Buka Puasa Sebelum Waktunya, Bagaimana Hukumnya?

Buka Puasa Sebelum Waktunya, Bagaimana Hukumnya?

Terkadang kita mengira bahwa waktu berbuka telah tiba, ternyata setelah kita berbuka, adzan baru saja berkumandang. Lantas, apa konsekuensi bagi orang yang berbuka belum pada waktunya?

Buka Puasa Sebelum Waktunya, Bagaimana Hukumnya?

Tidak diragukan lagi, bahwa waktu berbuka adalah waktu yang sangat dinanti-nantikan bagi mereka yang sedang berpuasa. Dibutuhkan kesabaran yang penuh meski waktu berbuka tinggal menghitung menit saja.

Namun, terkadang kita mengira bahwa waktu berbuka telah tiba, ternyata setelah kita berbuka, adzan baru saja berkumandang. Lantas, apa konsekuensi bagi orang yang berbuka belum pada waktunya? Apakah puasanya batal sehingga wajib menggantinya satu hari penuh atau tidak?

Pada hakikatnya, yamg menjadi tumpuan waktu berbuka bukanlah adzan, melainkan terbenamnya matahari. Allah Swt. berfirman:

وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ

“Makan dan minumlah kalian sampai terlihat jelas bagi kalian benang putih diatas benang hitam, yaitu terbit fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa kalian sampai malam (matahari terbenam)” Al-Baqarah : 187.

Namun, pada zaman sekarang mengingat banyaknya gedung-gedung, bangunan-bangunan dan perkantoran yang menjulang tinggi dan menyebabkan orang-orang tidak dapat melihat apakah matahari sudah atau belum terbenam. Sehingga, kita hanya melihat jadwal adzan dan jadwal imsakiyah yang telah ditetapkan oleh pemerintah, maka jadwal imsakiyah tersebut sudah mewakili.

Dari Atsma binti Abu Bakar r.a menceritakan:

أفطرنا على عهد النبي – صلى الله عليه وسلم – يوم غيم، ثم طلعت الشمس. قيل لهشام: فأمروا بالقضاء؟ قال: لا بُدَّ من قضاء. وقال معمر: سمعت هشامًا: لا أدري أقضوا أم لا.

“Kami pernah berbuka pada zaman Rasulullah SAW pada saat mendung, kemudian matahari muncul. Ada yang bertanya kepada Hisyam: Apakah mereka di perintahkan untuk mengganti puasanya? Hisyam berkata: Mereka wajib mengganti puasanya. Ma’mar berkata: saya mendengar Hisyam berkata Saya tidak tahu apakah mengganti puasa atau tidak.”

Hadis tersebut menceritakan tentang keadaan para sahabat Rasulullah SAW yang berbuka sebelum matahari terbenam, karena keadaan pada saat itu langit mendung dan menyebabkan para sahabat tidak dapat mengetahui apakah matahari sudah terbenam atau belum.

Para ulama berbeda pendapat mengenai hal ini, bagi yang berpendapat diwajibkan mengganti puasa adalah yang memahami hadis tersebut secara konstektual, karena Allah Swt. memperintahkan untuk menyempurnakan puasa hingga matahari terbenam.  Sedangkan, bagi yang berpandapat tidak diwajibkan mengganti puasa dengan landasan firman Allah Swt:

رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا

Ya Tuhan kami janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau bersalah.” Al-Baqarah: 286.

Pendapat yang di unggulkan dari perbedaan pendapat tersebut adalah pendapat yang mengatakan tidak diwajibkan mengganti puasa. Di samping itu Allah Swt menyuruh hambanya untuk menyegerakan berbuka berdasarkan keyakinan bahwa waktu berbuka (matahari terbenam) telah tiba.

Maka, melalui hadis diatas dapat kita tarik benang merahnya bahwa kita tidak boleh berbuka apabila kita masih ragu apakah matahari sudah terbenam atau belum. Karena, landasan kebolehan seseorang berbuka adalah atas dasar keyakinan terhadap terbenamnya matahari, walaupun sebenarnya matahari belum benar-benar terbenam.

Wallahu ‘alam