Buat Apa Kebijakan Fasih Membaca Al-Qur’an untuk PNS di Gowa?

Buat Apa Kebijakan Fasih Membaca Al-Qur’an untuk PNS di Gowa?

Bagi muslim, baca Al-Quran itu penting, tapi apa iya kebijakan itu untuk kebijakan PNS di negara plural seperti Indonesia?

Buat Apa Kebijakan Fasih Membaca Al-Qur’an untuk PNS di Gowa?

Kalau ada kebijakan yang dirasa aneh yang dikeluarin kepala daerah, biasanya akan ada momen politik. Itu pola umum yang terbaca selama ini. Misalnya di Kabupaten Gowa. Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan mengeluarkan kebijakan PNS harus fasih membaca al-Quran. Yang tidak fasih membaca al-Quran tidak hanya tidak bisa mengisi jabatan eselon II, III, dan IV yang kosong, tapi juga bakal dicopot.

Bisa membaca al-Quran tentu baik dari sisi Islam. Tapi apa kaitannnya bisa membaca al-Quran dengan performa kinerja PNS? Sejauh ini tidak ada bukti yang menyakinkan bahwa kemampuan itu membuat pelayanan publik di kantor pemerintahan menjadi ramah, cepat, dan tidak ada pungli.

Lalu, untuk apa kebijakan yang nampak seolah mulia itu dikeluarkan?

Kabupaten Gowa bakal menggelar Pilkada Serentak 2020 beserta sejumlah daerah lainnya. Dan salah satu kandidatnya adalah bupati yang saat ini menjabat. Tanpa kebijakan yang dirasa aneh itu sebenarnya posisi petahana aman. Dia berpotensi melawan kotak kosong. Dukungan 35 kursi dari 45 kursi di DPRD sudah berhasil dia mendapatkan. PKB (4 kursi), PPP (8 kursi), Perindo (4 kursi), Nasdem (5 kursi), PDIP (2 kursi), Golkar (3 kursi), PAN (3 kursi), dan Demokrat (6 kursi). Tinggal Gerindra (7 kursi) dan PKS (3 kursi) yang belum menentukan pilihan.

Tapi nampaknya petahana belum pede dengan dukungan yang besar itu. Mungkin karena Gowa tidak jauh dari Makassar. Maklum, di Kota Makassar pernah ada preseden kandidat satu-satunya kalah dari kotak kosong pada Pilkada 2018. Ini kasus pertama sejak pilkada serentak dimulai 2015.

Bila dilihat lebih jauh, kandidat di Pilkada Makassar itu bukanlah kandidat petahana. Sementara 11 kandidat petahana di 11 kota/kabupaten yang bertarung melawan kotak kosong pada Pilkada Serentak 2018, semuanya menang. Yang juga menarik mengetahui siapa Adnan itu sendiri.

Sebelum menjadi bupati, Adnan terpilih menjadi anggota DPRD Sulawesi Selatan periode 2009-2014 melalui Partai Demokrat. Ia terpilih lagi untuk periode 2014-2019 melalui Partai Golkar, ‘partai keluarganya’.

Adnan berasal dari klan Yasin Limpo, tentara yang dipandang pada masa Orde Baru dan Pendiri Partai Golkar Sulawesi Selatan. Bapaknya, Ichsan Yasin Limpo, adalah Bupati Gowa 2 periode, 2005-2010 dan 2010-2015. Pamannya Syahrul Yasin Limpo, Menteri Pertanian sekarang dan Mantan Gubernur Sulawesi Selatan.

Saat memutuskan bertarung di Pilkada Gowa 2015, Adnan mengajukan gugatan ke MK untuk judicial review atas Pasal 1 angka 6, Pasal 7 huruf r berikut penjelasannya dan huruf s UU Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Wali kota (UU Pilkada) terkait persyaratan menjadi bakal calon kepala daerah baik sebagai calon bupati/wali kota maupun gubernur.

Pasal dalam UU Pilkada itu pada pokoknya memuat larangan bagi keluarga petahana untuk mengikuti pilkada. Adnan yang berstatus sebagai putra dari Bupati Gowa Ichsan Yasin Limpo terganjal dengan klausul UU tersebut untuk bisa ikut bertarung di Pilkada Gowa.

Dalam gugatannya, Adnan menyatakan pasal dalam UU itu menyalahi UUD 1945 terkait hak warga negara untuk dipilih dan memilih. Belakangan MK mengabulkan gugatan Adnan dan ia pun bisa ikut dalam Pilkada Gowa. Kebijakan yang dikeluarkan Bupati Gowa ini mengingatkan saya pada orasi kebangsaan yang disampaikan Kak Saiful Mujani dalam rangka Hari Kemerdekaan Indonesia dan Dies Natalis UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, pada 18 Agustus 2020.

Menurutnya persoalan utama yang menurunkan kualitas demokrasi di Indonesia, terutama aspek kebebasan sipil yang terkait dengan kebhinekaan, adalah munculnya apa yang disebut sebagai islamisasi yang mewujud dalam bentuk produk kebijakan negara atau pemerintah meskipun hanya berlaku bagi yang beragama Islam.

Bila itu yang terjadi, lanjutnya, maka sesungguhnya Piagam Jakarta kembali hidup dalam demokrasi Indonesia sekarang: sebuah kebijakan negara, pusat atau daerah, yang hanya berlaku bagi orang Islam, dan tidak berlaku bagi non-Islam.

“Kebijakan negara yang demikian adalah kebijakan sektarian dan diskriminatif, mengingkari konstitusi kita yang inklusif terhadap kebinekaan agama,” kata kak Saiful.

Pendiri SMRC ini kemudian mengutip sebuah studi yang dilakukan oleh Buehler (2013) yang memaparkan bahwa sejumlah kebijakan publik yang eksklusif, hanya mengakomodasi kepentingan satu kelompok Islam (sektarian), mendiskriminasi non-Islam, telah dibuat di banyak daerah. Dalam kurun waktu 1999-2009, setidaknya ada 169 kebijakan publik di berbagai daerah, provinsi dan kabupaten/kota, yang masuk dalam kategori kebijakan publik bersyariah.

Saiful menyatakan bahwa di banyak negara yang penduduknya mayoritas Muslim, upaya membuat kebijakan publik terkait dengan syariat Islam biasanya datang dari wakil rakyat dari partai berideologi Islam. Tapi kasus Indonesia berbeda karena partai-partai agama (Islam) justru terlalu kecil dibanding partai-partai nasionalis. Tapi yang terjadi di sejumlah daerah di Indonesia, menurut studi Buehler, kebijakan publik bermuatan syari’ah justru dilakukan oleh legislator daerah dari banyak partai nasionalis, bukan hanya partai berideologi Islam seperti PKS.

Dosen FISIP UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu menambahkan bahwa di antara legislator dari partai-partai nasionalis itu, di banyak daerah, tidak peduli dengan platform partai mereka yang menjunjung tinggi kebinekaan ketika mereka dihadapkan dengan gerakan, jaringan, dan lobi kelompok Islam yang punya agenda menerapkan syariat Islam dalam kebijakan publik di daerah.

Banyak politisi nasionalis di daerah meleleh ketika dijanjikan oleh kelompok Islam itu bahwa mereka bakal mendapatkan banyak dukungan pemilih dalam pemilu. Demikian juga kepala daerah.

Saiful menyebut gejala tunduknya legislator dan kepala daerah pada agenda kebijakan syari’ah karena alasan dukungan elektoral merupakan karakteristik dari apa yang dikenal sebagai populisme Islam: keyakinan bahwa agenda-agenda dan kebijakan-kebijakan berbasis sentimen Islam yang diskriminatif terhadap non-Islam mendapat dukungan besar dari orang Islam.

“Di tangan politisi demikian, Indonesia bisa menjadi negara syariah tanpa harus ada partai Islam yang kuat, tanpa harus dipimpin presiden yang berideologi Islam, tanpa harus mengubah UUD kita yang inklusif bagi kebinekaan itu, dan tanpa gerakan bersenjata seperti dilakukan DI/TII,” ungkapnya.

“Bila populisme Islam dan Islamisasi Indonesia itu menguat maka kebinekaan yang menjadi fondasi negara-bangsa kita menjadi terancam.”

Jadi, bagaimana menurutmu?