Asian Games 2018 kemarin adalah momentum Indonesia bertabur bintang. Sebanyak 98 medali yang terdiri dari 31 medali emas, 24 medali perak, dan 43 medali perunggu berhasil diraih tim Indonesia. Atas prestasi yang telah diraih seluruh atlitnya ini, Indonesia memberikan hujan bonus, mulai 1,5 miliar hingga 50 juta, bahkan atlit yang belum mempersembahkan medali pun diganjar bonus 20 juta.
Lalu, apakah bonus tersebut harus dizakati?
Bonus merupakan salah satu bentuk dari al-mal al-mustafad. Menurut Yusuf al-Qaradhawi, al-mal al-mustafad (harta yang diperoleh atas suatu proses kepemilikan yang halal), bisa berupa gaji, dan al-‘atiyyah (bonus). Bahkan, menurut al-Qaradhawi, zakat ini sudah dikenal sejak zaman Khalifah Umar bin Abdul Aziz.
Lalu bagaimana cara menghitungnya?
Cara menghitungnya adalah dengan menjumlahkan bonus yang didapat dengan jumlah harta yang dimiliki, kemudian dikurangi biaya hidup selama satu tahun. Hasil dari penjumlahan dan pengurangan tersebut, kemudian dibagi 2,5 % untuk dibayarkan sebagai zakat.
Seperti contoh:
Bonus yang didapatkan seorang atlet 1.5 miliar, ditambahkan dengan jumlah harta yang dimiliki Rp. 200.000.000, hasilnya Rp. 1,700,000,000.-, dikurangi biaya hidup satu tahun Rp. 150.000.000, menjadi Rp. 1.550.000.000. Maka zakat yang dikeluarkan adalah 2,5% dari 1.550.000.000, yaitu 38.750.000.
Wallahu A’lam.