substansi pendirian masjid, yaitu sebagai tempat ibadah.
Kedua pendapat ini sebenarnya masuk dalam kategori ‘imaratul masajid (memakmurkan masjid). Menurut mayoritas ulama, yang dimaksud memakmurkan masjid itu adalah memperbanyak ibadah di dalamnya.
Jadi memakmurkan masjid tidak hanya dengan memperindah dan merenovasi bangunan masjid, tetapi juga memperbanyak ibadah dan mengerjakan shalat berjamaah di masjid. Wallahu a’lam.