Cara Memahami Hadis yang Diskriminatif

Cara Memahami Hadis yang Diskriminatif

Cara Memahami Hadis yang Diskriminatif

Sudah jamak diketahui bahwa Islam merupakan agama cinta yang diturunkan sebagai rahmat untuk alam semesta. Bukan umat Islam semata, melainkan seluruh manusia. Firman Tuhan dan sabda Rasul-Nya sudah banyak dikutip untuk membuktikan fakta tersebut, akan tetapi entah kenapa mereka yang memiliki pemikiran teror selalu mendapat celah dari doktrin Islam yang harusnya lebih bersifat tentatif dan kondisional. Misalnya,  iming-iming pahala jihad dan sorga, dan itu mendorong mereka berbuat konyol.

Salah satu di antara doktrin yang sering disalahpahami tersebut adalah hadis yang diriwayatkan oleh Sahabat Abu Hurairah, di mana beliau menceritakan bahwa Rasulullah melarang umat Islam untuk memulai salam kepada non muslim (Yahudi dan Nasrani) serta jika umat Islam berpapasan dengan mereka di sebuah jalan agar memaksa mereka untuk menepi ke jalan yang sempit.

Hadis ini dinilai sahih oleh sebagian besar ahli hadis seperti Imam Ahmad, Muslim, Abu Dawud, dan Imam Tirmidzi. Sementara Imam al-Bukhari meriwayatkannya dalam kitab al-Adab al-Mufrad dengan jalur yang sama yaitu dari Sahabat Abu Hurairah.

Secara literal hadis tersebut terkesan rasis dan dikriminatif. Umat Islam digambarkan sebagai kelompok superior, sementara umat lain adalah kelompok inferior yang layak untuk dipinggirkan. Hadis ini juga seringkali dikaitkan dengan sebuah riwayat lain yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan al-Daraquthni. Disebutkan bahwa Islam adalah agama yang tinggi dan tidak ada yang lebih tinggi darinya.

Bagi mereka yang tergesa-gesa dalam memahami teks agama akan langsung menyimpulkan bahwa kedua hadis tersebut cukup menjadi bukti bahwa Islam melegalkan sikap keras terhadap non muslim, padahal sebenarnya masih banyak ayat dan hadis lain yang justru melarang sikap tersebut.

Konteks dan Pemaknaan

Imam al-Thabari melalui sebuah riwayat yang berasal dari Sufyan Ibn ‘Uyainah menyebutkan bahwa boleh memulai salam terhadap kafir zimmi karena mengamalkan keumuman firman Allah yang terdapat dalam Surah al-Mumtahanah ayat ke-7, “Allah tiada melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang memerangimu karena agama dan tidak pula mengusirmu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil ”.

Ayat ini juga dikutip oleh Yusuf al-Qardhawi dalam karyanya Fi Fiqh al-Aqalliyat al-Muslimah dalam membolehkan umat Islam untuk mengucapkan salam kepada non muslim sebagai upaya menjaga perdamaian antar umat manusia.

Begitu juga dengan Ibn Hajr al-Atsqalani ketika menjelaskan hadis di atas mengkomparasikannya dengan riwayat lain yang berasal dari Ibn Abi Syaibah dari jalur ‘Aun ibn Abdillah, dari Abdillah ibn Ka’ab bahwasanya ia pernah bertanya kepada Umar Ibn Abd al-Aziz tentang hukum memulai salam terhadap kafir zimmi, lalu beliau menjawab, “kita balas salam mereka tanpa memulainya karena mengamalkan Surah al-Zukhruf ayat ke-89, “maka berpalinglah dari mereka (orang-orang kafir tersebut) dan ucapkan salam (selamat tinggal)”.

Demikian juga dengan sebuah riwayat yang berasal dari Abu Umamah di mana ia selalu memberi salam terhadap siapapun yang ia temui. Ketika ditanya terkait persoalan tersebut, ia menjawab, “sesungguhnya Allah menjadikan salam sebagai bentuk penghormatan bagi umat lslam dan perdamaian untuk non muslim di antara kita”.

Memang benar, beberapa ulama seperti Imam Nawawi, Abu Thayyib Abd al-‘Azim Abadi dan Syekh al-Mubarakfuri ketika mengomentari hadis di atas secara mandiri (tanpa komparasi dengan hadis lain) menganggap bahwa hadis tersebut hanyalah salah satu dari upaya penjagaan terhadap akidah dan pemuliaan terhadap agama Islam.

Hal ini dapat dimaklumi karena orientasi mereka di sini hanya untuk menjelaskan maksud literal dari hadis yang ada, namun ketika dikomparasikan dengan hadis lain pasti akan menghasilkan pemahaman yang berbeda sebagaimana yang sudah diuraikan. Karena realitanya tidak ada satu ayat atau hadis pun kecuali ditemukan penjelasannya dari ayat atau hadis yang lain.

Berdasarkan riwayat-riwayat tersebut, maka tidak benar kiranya Islam mengajarkan segala bentuk kekerasan kepada umat lain yang tidak menganggu keberadaan mereka. Jangankan untuk membunuh non muslim, menyakiti mereka saja dianggap sebagai hal yang sangat terlarang dalam Islam.

Begitu juga dengan perlakuan dikriminatif dengan menyempitkan jalan mereka sebagaimana yang ada dalam makna literal hadis di atas. Imam al-Qurtubi, sebagaimana yang dikutip oleh Ibn Hajar, memahami kata-kata “menyempitkan” pada hadis tersebut dengan “menghindar” dari mereka.

Artinya tidak dibenarkan bagi seorang muslim untuk menghindar dari jalan yang dilalui oleh non muslim ketika berpapasan sebagai bentuk penghormatan terhadap mereka sebagai sesama manusia.

Kalaupun hadis itu dimaknai secara literal, maka hal tersebut harus dipahami secara tentatif dan kondisional, yaitu menggunakannya dalam kondisi perang, bukan dalam kondisi damai. Hal ini karena Rasulullah dan sahabat (sebagai tersebut dalam riwayat di atas) tidak pernah dan selalu mendiskriminasikan semua non muslim. Bahkan beliau menjalin hubungan yang sangat baik dengan orang Yahudi dan Nashrani yang berada di Mekah ataupun Madinah pada masa hidupnya.

Selain itu, sebagian umat Islam saat ini juga ada yang tinggal di beberapa Negara Eropa dan Amerika yang notabenenya merupakan non muslim. Bisa dibayangkan betapa sulitnya mereka dalam menjalankan ajaran Islam kalau hal yang sama juga dilakukan oleh umat non muslim tersebut kepada mereka yang berada di sana. []